Example floating
Example floating
Parlemen

Konflik Tapal Batas Rokan Hulu dan Kampar, 5 Desa Jadi Korban

115
×

Konflik Tapal Batas Rokan Hulu dan Kampar, 5 Desa Jadi Korban

Sebarkan artikel ini

Rohul, Kompas 1 net – Bangsawan Eks Kerajaan Kunto Darussalam, Tengku Dodo Rada, angkat bicara mengenai konflik tapal batas antara Kabupaten Rokan Hulu dan Kampar yang telah menyebabkan 5 desa menjadi korban. Desa-desa yang terkena dampak konflik,

Dituturkannya kepada awak media Rabu 16 Juli 2025, Desa Desa tersebut adalah,

1. Desa Tanah Datar
2. Desa Intan Jaya
3. Desa Muara Intan
4. Desa Rimba Jaya
5. Desa Rimba Makmur

Kelima desa ini sebenarnya telah lama berada di wilayah adat Eks Kerajaan Kunto Darussalam, yang kini menjadi Kecamatan Kunto Darussalam, Bonai Darussalam, dan Pagaran Tapah Darussalam. Namun, konflik tapal batas ini telah menyebabkan ketidakpastian dan ketidakstabilan di wilayah perbatasan, serta berdampak pada kehidupan masyarakat setempat,” ungkapnya.

Tengku Dodo Rada menyatakan bahwa konflik tapal batas ini telah menyebabkan banyak kesulitan bagi masyarakat kami. Ia meminta agar pemerintah daerah kedua kabupaten untuk segera menyelesaikan konflik ini dan menentukan batas wilayah yang jelas.

“Konflik tapal batas ini telah menyebabkan banyak kesulitan bagi masyarakat kami. Kami meminta agar pemerintah daerah kedua kabupaten untuk segera menyelesaikan konflik ini dan menentukan batas wilayah yang jelas,” kata Tengku Dodo Rada.

Anggota DPRD Riau, M. Hasby Assodiqi, S.Sos, juga telah memprotes Gubernur Riau terkait konflik tapal batas ini. Ia meminta agar Gubernur Riau untuk segera mengambil tindakan untuk menyelesaikan konflik ini dan menentukan batas wilayah yang jelas.

“Gubernur Riau harus segera mengambil tindakan untuk menyelesaikan konflik tapal batas ini. Kami tidak ingin masyarakat kami terus-menerus mengalami kesulitan karena konflik ini,” kata M. Hasby Assodiqi.

Konflik tapal batas ini juga terkait dengan Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999, yang juga menetapkan pembentukan Kabupaten Pelalawan dan Rokan Hulu. Kemudian, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2003 melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999. Namun, konflik tapal batas ini masih belum terselesaikan hingga saat ini.

Tengku Dodo Rada meminta agar pemerintah pusat untuk memantau dan membantu menyelesaikan konflik ini. Ia berharap bahwa konflik ini dapat diselesaikan dengan cara yang damai dan adil, sehingga masyarakat dapat hidup dalam kedamaian dan kesejahteraan.

“Pemerintah pusat harus memantau dan membantu menyelesaikan konflik ini. Kami berharap bahwa konflik ini dapat diselesaikan dengan cara yang damai dan adil,” tambah Tengku Dodo Rada.

Semoga konflik ini dapat segera diselesaikan dan masyarakat dapat hidup dalam kedamaian dan kesejahteraan.

