Example floating
Example floating
Banner Infozone
Parlemen

Setelah Sempat Gagal, Ketua DPRD Inhu Sabtu P. Sinurat Memimpin Rapat Paripurna Sahkan 3 Ranperda

18
×

Setelah Sempat Gagal, Ketua DPRD Inhu Sabtu P. Sinurat Memimpin Rapat Paripurna Sahkan 3 Ranperda

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Foto: Ketua DPRD Inhu Sabtu P. Sinurat memimpin Rapat Paripurna pengesahan 3 Ranperda di Gedung DPRD Inhu

Inhu, Kompas 1 net– Setelah sempat gagal digelar karena tidak memenuhi kuorum, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) akhirnya menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pengesahan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Senin (14/9/2026).

Tiga Ranperda yang disahkan dalam rapat tersebut yakni, Ranperda tentang Fasilitasi Pendidikan Keagamaan Non Formal, Ranperda tentang Perubahan Badan Hukum Perusahaan Daerah Indragiri menjadi Perusahaan Umum Daerah Indragiri, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Inhu Sabtu P. Sinurat, didampingi Wakil Ketua I DPRD Inhu Adek Chandra dan Wakil Ketua II Doni Rinaldi.

Rapat tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Inhu Hendrizal, para Asisten Setda Inhu, kepala OPD, Forkopimda, perwakilan BUMN dan BUMD, para kepala bagian dan camat, serta undangan lainnya.

Saat membuka rapat, Ketua DPRD Inhu Sabtu P. Sinurat menyampaikan berdasarkan daftar hadir, sebanyak 32 dari 40 anggota DPRD Inhu telah hadir dalam rapat paripurna tersebut.

Dengan jumlah kehadiran tersebut, rapat dinyatakan telah memenuhi kuorum dan dapat dilanjutkan.

“Sesuai tata tertib (tatib) rapat paripurna ini sudah memenuhi quorum dan dapat dilaksanakan,” tegas Sabtu.

Ia menjelaskan, ketiga Ranperda tersebut telah melalui proses pembahasan yang cukup panjang sebelum akhirnya dijadwalkan untuk dibahas dalam rapat paripurna.

Menurutnya, agenda rapat juga telah dibahas melalui Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Inhu.

“Setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang, dan setelah melalui rapat Banmus rapat paripurna ini dijadwalkan hari ini dengan tiga agenda,” ujarnya.

Dalam Rapat Paripurna tersebut, masing-masing Panitia Khusus (Pansus) DPRD Inhu menyampaikan hasil pembahasan terhadap tiga Ranperda.

Ketiga Ranperda tersebut menjadi bagian dari agenda pembentukan regulasi daerah yang diharapkan dapat menjadi dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu.

Dengan disahkannya Ranperda ini, Pemkab Inhu bersama DPRD diharapkan dapat segera menindaklanjuti dalam bentuk Peraturan Daerah untuk segera diimplementasikan.

Rapat kemudian dilanjutkan dengan penyampaian hasil masing-masing Pansus terkait tiga Ranperda yang telah dibahas secara mendalam,” tutupnya.


IMBAUAN POLDA RIAU: STOP KARHUTLA

Larangan Membakar Hutan dan Lahan Polda Riau

Bersama kita cegah Karhutla, wujudkan Riau Hijau tanpa asap!

Example 120x600