PELALAWAN | Kompas I Net – Beberapa waktu lalu Pemerintah Desa Rawang Sari, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan di gugat oleh warganya sendiri terkait sengketa tanah yang berada di Desa Rawang Sari. Pemerintah Desa Rawang Sari selaku Tergugat I dan 9 (sembilan) orang warga lainnya juga turut di gugat dalam perkara ini.
Awal mula sengketa ini adalah ketika Pemerintah Desa Rawang Sari memberikan izin tempat tinggal sementara bagi warga yang kurang mampu dan tidak memiliki tanah/rumah.
Namun, setelah warga yang diberikan izin tersebut mendirikan rumah, warga tersebut digugat oleh Penggugat yang mengaku tanah yang ditempati warga tersebut adalah tanah miliknya. Sedangkan menurut Pemerintah Rawang Sari tanah tersebut adalah tanah kas desa yang berasal dari tanah R (Restan), yang merupakan tanah sisa dari program transmigrasi.
Perkara ini telah dimulai sejak awal Juli 2021 dan diputus oleh Pengadilan Negeri Pelalawan dengan Nomor: 19/Pdt.G/2021/PN.Plw, tertanggal 03 Februari 2022. Menjalani sekitar 20 (dua puluh) kali agenda persidangan, tentunya sangat menyita waktu dan perhatian para pihak.
Ilhamdi, SH., MH selaku Pengacara/Advokat dari Pemerintah Desa Rawang Sari dan warga yang turut digugat dalam perkara ini membenarkan perihal perkara tersebut, “Benar perkara tersebut sudah diputus, gugatan penggugat tidak diterima. dari awal kami optimis gugatan Penggugat tidak diterima karena kami menilai gugatannya tidak jelas dan kabur atau dalam terminologi hukum dikenal dengan (Obscuur Libel)
Selain itu dalam eksepsi kami juga keberatan terkait kompetensi absolut kewenangan mengadili dan eror in persona karena salah menarik tergugat atau disebut (gemis aanhoeda nigheid) serta karena pihak yang ditarik sebagai tergugat tidak lengkap/kurang pihak atau disebut (Plurium Litis Consortium).
Namun, terlepas dari masalah itu, kita cukup prihatin kepada warga yang juga digugat, mereka menurut hemat kami tergolong keluarga tidak mampu, karena tidak mampu makanya mereka meminta izin untuk tinggal sementara di atas tanah yang dikenal tanah R atau tanah kas desa tersebut.
Seandainya gugatan Penggugat dikabulkan, mereka mau tinggal dimana? Bagaimana nasib anak dan istrinya? Itu sebenarnya yang menjadi perhatian khusus kami kuasa hukum dalam perkara ini. Nah, pasca putusan ini alhamdulillah mereka tetap masih bisa tetap tinggal disana” tutur Ilhamdi.
Polemik tanah R yang merupakan sisa tanah dari program transmigrasi ini memang sering menjadi sumber masalah tanah untuk diperebutkan. Untuk itu perlu pengaturan yang tegas dan jelas mengenai pengelolaan dan status kepemilikannya,” Imbuh Ilhamdi,SH ,.MH.
Editor : Dian.