Example floating
Example floating
Ekonomi

Kementerian ESDM: Pemerintah akan Tentukan Tarif Satu Harga LPG 3 Kg

102
×

Kementerian ESDM: Pemerintah akan Tentukan Tarif Satu Harga LPG 3 Kg

Sebarkan artikel ini

Pangkalan LPG 3 kg alias gas melon yang terdaftar di PT Pertamina (Persero). Foto: Dok.PT. Pertamina Patra Niaga

Kebijakan LPG satu harga tersebut bertujuan untuk memberi rasa keadilan bagi setiap wilayah.

Kompas 1 net – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menyatkan, tarif LPG satu harga untuk tabung 3 kg akan ditentukan oleh pemerintah pusat dan akan berlaku di tingkat nasional.

Hal tersebut disampaikan Yuliot, melalui keterangan resmi, Jumat (4/7/2025).

“Karena ini LPG satu harga, maka harga ini ditetapkan oleh pemerintah. Kalau ditetapkan oleh daerah, justru terjadi perbedaan harga,” ujar Yuliot.

Yuliot mengatakan, kebijakan LPG satu harga tersebut bertujuan untuk memberi rasa keadilan bagi setiap wilayah.

Kebijakan tersebut, lanjut dia, menyasar masyarakat yang kurang mampu.

Sementara itu, pengawasan untuk pelaksanaan LPG satu harga masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah, terutama untuk mengawasinya di tingkat pengecer.

Merujuk pada implementasi bahan bakar minyak (BBM) satu harga, pengawasan dilakukan oleh BPH Migas. Sedangkan, untuk pengawasan LPG satu harga masih digodok.

“Jadi, di lapangan itu jangan sampai sasaran yang kami inginkan, masyarakat mendapatkan keadilan, harga yang baik, itu justru tidak terimplementasikan,” katanya.

Ia juga menyadari bahwa saat ini, masih ada daerah-daerah yang belum terlayani oleh LPG dan masih menggunakan minyak tanah. Oleh karena itu, ke depannya, pemerintah akan mempersiapkan aturan untuk menangani permasalahan itu.

Sebelumnya, rencana ihwal pemberlakuan LPG satu harga disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam Rapat Kerja dengan Komisi XII DPR di Jakarta, Rabu (2/7/2025).

LPG satu harga akan berlaku secara nasional, sehingga harga LPG 3 kg sama di seluruh wilayah.

Bahlil akan menetapkan kebijakan LPG (gas alam cair) satu harga untuk tabung 3 kg pada 2026 melalui revisi Perpres Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 mengatur tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram; sedangkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2019 mengatur tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas untuk Kapal Penangkap Ikan Bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air Bagi Petani Sasaran.

Penulis: WandiRedaktur: Untung S

sumber Indonesia.go.id

Example 120x600
Ekonomi

Jakarta 07/10/2026 Kemenkeu perekonomian Indonesia awali Triwulan IV-2026 catatan menggembirakan tengah dinamika global penuh ketidakpastian perekonomian nasional terbukti tetap resilien tercermin tiga indikator penting dirilis awal Oktober 2026 inflasi terkendali neraca perdagangan terus surplus kembalinya aktivitas manufaktur zona ekspansi Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto sampaikan inflasi September 2026 tercatat 3,28 persen yoy masih dalam sasaran nasional 2,5 plus minus 1 persen inflasi inti melandai 2,84 persen yoy sedangkan inflasi Administered Prices AP turun 3,25 persen yoy antara lain dipengaruhi normalisasi mobilitas pascalibur sekolah dampak penyesuaian harga BBM nonsubsidi relatif terbatas komponen Volatile Food masih perhatian inflasi 5,03 persen yoy dipengaruhi dinamika permintaan penurunan produksi sejumlah komoditas hortikultura akibat cuaca ekstrem El Nino bencana alam Pemerintah terus perkuat koordinasi pusat daerah jaga pasokan kelancaran distribusi keterjangkauan harga khususnya menjelang akhir tahun jaga daya beli ketahanan pangan Pemerintah perkuat penyaluran PKH Tahap III Bantuan Pangan Beras 10 kg per bulan Oktober Desember 2026 percepatan SPHP beras medium Perum Bulog dilengkapi Gerakan Pangan Murah GPM optimalisasi Cadangan Beras Pemerintah CBP kerja sama antardaerah penguatan produksi melalui pengelolaan air jaringan irigasi pengaturan pola tanam pemanfaatan lahan produktif pemetaan wilayah rawan Early Warning System sisi eksternal neraca perdagangan Indonesia surplus kumulatif USD7,25 miliar Januari Agustus 2026 kinerja ekspor Januari Agustus 2026 ditopang besi baja USD19,18 miliar tumbuh 4,88 persen CPO turunannya USD17,75 miliar tumbuh 6,57 persen batu bara USD16,58 miliar tumbuh 4,31 persen ekspor industri pengolahan juga tumbuh 6,62 persen mencerminkan kontribusi hilirisasi kinerja ekspor sisi impor bahan baku penolong barang modal dominasi masing-masing USD133,38 miliar USD36,74 miliar total 91,3 persen impor peningkatan impor mesin peralatan mekanis 15,26 persen mesin perlengkapan elektrik 22,94 persen menunjukkan meningkat kebutuhan input produksi barang modal sejalan aktivitas produksi investasi domestik penguatan aktivitas manufaktur tercermin PMI Manufaktur September 2026 meningkat 52,4 dari 49,8 Agustus kembali berada zona ekspansi perbaikan didukung peningkatan pesanan baru produksi pertumbuhan pesanan ekspor masuknya proyek baru membaiknya daya beli September 2026 pesanan baru tumbuh laju tercepat sejak Februari 2026 sementara pesanan ekspor pertumbuhan tercepat sejak Mei 2022 samping itu penyerapan tenaga kerja pembelian persediaan input kembali meningkat sisi biaya inflasi harga input output melambat level terendah enam bulan sementara keyakinan pengusaha terhadap prospek produksi 12 bulan depan tetap tinggi ke depan kebijakan Pemerintah tetap diarahkan jaga daya beli dorong investasi produksi tingkatkan daya saing industri nasional dengan fondasi stabilitas terjaga aktivitas ekonomi kembali menguat kita ingin pastikan momentum ini berlanjut memberikan manfaat semakin luas bagi masyarakat pungkas Juru Bicara Haryo ekon dm al Kemenkeu.`