Kejari Kampar Tahan Mantan Kades Teratak, Terkait Kasus Korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2019

Kampar, Kompas 1 net- Mantan Kepala Desa (Kades) Teratak Kecamatan Rumbio Jaya Muhammad Ardi ditahan oleh pihak Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kampar periode 2013-2019, jum,at (23/8/2024).

Kepala Kejaksaaan Negeri Kampar Sapta Putra S,H., M.Hum melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Marthalius kepada wartawan mengatakan, bahwa tersangka Muhammad Ardi selaku Kepala Desa Teratak periode 2013 – 2019 diduga telah melakukan tindak pidana korupsi.

Bacaan Lainnya

Diterangkan lebih lanjut oleh Marthalius, bahwa tersangka telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam jabatan terhadap pengelolaan APBDesa tahun anggaran 2019 di Desa Teratak Kecamatan Rumbio Jaya.

Dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) inspektorat Kabupaten Kampar dan menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah atas pengelolaan APBDesa pada Desa Teratak Kecamatan Rumbio Jaya tahun anggaran 2019 senilai Rp. 454.802.228, terang Marthalius.

Tersangka akan dikenakan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor km 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Subsidair, pasal 3 Jo pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Marthalius.

Diterangkan lebih lanjut oleh Marthalius, kasus tersebut merupakan limpahan dari Polres Kampar.**

Tores & tim

Pos terkait