Example floating
Example floating
Hukrim

Kapolda Riau Ungkap Kasus Perambahan 133 Ha Hutan Mangrove di Rokan Hilir, Kerugian Rp16,83 Miliar

89
×

Kapolda Riau Ungkap Kasus Perambahan 133 Ha Hutan Mangrove di Rokan Hilir, Kerugian Rp16,83 Miliar

Sebarkan artikel ini

ROKAN HILIR, Kompas 1 net – Kapolda Riau Irjen Pol Hery Heryawan memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus dugaan perambahan hutan mangrove di Mapolres Rokan Hilir, Kamis (27/8/2026).

Dalam kasus ini, Polres Rohil bersama Ditreskrimsus Polda Riau berhasil mengungkap 5 Laporan Polisi dengan 5 orang tersangka.

133 Hektare Mangrove Rusak untuk Sawit

Perambahan terjadi di kawasan hutan mangrove Kecamatan Kubu dan Kecamatan Pasir Limau Kapas. Total kawasan yang telah dirusak dan dikerjakan mencapai 133 hektare.

Para tersangka diduga menggunakan alat berat untuk merusak hutan dan tanaman mangrove guna membuka lahan yang diperuntukkan bagi perkebunan kelapa sawit.

“Berdasarkan keterangan ahli, kerugian lingkungan akibat pembukaan kawasan hutan mangrove diperkirakan mencapai Rp16,83 miliar.”

— Irjen Pol Hery Heryawan
Kapolda Riau

Jeratan Pasal Berlapis

Dalam perkara ini penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana, di antaranya:

  • UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
  • UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
  • UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Kapolda menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk korporasi apabila ditemukan bukti pelanggaran.

Dorong “Green Policing” dan Edukasi

Usai konferensi pers, Kapolda juga memberikan arahan kepada personel Polres Rohil. Ia menekankan pentingnya program Green Policing secara berkelanjutan.

“Jajaran diminta memperkuat upaya preemtif, preventif, dan represif dalam menjaga lingkungan. Khusus di Rokan Hilir, pelestarian mangrove penting untuk menjaga kawasan pesisir dari abrasi sekaligus melindungi lingkungan dan masyarakat,” tegas Kapolda.

Kapolda juga menginstruksikan pelaksanaan kegiatan Go to School setiap Senin untuk edukasi lingkungan dan penanaman pohon.

34 Perkara Lingkungan Ditangani Sepanjang 2026

Sepanjang tahun 2026, Polda Riau dan jajaran telah menangani 34 perkara lingkungan dengan 37 tersangka. Dari jumlah itu, 24 perkara di antaranya adalah kasus illegal mining.

Kapolda tiba di Mapolres Rohil sekitar pukul 07.30 WIB menggunakan helikopter AW169/P-3306 Baharkam Polri dan disambut Kapolres Rohil AKBP Aldi Alfa Faroqi beserta jajaran.

Example 120x600
Hukrim

Bagan Siapi-api proses penyidikan dugaan korupsi dana hibah KNPI Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2024 tuntas Polres Rokan Hilir serahkan tersangka beserta seluruh berkas perkara barang bukti Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Selasa 6/10/2026 menandai selesainya tahap II penanganan perkara tersangka langsung dibawa jaksa Pekanbaru diadili Pengadilan Tipikor tersangka diserahkan IG alias I bin H 37 warga Jalan Perwira No 226B Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir diduga gelapkan uang disimpan karena jabatan dana hibah KNPI TA 2024 Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH sampaikan pernyataan tegas melalui Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP Kris Tofel STrK SIK didampingi Kasi Humas IPDA Anton SH penyerahan buktikan penegakan hukum Rokan Hilir berjalan transparan akuntabel tanpa pandang bulu setiap orang melakukan penyimpangan keuangan daerah akan usut tuntas pertanggungjawabkan pengadilan tidak ada bisa kebal hukum tegas Kasat Reskrim berkas perkara tersangka diduga langgar Pasal 603 UU No 1 Tahun 2023 KUHP juncto Pasal 3 Pasal 8 UU No 31 Tahun 1999 diubah UU No 20 Tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU No 1 Tahun 2026 Penyesuaian Pidana Kejari Rokan Hilir nyatakan berkas lengkap P-21 melalui surat nomor B-3785/L4.20/Ft1/09/2026 tanggal 14 September 2026 setelah penyerahan tahap II selesai tersangka langsung dibawa tim jaksa Pekanbaru proses persidangan kami komitmen kawal perkara hingga putusan hakim berkekuatan hukum tetap agar masyarakat Rokan Hilir dapat keadilan sesungguhnya tambah AKP Kris Tofel penyerahan tersangka dilakukan tim penyidik Kanit III Sat Reskrim dipimpin IPDA Maringan RG Silalahi SH MH beserta personel Unit III Sat Reskrim Polres Rokan Hilir hingga berita diturunkan pihak Kejaksaan susun dakwaan segera sidang Pengadilan Tipikor Pekanbaru.`