Example floating
Example floating
Banner Infozone
Hukrim

Kapolda Riau Ungkap Kasus Perambahan 133 Ha Hutan Mangrove di Rokan Hilir, Kerugian Rp16,83 Miliar

23
×

Kapolda Riau Ungkap Kasus Perambahan 133 Ha Hutan Mangrove di Rokan Hilir, Kerugian Rp16,83 Miliar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

ROKAN HILIR, Kompas 1 net – Kapolda Riau Irjen Pol Hery Heryawan memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus dugaan perambahan hutan mangrove di Mapolres Rokan Hilir, Kamis (27/8/2026).

Dalam kasus ini, Polres Rohil bersama Ditreskrimsus Polda Riau berhasil mengungkap 5 Laporan Polisi dengan 5 orang tersangka.

133 Hektare Mangrove Rusak untuk Sawit

Perambahan terjadi di kawasan hutan mangrove Kecamatan Kubu dan Kecamatan Pasir Limau Kapas. Total kawasan yang telah dirusak dan dikerjakan mencapai 133 hektare.

Para tersangka diduga menggunakan alat berat untuk merusak hutan dan tanaman mangrove guna membuka lahan yang diperuntukkan bagi perkebunan kelapa sawit.

“Berdasarkan keterangan ahli, kerugian lingkungan akibat pembukaan kawasan hutan mangrove diperkirakan mencapai Rp16,83 miliar.”

— Irjen Pol Hery Heryawan
Kapolda Riau

Jeratan Pasal Berlapis

Dalam perkara ini penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana, di antaranya:

  • UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
  • UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
  • UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Kapolda menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk korporasi apabila ditemukan bukti pelanggaran.

Dorong “Green Policing” dan Edukasi

Usai konferensi pers, Kapolda juga memberikan arahan kepada personel Polres Rohil. Ia menekankan pentingnya program Green Policing secara berkelanjutan.

“Jajaran diminta memperkuat upaya preemtif, preventif, dan represif dalam menjaga lingkungan. Khusus di Rokan Hilir, pelestarian mangrove penting untuk menjaga kawasan pesisir dari abrasi sekaligus melindungi lingkungan dan masyarakat,” tegas Kapolda.

Kapolda juga menginstruksikan pelaksanaan kegiatan Go to School setiap Senin untuk edukasi lingkungan dan penanaman pohon.

34 Perkara Lingkungan Ditangani Sepanjang 2026

Sepanjang tahun 2026, Polda Riau dan jajaran telah menangani 34 perkara lingkungan dengan 37 tersangka. Dari jumlah itu, 24 perkara di antaranya adalah kasus illegal mining.

Kapolda tiba di Mapolres Rohil sekitar pukul 07.30 WIB menggunakan helikopter AW169/P-3306 Baharkam Polri dan disambut Kapolres Rohil AKBP Aldi Alfa Faroqi beserta jajaran.


IMBAUAN POLDA RIAU: STOP KARHUTLA

Larangan Membakar Hutan dan Lahan Polda Riau

Bersama kita cegah Karhutla, wujudkan Riau Hijau tanpa asap!

Example 120x600