Example floating
Example floating
Berita

Kades Sungai Guntung Hilir Akui Pakai Dana SILPA BUMDes Rp70 Juta untuk Gaji Guru MDH, Tanpa APBDes Perubahan

34
×

Kades Sungai Guntung Hilir Akui Pakai Dana SILPA BUMDes Rp70 Juta untuk Gaji Guru MDH, Tanpa APBDes Perubahan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kabid Keuangan dan Aset Dinas PMD Fikri Gushendri / Foto 

RENGAT, Kompas 1 net – Kepala Desa Sungai Guntung Hilir, Aan, mengakui telah menggunakan dana SILPA Badan Usaha Milik Desa sebesar Rp70 juta untuk membayar gaji guru MDH desa. Pencairan dana itu dilakukan tanpa melalui mekanisme APBDes Perubahan tahun anggaran 2025.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dana BUMDes tersebut dicairkan pada Desember 2025. Kejanggalan muncul karena dana berstatus SILPA atau sisa anggaran tahun sebelumnya. Sesuai Permendagri No. 20 Tahun 2018, dana SILPA harus dibahas dan disetujui dalam APBDes Perubahan sebelum digunakan.

“Uang itu saya ambil untuk pembayaran gaji guru MDH desa. Sampai saat ini uang sebanyak kurang lebih Rp70 juta belum saya kembalikan. Soalnya sampai saat ini dana desa belum bisa dicairkan,” ujar Aan saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (23/5/2026).

Aan mengaku memahami aturan, namun mengaku bingung mencari sumber dana lain untuk membayar gaji guru MDH. “Secara regulasi saya tahu aturannya, tapi mau ke mana lagi untuk cari uang membayar gaji guru MDH desa tersebut,” katanya.

Upaya konfirmasi ke Bendahara Desa Sungai Guntung Hilir melalui WhatsApp belum mendapat balasan hingga Sabtu (23/5/2026). Belum ada penjelasan resmi terkait dasar pencairan, peruntukan, dan laporan pertanggungjawaban dana tersebut.

Di sisi lain, Pemerintah Kecamatan Rengat telah melayangkan surat resmi ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Indragiri Hulu untuk meminta pembinaan terhadap perangkat Desa Sungai Guntung Hilir. Surat itu ditandatangani Camat Rengat Marius, S.E., dan ditembuskan kepada Inspektur Kabupaten Inhu.

Kabid Keuangan dan Aset PMD Desa Inhu, Fikri Gushendri, membenarkan surat tersebut. Ia menjelaskan, pembinaan telah dilaksanakan pada 18 Mei 2026 setelah hasil monitoring dan evaluasi Dana Desa Tahap I dan II TA 2025 serta pengawasan Dana SILPA TA 2025.

Dalam pembinaan itu, perangkat desa diminta menyelesaikan pembayaran pajak TA 2025 dan menuntaskan penggunaan Dana SILPA yang telah terpakai. Hal tersebut tertuang dalam Surat Pernyataan dan Berita Acara yang terlampir.

Mengacu pada UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri No. 20 Tahun 2018, dana BUMDes merupakan kekayaan desa yang dipisahkan. Sementara SILPA harus dianggarkan kembali melalui mekanisme perubahan APBDes dan digunakan sesuai prioritas pembangunan desa. Setiap pengeluaran wajib disertai dokumen pertanggungjawaban yang dapat diaudit oleh BPD dan Inspektorat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Sungai Guntung Hilir belum memberikan klarifikasi resmi selain keterangan dari Kades. Awak media akan terus berupaya meminta tanggapan dari Ketua BPD dan Camat Rengat.

Masyarakat berharap Inspektorat Kabupaten Indragiri Hulu segera melakukan audit terhadap pengelolaan Dana BUMDes Desa Sungai Guntung Hilir TA 2025.

 

Jaya, Kompas 1 net melaporkan

 

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan informasi awal dan upaya konfirmasi yang telah dilakukan. Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Pihak-pihak yang disebutkan berhak memberikan hak jawab dan hak koreksi sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.

Example 120x600