 

Laks Hery, Kompas 1 net melaporkan

Example 120x600
Parlemen

Jakarta Anggota Badan Legislasi Baleg DPR RI Muhammad Khozin nilai persoalan masyarakat adat tidak dapat dilepas isu agraria khususnya menyangkut wilayah adat tanah ulayat serta masyarakat adat berada kawasan kehutanan menurutnya aspek kultur kebudayaan masyarakat adat memiliki keterkaitan erat persoalan penguasaan pengelolaan tanah mayoritas persoalan dihadapi masyarakat adat memiliki korelasi persoalan agraria masalah kewilayahan ada dua yaitu masalah kultur kebudayaan memang tidak bisa dilepas berbicara urusan agraria sangat berkorelasi mayoritas isu masyarakat adat ini dengan agraria ujar Khozin saat Rapat Dengar Pendapat Umum RDPU Baleg DPR RI Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara Gedung DPR RI Jakarta Rabu 7/10/2026 Foto Runi sai Khozin jelaskan persoalan berkaitan sejarah pertanahan Indonesia termasuk keberadaan hak kepemilikan sebelum berlaku Undang-Undang Pokok Agraria UUPA Tahun 1960 dalamnya termasuk hak tanah ulayat adat keberadaan masyarakat berada kawasan kehutanan persoalan telah berlangsung puluhan tahun akibat perbedaan pengaturan kewenangan antarinstansi kondisi akhirnya membuat masyarakat pihak paling terdampak konflik agraria kita sudah berpuluh tahun terbelenggu dengan ribut antarinstansi antarinternal negara yang menjadi korban dirugikan selalu masyarakat katanya Khozin nilai pengesahan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria salah satu langkah putus persoalan regulasi dirancang tangani konflik agraria struktural termasuk persoalan terjadi wilayah masyarakat adat DPR sebelumnya telah sahkan UU Pengaturan Reforma Agraria instrumen selesaikan konflik pertanahan lindungi hak masyarakat adat setidaknya ini sudah satu langkah maju dengan pengaturan reforma agraria tutur legislator Fraksi PKB lebih lanjut Khozin soroti adanya mekanisme pengecualian bagi lokasi daerah mengalami konflik agraria struktural daerah adat telah ditetapkan lokasi prioritas reforma agraria nantinya dapat memperoleh mekanisme penyelesaian khusus sehingga tidak lagi terhambat berbagai ketentuan sektoral selama ini kendala ketika sudah ditetapkan menjadi lokasi prioritas reforma agraria maka tidak tunduk kepada undang-undang yang selama ini membelenggu dalam penyelesaian agraria jelasnya contoh sejumlah regulasi sektoral selama ini bersinggungan penyelesaian konflik agraria antara lain aturan bidang kehutanan BUMN perbendaharaan negara berbagai regulasi sektoral lainnya menurut Khozin pengaturan reforma agraria diharapkan dapat menjadi instrumen khusus menyelesaikan konflik secara lebih komprehensif ini kita istilahkan produk undang-undang lex specialis artinya ketika itu sudah termasuk titik-titik lokasi yang sudah disampaikan nanti akan diproteksi untuk diselesaikan oleh Badan Reforma Agraria ungkapnya Khozin juga nilai pembentukan penguatan kelembagaan menangani reforma agraria menunjukkan adanya perhatian pemerintah terhadap penyelesaian konflik agraria berharap langkah segera ditindaklanjuti melalui penyelesaian konkret berbagai konflik selama ini dialami masyarakat termasuk masyarakat adat political will Presiden isu penyelesaian konflik agraria ini perlu kita apresiasi bersama tidak perlu menunggu jeda satu bulan dua bulan hanya dalam hitungan hari langsung dilakukan pungkas Khozin pdt aha Parlementaria Jakarta DPR RI.`

Parlemen

Heboh SPMB 2026 60.131 kursi PTN kosong 9,58% daya tampung mubazir 17.816 maba mundur tidak daftar ulang diduga UKT mahal Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani bongkar di Unhas Makassar 2 Okt 2026 jangan sampai anak bangsa gagal kuliah ekonomi evaluasi total UKT bantuan jalur mandiri matikan PTS kuliah gratis 2027 butuh Rp93,7 T 2,83 juta mahasiswa total 4,4 juta bisa jebol Rp200 T UKT IPI biaya hidup nasib PTNBH Unhas pendapatan PTS megap-megap solusi KIP Kuliah alih PTS BOPT Swasta