Example floating
Example floating
Banner Infozone
Berita

Sengketa Lahan 600 Ha di Rokan Hilir Kembali Mencuat, KTRBT: Sudah Ada Putusan MA

29
×

Sengketa Lahan 600 Ha di Rokan Hilir Kembali Mencuat, KTRBT: Sudah Ada Putusan MA

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Ilustrasi  perkebunan sawit/ Ai : Dola

ROKAN HILIR, Kompas 1 net  – Persoalan penguasaan lahan seluas sekitar 600 hektare di wilayah Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir kembali mencuat. Kelompok Tani Rantau Bais Terpadu (KTRBT) melaporkan dugaan penyerobotan lahan kepada Polres Rokan Hilir, Rabu (19/8/2026).

Laporan disampaikan Ketua KTRBT H. Arifin Achmad bersama Sekretaris Marihot Sianturi. Dalam surat pengaduan yang diterima redaksi, KTRBT meminta aparat kepolisian mengusut dugaan penguasaan lahan tanpa hak yang disebut terjadi sejak 2025.

Klaim Berdasarkan Putusan MA dan Eksekusi PN 2012

Dalam laporan, KTRBT menyebut lahan tersebut merupakan bagian dari areal yang diperuntukkan bagi kelompok tani sejak berdiri pada 12 Juli 1995 di Desa Rantau Bais. Kelompok tani juga mengantongi pencadangan lahan sekitar 2.000 hektare berdasarkan Surat Bupati Bengkalis Nomor 525/EK/568 tahun 1996.

KTRBT menyatakan sengketa tersebut telah melalui proses hukum hingga Mahkamah Agung RI dan dimenangkan pihak kelompok tani. Hal ini berdasarkan Putusan MA RI Nomor 1226 K/Pdt/1999. Bahkan pada Juli 2012, Pengadilan Negeri Rokan Hilir telah melakukan eksekusi terhadap lahan sekitar 600 hektare tersebut.

Sejumlah dokumen turut dilampirkan, di antaranya akta pendirian kelompok tani, surat pencadangan lahan, putusan pengadilan, peta lahan dari BPN, dan surat pernyataan tidak adanya tumpang tindih lahan.

Diduga Dikuasai Kembali Sejak 2025

Namun, persoalan kembali muncul pada 2025. KTRBT menduga lahan yang telah dieksekusi itu kembali dikuasai dan digarap oleh H. Achmad Zarul bersama H. Tundit dan sejumlah pihak lain yang disebut sebagai “kelompok 838”.

Menurut pengaduan, aktivitas perkebunan sawit di atas lahan yang disengketakan masih berlangsung meski telah disampaikan keberatan oleh pihak KTRBT.

“Pelapor berharap masalah ini dapat ditangani oleh pihak Polres Rohil dengan cepat sesuai harapan masyarakat yang menginginkan keadilan.”

— KTRBT dalam surat pengaduan

Minta Polisi Usut Berdasarkan Bukti

Atas kondisi tersebut, KTRBT mengaku mengalami kerugian dan meminta Polres Rokan Hilir melakukan penyelidikan secara objektif berdasarkan dokumen, bukti-bukti serta keterangan para pihak. Sebagai saksi, KTRBT mencantumkan nama Hadi dan Saldy Penjaitan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak yang dilaporkan belum memberikan keterangan atau klarifikasi atas tuduhan tersebut. Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak yang dilaporkan sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.

Redksi.


IMBAUAN POLDA RIAU: STOP KARHUTLA

Larangan Membakar Hutan dan Lahan Polda Riau

Bersama kita cegah Karhutla, wujudkan Riau Hijau tanpa asap!

Example 120x600