Example floating
Example floating
Banner Infozone
Hukrim

Disergap Diatas Motor, Personel Polsek Peranap Berhasil Ringkus Pengedar Sabu  

12
×

Disergap Diatas Motor, Personel Polsek Peranap Berhasil Ringkus Pengedar Sabu  

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Inhu, Kompas 1 net– Ketangkasan dan kewaspadaan personel kepolisian kembali membuahkan hasil. Tim dari Polsek Batang Peranap berhasil meringkus seorang pengedar narkotika saat ia sedang berada di atas kendaraannya, serta mengamankan barang bukti berupa sabu dan perlengkapan transaksi.

Hal ini disampaikan Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH.

Penangkapan terjadi pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, tepatnya di Jalan Poros Desa Peladangan, Kecamatan Batang Peranap, Kabupaten Inhu. Tersangka beinisial DP alias Idep (Laki-laki, lahir Juni 1989,bekerja sebagai petani/pekebun), beralamat di Desa Pesajian, Kecamatan Batang Peranap.

Kronologi peristiwa bermula Rabu malam (26/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, saat pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Serangge III Desa Peladangan.

Kanit Reskrim Polsek Peranap IPDA Ardison Pakpahan, SH segera melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek Peranap IPTU Yopi Ferdian, SH., M.H., M.Si. Atas perintah pimpinan, tim langsung turun melakukan penyelidikan mendalam.

Bergerak cepat menuju lokasi, sekitar pukul 23.30 WIB pasukan tiba di lokasi sasaran dan segera mengamankan tersangka yang saat itu sedang berada di atas sepeda motor Honda Revo berwarna hitam. Saat disergap, tersangka sempat membuang bungkusan terlarang ke pinggir jalan, namun tetap berhasil diketemukan oleh petugas.

Hasil penggeledahan dan interogasi memperlihatkan bahwa barang bukti berupa 1 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,20 gram tersebut adalah milik tersangka. Selain sabu, polisi juga menyita 1 unit ponsel merek Vivo berwarna hitam, kendaraan bermotor yang dikendarai, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp90.000,

Kini tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polsek Peranap untuk proses awal, lalu diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Inhu guna penyidikan lebih lanjut.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU No.01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


IMBAUAN POLDA RIAU: STOP KARHUTLA

Larangan Membakar Hutan dan Lahan Polda Riau

Bersama kita cegah Karhutla, wujudkan Riau Hijau tanpa asap!

Example 120x600