JAKARTA, Kompas 1 net — Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman mendesak agar badan pengelola aset hasil rampasan tindak pidana dalam RUU Perampasan Aset dirancang independen dan terpisah dari aparat penegak hukum.
Hal itu disampaikannya usai Rapat Dengar Pendapat Umum RDPU Komisi III dengan akademisi di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
RDPU tersebut menghadirkan Wakil Rektor Universitas Riau Mexsasai Indra dan akademisi hukum pidana UPN Veteran Jakarta Beniharmoni Harefa untuk membahas masukan terkait RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
Benny menegaskan fungsi pencarian, penyitaan, dan pengelolaan aset tidak boleh berada di satu tangan yang sama.
“Kita mendukung sepenuhnya undang-undang ini sebetulnya, tetapi harus ada batasan-batasan yang jelas dan tegas supaya jangan terjadi abuse penyalahgunaan kekuasaan,” kata Politisi Fraksi Partai Demokrat itu.
Ia mengusulkan pembentukan dua badan terpisah: badan pengelola aset independen dan badan pengawas independen yang bertugas mengaudit hasil pengelolaan aset serta memastikan berapa besar yang dikembalikan ke negara.
“Tidak boleh menjadi bagian dari kepolisian, tidak menjadi bagian dari kejaksaan, dan tidak menjadi bagian dari KPK. Dia harus menjadi badan yang benar-benar independen dan profesional,” tegas Benny.
Menurut Benny, urgensi RUU ini berangkat dari kenyataan di lapangan. Aset hasil tindak pidana kerap tidak jelas penyelesaiannya, bahkan banyak yang hilang.
“Ada aset-aset yang disita oleh aparat penegak hukum, tidak jelas penyelesaiannya seperti apa. Bahkan ada yang dijual begitu saja. Ada aset-aset yang disita, misalnya mobil merah, dipakai oleh oknum-oknum,” ungkapnya.
Benny menyebut ada tiga pilar utama yang harus diperkuat dalam RUU ini: kepastian hukum, transparansi dan akuntabilitas, serta perlindungan aset rakyat.
“Jangan sampai ada aset rakyat yang diambil begitu saja atas nama penegakan hukum, atas nama pemberantasan korupsi. Semuanya harus transparan dan harus akuntabel,” tegasnya.
Terkait Non-Conviction Based forfeiture atau perampasan aset tanpa putusan pidana, Benny menyatakan kontrol tetap berada pada proses yudisial.
NCB hanya bisa diterapkan pada kondisi terbatas, seperti pemilik aset meninggal dunia tanpa ahli waris, atau tersangka mangkir dari panggilan sidang. Namun tetap harus ada batas waktu agar tidak terjadi penyalahgunaan.
“Harus tetap diberi batas waktu supaya jangan ada abuse kekuasaan,” pungkasnya.
Dalam RDPU, Beniharmoni Harefa mengusulkan RUU ini sebagai rezim hybrid yang menggabungkan conviction-based forfeiture dan NCB forfeiture.
Ia juga mengusulkan kewenangan pengajuan permohonan perampasan disentralisasi di Kejaksaan sebagai single authority, serta pembentukan Asset Management Office untuk menjaga nilai ekonomis aset sitaan.
Saat ini RUU Perampasan Aset masih terdaftar dalam Prolegnas Prioritas 2026 nomor urut 6 sebagai usul inisiatif DPR RI. Pembahasan di Komisi III masih berlanjut hingga pertengahan Agustus 2026.
Sumber : dpr ri.go.id











