Example floating
Example floating
Hukrim

Satgas PPA Desak Hukum Tegas Kades Tangkuhan Aceh Singkil Telantarkan Kantor Desa

115
×

Satgas PPA Desak Hukum Tegas Kades Tangkuhan Aceh Singkil Telantarkan Kantor Desa

Sebarkan artikel ini

MUGJI SYAPUTRA, Anggota Satgas PPA Subulussalam – Aceh Singkil / Foto

ACEH SINGKIL, Kompas 1 net – Satgas Pengawasan Pendidikan dan Aset Daerah (PPA) Subulussalam – Aceh Singkil mendesak aparat penegak hukum dan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil untuk menindak tegas Kepala Desa Tangkuhan, Kecamatan Suro Makmur, RUSLIADI CIBRO.

Desakan ini muncul setelah adanya dugaan kuat maladministrasi dan penelantaran pelayanan publik oleh sang Kades.

Temuan ini mencuat setelah adanya pemberitaan media dan pengakuan langsung Kades kepada Sekcam Suro Makmur, Safrudin, S.Pd.

Berdasarkan hasil penelusuran Satgas PPA, Kades RUSLIADI CIBRO diduga melakukan 3 pelanggaran berat:

1. Menelantarkan Kantor Desa
Kantor Desa Tangkuhan sengaja dikunci rapat-rapat demi kepentingan pribadi, sehingga warga tidak bisa mengakses pelayanan.
2. Mematikan Pelayanan Publik
Kades meninggalkan tugas kedinasan dan tidak melayani masyarakat dengan alasan menghadiri acara pesta.
3. Mengakui Perbuatan
Pengakuan tersebut telah disampaikan langsung oleh Kades kepada Sekretaris Kecamatan Suro Makmur.

“Ini bukan sekadar kelalaian administratif. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat. Ketika kantor desa dikunci dan pelayanan mati, maka hak dasar warga dirampas,” tegas MUGJI SYAPUTRA, Anggota Satgas PPA Subulussalam – Aceh Singkil, Sabtu (25/07/2026).

Satgas PPA menyayangkan wacana penyelesaian kasus ini hanya dengan pembinaan seperti yang disampaikan pihak Kecamatan.

“Kami dari Satgas PPA Subulussalam – Aceh Singkil menolak keras jika penyelesaiannya hanya pembinaan. Hukum harus tajam ke atas,” kata Mugji.

Satgas PPA menuntut kepada Bupati Aceh Singkil, Inspektorat, dan Aparat Penegak Hukum untuk:

1. Menjatuhkan sanksi tegas seberat-beratnya sesuai KUHP dan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
2. Melakukan proses hukum karena perbuatan tersebut sudah memenuhi unsur pidana: menelantarkan tugas, menutup akses pelayanan, dan bertindak sewenang-wenang.

“Jangan biarkan kasus ini lunak dan menguap begitu saja. Tindakan harus setara dengan dosanya. Rakyat sudah cerdas dan tidak mau lagi dibodohi,” lanjut Mugji.

Satgas PPA berkomitmen akan mengawal kasus ini sampai tuntas dan memastikan ada efek jera bagi pejabat lain yang berani main-main dengan amanat rakyat.

Narahubung Satgas PPA:
MUGJI SYAPUTRA
Anggota Satgas PPA Subulussalam – Aceh Singkil.

Catatan Redaksi : Media Kompas 1 net memberikan ruang seluas-luasnya kepada pihak terkait untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi sesuai UU Pers.

 

Editor : Ramona / Kompas 1 net.

 

Example 120x600
Hukrim

Bagan Siapi-api proses penyidikan dugaan korupsi dana hibah KNPI Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2024 tuntas Polres Rokan Hilir serahkan tersangka beserta seluruh berkas perkara barang bukti Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Selasa 6/10/2026 menandai selesainya tahap II penanganan perkara tersangka langsung dibawa jaksa Pekanbaru diadili Pengadilan Tipikor tersangka diserahkan IG alias I bin H 37 warga Jalan Perwira No 226B Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir diduga gelapkan uang disimpan karena jabatan dana hibah KNPI TA 2024 Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH sampaikan pernyataan tegas melalui Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP Kris Tofel STrK SIK didampingi Kasi Humas IPDA Anton SH penyerahan buktikan penegakan hukum Rokan Hilir berjalan transparan akuntabel tanpa pandang bulu setiap orang melakukan penyimpangan keuangan daerah akan usut tuntas pertanggungjawabkan pengadilan tidak ada bisa kebal hukum tegas Kasat Reskrim berkas perkara tersangka diduga langgar Pasal 603 UU No 1 Tahun 2023 KUHP juncto Pasal 3 Pasal 8 UU No 31 Tahun 1999 diubah UU No 20 Tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU No 1 Tahun 2026 Penyesuaian Pidana Kejari Rokan Hilir nyatakan berkas lengkap P-21 melalui surat nomor B-3785/L4.20/Ft1/09/2026 tanggal 14 September 2026 setelah penyerahan tahap II selesai tersangka langsung dibawa tim jaksa Pekanbaru proses persidangan kami komitmen kawal perkara hingga putusan hakim berkekuatan hukum tetap agar masyarakat Rokan Hilir dapat keadilan sesungguhnya tambah AKP Kris Tofel penyerahan tersangka dilakukan tim penyidik Kanit III Sat Reskrim dipimpin IPDA Maringan RG Silalahi SH MH beserta personel Unit III Sat Reskrim Polres Rokan Hilir hingga berita diturunkan pihak Kejaksaan susun dakwaan segera sidang Pengadilan Tipikor Pekanbaru.`