Example floating
Example floating
Parlemen

Dugaan Kepemilikan Lahan WNA di Desa Kuala Sebatu Inhil Terkuak, DPRD Inhil Gelar RDP

114
×

Dugaan Kepemilikan Lahan WNA di Desa Kuala Sebatu Inhil Terkuak, DPRD Inhil Gelar RDP

Sebarkan artikel ini

Inhil, Kompas 1 net – Setelah puluhan tahun, dugaan kepemilikan dan penguasaan lahan oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) akhirnya terkuak di Desa Kuala Sebatu, Kecamatan Batang Tuaka, Kabupaten Indragiri Hilir, Selasa 13 Januari 2026.

Dugaan tersebut mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhil. Rapat ini dihadiri oleh perwakilan ATR/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Indragiri Hilir, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Bagian Tata Pemerintahan, Camat Batang Tuaka, Kepala Desa Kuala Sebatu, serta Ketua BPD Kuala Sebatu.

Dalam rapat tersebut terungkap adanya bukti dokumen penguasaan dan kepemilikan lahan atas nama seseorang berinisial HB. Dokumen tersebut berupa surat yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa dan teregistrasi di tingkat kecamatan pada tahun 2011.

Selain itu, pada surat kuasa yang ditandatangani langsung oleh HB, tercantum nomor identitas (IC) yang mengindikasikan status kewarganegaraan asing. Dari temuan tersebut, HB diduga kuat merupakan warga negara Malaysia.

Padahal, ketentuan hukum di Indonesia secara tegas melarang Warga Negara Asing memiliki hak milik atas tanah. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Larangan tersebut dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Pasal 21 ayat (1) UUPA menyebutkan bahwa hanya Warga Negara Indonesia yang dapat mempunyai hak milik atas tanah. Sementara itu, Pasal 21 ayat (3) menegaskan bahwa orang asing yang memperoleh hak milik karena peralihan wajib melepaskan hak tersebut dalam jangka waktu tertentu.

Lebih lanjut, Pasal 26 ayat (2) UUPA menyatakan bahwa setiap perbuatan yang dimaksudkan untuk secara langsung atau tidak langsung memindahkan hak milik atas tanah kepada orang asing adalah batal demi hukum.

Usai RDP, media melakukan wawancara dengan Kepala Desa Kuala Sebatu, Budi Wibowo. Dalam keterangannya, Budi mengaku tidak mengetahui secara pasti status kewarganegaraan HB saat ini.

“Sebelumnya, waktu penggarapan lahan sekitar tahun 2010-an, setahu saya HB masih berstatus WNI. Untuk kondisi sekarang saya kurang paham. Soal kewarganegaraan saya belum mendapatkan kepastian, namun posisi HB saat ini berada di Malaysia,” ujar Budi.

Budi menambahkan, lahan yang dikuasai dan dimiliki oleh HB tersebut berada di Parit 19, Dusun 3, Desa Kuala Sebatu, Kecamatan Batang Tuaka, Tim.

Jaya: Kompas1net Melaporkan

Example 120x600
Parlemen

Jakarta Anggota Badan Legislasi Baleg DPR RI Muhammad Khozin nilai persoalan masyarakat adat tidak dapat dilepas isu agraria khususnya menyangkut wilayah adat tanah ulayat serta masyarakat adat berada kawasan kehutanan menurutnya aspek kultur kebudayaan masyarakat adat memiliki keterkaitan erat persoalan penguasaan pengelolaan tanah mayoritas persoalan dihadapi masyarakat adat memiliki korelasi persoalan agraria masalah kewilayahan ada dua yaitu masalah kultur kebudayaan memang tidak bisa dilepas berbicara urusan agraria sangat berkorelasi mayoritas isu masyarakat adat ini dengan agraria ujar Khozin saat Rapat Dengar Pendapat Umum RDPU Baleg DPR RI Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara Gedung DPR RI Jakarta Rabu 7/10/2026 Foto Runi sai Khozin jelaskan persoalan berkaitan sejarah pertanahan Indonesia termasuk keberadaan hak kepemilikan sebelum berlaku Undang-Undang Pokok Agraria UUPA Tahun 1960 dalamnya termasuk hak tanah ulayat adat keberadaan masyarakat berada kawasan kehutanan persoalan telah berlangsung puluhan tahun akibat perbedaan pengaturan kewenangan antarinstansi kondisi akhirnya membuat masyarakat pihak paling terdampak konflik agraria kita sudah berpuluh tahun terbelenggu dengan ribut antarinstansi antarinternal negara yang menjadi korban dirugikan selalu masyarakat katanya Khozin nilai pengesahan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria salah satu langkah putus persoalan regulasi dirancang tangani konflik agraria struktural termasuk persoalan terjadi wilayah masyarakat adat DPR sebelumnya telah sahkan UU Pengaturan Reforma Agraria instrumen selesaikan konflik pertanahan lindungi hak masyarakat adat setidaknya ini sudah satu langkah maju dengan pengaturan reforma agraria tutur legislator Fraksi PKB lebih lanjut Khozin soroti adanya mekanisme pengecualian bagi lokasi daerah mengalami konflik agraria struktural daerah adat telah ditetapkan lokasi prioritas reforma agraria nantinya dapat memperoleh mekanisme penyelesaian khusus sehingga tidak lagi terhambat berbagai ketentuan sektoral selama ini kendala ketika sudah ditetapkan menjadi lokasi prioritas reforma agraria maka tidak tunduk kepada undang-undang yang selama ini membelenggu dalam penyelesaian agraria jelasnya contoh sejumlah regulasi sektoral selama ini bersinggungan penyelesaian konflik agraria antara lain aturan bidang kehutanan BUMN perbendaharaan negara berbagai regulasi sektoral lainnya menurut Khozin pengaturan reforma agraria diharapkan dapat menjadi instrumen khusus menyelesaikan konflik secara lebih komprehensif ini kita istilahkan produk undang-undang lex specialis artinya ketika itu sudah termasuk titik-titik lokasi yang sudah disampaikan nanti akan diproteksi untuk diselesaikan oleh Badan Reforma Agraria ungkapnya Khozin juga nilai pembentukan penguatan kelembagaan menangani reforma agraria menunjukkan adanya perhatian pemerintah terhadap penyelesaian konflik agraria berharap langkah segera ditindaklanjuti melalui penyelesaian konkret berbagai konflik selama ini dialami masyarakat termasuk masyarakat adat political will Presiden isu penyelesaian konflik agraria ini perlu kita apresiasi bersama tidak perlu menunggu jeda satu bulan dua bulan hanya dalam hitungan hari langsung dilakukan pungkas Khozin pdt aha Parlementaria Jakarta DPR RI.`

Parlemen

Heboh SPMB 2026 60.131 kursi PTN kosong 9,58% daya tampung mubazir 17.816 maba mundur tidak daftar ulang diduga UKT mahal Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani bongkar di Unhas Makassar 2 Okt 2026 jangan sampai anak bangsa gagal kuliah ekonomi evaluasi total UKT bantuan jalur mandiri matikan PTS kuliah gratis 2027 butuh Rp93,7 T 2,83 juta mahasiswa total 4,4 juta bisa jebol Rp200 T UKT IPI biaya hidup nasib PTNBH Unhas pendapatan PTS megap-megap solusi KIP Kuliah alih PTS BOPT Swasta