ROKAN HILIR, Kompas 1 net — Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir kembali menangkap seorang pria berinisial ON alias A (33) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Dusun Suka Damai, Desa Bangko Sempurna, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Sita 13,31 Gram Sabu
Dalam penangkapan yang dilakukan pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB tersebut, polisi menyita dua bungkus plastik berisi sabu dengan berat total 13,31 gram.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir AKP Ronni T. M. Sitinjak, S.E., M.H. mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut sebuah rumah di wilayah Bangko Sempurna kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan. Setelah informasi dipastikan, tim langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan seorang laki-laki berinisial ON alias A.”
— AKP Ronni T. M. Sitinjak
Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Rohil untuk proses hukum lebih lanjut. Pernyataan ini disampaikan mewakili Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., Senin (14/9/2026).
Komitmen Berantas Narkoba di Rohil
Polres Rohil mengapresiasi peran masyarakat yang aktif memberikan informasi. Polisi menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Rokan Hilir.
















