Edarkan Sabu, Seorang Warga Beringin Taluk Diciduk Polres Kuansing di Rumahnya 

Kuansing, Kompas 1 net – Inisial JE (38) alamat Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing, Diringkus Sat Res Narkoba Polres Kuansing di Samping Rumahnya. Rabu 15 Mei 2024. Pukul 20.00 WIB.

JE Diringkus setelah diselidiki dan terbukti benar saja, Petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 2 paket plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis shabu, 3 plastik hitam, 1 buah tisu, 1 bal plastik klip bening kosong, 1 unit handphone merk Vivo V27 e berwarna biru dongker, dan 1 unit sepeda motor merk Beat Street berwarna hitam tanpa Nopol.

Bacaan Lainnya

Bb

Demikian informasi dirangkum dari Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K,M.H, melalui Kasat Res Narkoba Polres Kuansing, AKP Novris H Simanjuntak, S.H., M.H.,

Dikatakan Dianya,” Saya memimpin Tim Mata Elang Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan di sekitar Desa Beringin Taluk, kemudian berhasil menangkap seorang tersangka berinisial JE yang sedang berada di samping rumahnya.

Setelah penangkapan dilakukan penggeledahan di sekitar rumah tersangka. Hasil penggeledahan menemukan dua paket plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis shabu. Barang tersebut dibalut dengan plastik hitam dan tisu yang terletak di bawah karpet sepeda motor, selanjutnya ianya beserta barang bukti kemudian kami dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk pengusutan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi, saudara JE ini berperan sebagai pengedar, setelah dilakukan tes urine, tersangka JE menunjukkan hasil positif amphetamine, selanjutnya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

 

Sumber: Humas Polres Kuansing

Pos terkait