Jakarta, Kompas 1 net– Ketua Badan Aspirasi Masyarakat BAM DPR RI Ahmad Heryawan mendorong penyelesaian konflik agraria antara petani Aceh Timur dengan PT Bumi Flora secara adil. Pembahasan dilakukan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum RDPU BAM DPR RI di Gedung Nusantara II, Rabu (10/6/2026), dikutip dari laman resmi http://dpr.go.id.
Dalam pertemuan dengan Serikat Petani Aceh Timur, masyarakat menyampaikan latar belakang historis. Lahan yang kini masuk HGU PT Bumi Flora disebut sudah ditempati warga sejak lama sebelum HGU diterbitkan 1994.“
Mereka menyampaikan latar belakang historis bahwa lahan tersebut sebelumnya merupakan kawasan yang ditempati masyarakat Aceh Timur. Namun sejak tahun 1994 masuk dalam wilayah HGU PT Bumi Flora,” ujar Ahmad Heryawan, dikutip dari berita DPR RI.
Warga Kembali Pasca KonflikAhmad menjelaskan petani mengaku meninggalkan lahan saat masa konflik dan status Daerah Operasi Militer DOM di Aceh. Setelah keamanan membaik dan warga kembali, mereka terkendala karena lahan sudah berstatus HGU milik perusahaan.
BAM DPR RI meminta Serikat Petani Aceh Timur melengkapi dokumen pendukung seperti surat tanah adat atau bukti kepemilikan lain. Dokumen itu penting untuk penyelesaian nonlitigasi maupun jalur hukum.“
Kami meminta teman-teman Serikat Petani Aceh Timur untuk mencari dan menemukan data-data pendukung, seperti surat tanah adat atau dokumen lainnya yang dapat memperkuat posisi mereka,” kata Ahmad.
HGU Diperpanjang 2024
Ahmad menilai koordinasi dengan instansi pertanahan perlu dilakukan. Informasi yang diterima BAM menunjukkan HGU PT Bumi Flora yang terbit 1994 telah diperpanjang lagi pada 2024.
“BAM akan melakukan tindak lanjut dengan komisi terkait, khususnya Komisi II DPR RI yang membidangi urusan pertanahan dan agraria. Namun data dan bukti pendukung tetap menjadi hal yang sangat penting,” ujarnya.
Ia menegaskan jika masyarakat bisa membuktikan hak atas lahan sebelum HGU, maka perlu dicari penyelesaian yang lebih adil bagi warga terdampak.
“Jika dapat dibuktikan bahwa masyarakat memang memiliki hak atas lahan tersebut sebelum diterbitkannya HGU, maka perlu dicari penyelesaian yang lebih adil bagi masyarakat yang selama ini terdampak,” pungkas Ahmad, dikutip dari http://dpr.go.id.
Sumber: http://dpr.go.id, 10 Juni 2026









