Kecam Ucapan Humas PT. Torganda, AMA Riau ; Jangan Meraja-raja di Negeri Raja

Rokan Hulu, Kompas 1 Net – Ketua Aliansi Masyarakat Adat Melayu (AMA) Riau Laksamana Herry mengecam ucapan Arogan Humas PT. Torganda di Salah satu media yang diduga mengancam Salah satu Anggota DPRD Rokan Hulu. Sabtu, 1 Oktober 2022.

Disampaikan Laksamana Herry ke meja redaksi Kompas 1 Net melalui WhatsAppnya, di nomor 0858 3712 XXXX. ” Sebagai perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Rokan hulu Provinsi Riau, tidak boleh Arogan dengan mengancam Anggota DPRD Rokan Hulu, karena apa yang disampaikan oleh anggota DPRD Rokan Hulu tersebut, baik waktu RDP maupun di luar, itu adalah hak beliau sebagai anggota DPRD Rokan Hulu, Beliau anggota DPRD Rokan Hulu adalah penyambung lidah rakyat orang Rokan Hulu, dan jelas beliau mengatakan itu adalah pelanggaran dan apabila nyata, maka perusahaan diminta hengkang,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Hery kembali mempertanyakan, “Apanya yang salah dengan pernyataan salah satu anggota DPRD Rokan Hulu tersebut, jelas dan tegas kok yang disampaikan beliau, kalau ternyata perusahaan Sah melanggar maka Hengkang,”ujarnya lagi.

Hery juga kembali mengingatkan dengan putusan Mahkamah Agung, dalam amar putusan Nomor 2642/K/PID/2006, tanah yang selama ini dikuasai Torganda, merupakan lahan negara. Bahkan MA menyatakan, lahan seluas 47 ribu hektar dalam Register 40 beserta isi disita oleh negara.

Hakim Agung juga menyatakan hasil lahan berupa minyak sawit (CPO) dan turunan yang selama ini dikelola perusahaan dipimpin Sitorus, merupakan perbuatan ilegal dan melanggar hukum.

”Putusan itu berlaku sejak diputuskan perkara perambahan hutan Register 40 oleh PT Torganda dinahkodai Sitorus sebagai terpidana dan bertanggungjawab dalam kasus tersebut.

Dikatakan Hery, mengutip dalam siaran pers KLHK Nomor: SP. 032/HUMAS/PPIP/HMS.3/02/2022, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan bahwa sawit bukan tanaman hutan.

“Hal ini berdasarkan pada berbagai peraturan pemerintah, analisis historis dan kajian akademik berlapis, Dalam Permen LHK P.23/2021 Sawit juga tidak masuk sebagai tanaman rehabilitasi hutan dan lahan (RHL),”jelasnya.

Kebijakan turunan dari Undang Undang Cipta Kerja (UUCK), yaitu Permen LHK Nomor 8 dan 9 Tahun 2021 telah memuat regulasi terkait jangka benah, yaitu kegiatan menanam tanaman pohon kehutanan di sela tanaman kelapa sawit.

Dalam peraturan ini diberlakukan larangan menanam sawit baru dan setelah selesai satu daur, maka lahan tersebut wajib kembali diserahkan kepada negara.

Untuk kebun sawit yang berada dalam kawasan Hutan Produksi diatur diperbolehkan satu daur selama 25 tahun. Sedangkan yang berada di Hutan Lindung atau Hutan Konservasi hanya dibolehkan 1 daur selama 15 tahun sejak masa tanam dan akan dibongkar kemudian ditanami pohon setelah jangka benah berakhir.

Jadi menurut Hery, PT Torganda sudah cukup banyak kekuatan Hukum yang menyatakan Hengkang dari Tanah Kawasan Hutan dan Tanah Ulayat Masyarakat Adat tersebut, jelas disitu hanya satu masa daur ulang 15 tahun untuk tanaman sawit dalam kawasan hutan lindung, terhitung sejak tanam. Arti nya terhitung sawit nya ditanam sampai hari ini sudah lebih dari 15 tahun, jadi wajib di cabut.

PT. Torganda sudah berusaha ….

Sebelumnya Humas PT Torganda Wilayah Riau Sariman Siregar yang juga hadir saat RDP dengan Komisi I DPRD Rohul beberapa waktu lalu mengaku bahwa perusahaan sudah berusaha mendapat HGU dari Pemerintah. Namun, sejak diajukan pada tahun 2004 silam, belum ada jawaban dari pemerintah.

“Sejak 2004 kami sudah mengajukan ke pemerintah. Namun tidak dikeluarkan rekomendasi untuk pengurusan HGU oleh Pemerintah Provinsi Riau,” ucapnya kala itu.

Di hadapan anggota DPRD Rohul itu juga, Sariman Siregar mengaku bahwa PT Torganda sejauh ini masih memproses HGU perusahaan tersebut. Dalam artian, pihaknya punya itikad baik dalam menjalankan apa saja yang menjadi kewajiban sebuah perusahaan perkebunan.

Dirinya juga mengaku, sejak berdiri sejak 31 tahun yang silam tepatnya tahun 1991, beroperasi bidang perkebunan kelapa sawit dan sudah banyak berkontribusi ke daerah ini termasuk pembukaan jalan serta jembatan di wilayah Tambusai Utara.

“Segala bentuk kewajiban terhadap daerah berupa pajak sudah dipenuhi sesuai aturan termasuk pajak non PLN serta CSR semuanya sudah kita penuhi,”ungkap Sariman.

 

Tim/ Red

Pos terkait