PEKANBARU, RIAU, Kompas 1 net – Terdakwa perkara dugaan korupsi, Abdul Wahid, melalui tim penasihat hukumnya menyampaikan duplik dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Pekanbaru, Senin (28/7/2026).
Dalam duplik tersebut, pihak terdakwa menolak seluruh dalil yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam replik dan tetap pada pendirian bahwa dakwaan terhadap Abdul Wahid tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Penasihat hukum menegaskan Abdul Wahid sejak awal bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh proses hukum untuk mencari kebenaran materiil.
“Ini menunjukkan terdakwa siap mempertanggungjawabkan proses persidangan,” ujar tim kuasa hukum.
Mereka juga meminta majelis hakim tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah. Menurut penasihat hukum, selama belum ada putusan berkekuatan hukum tetap, Abdul Wahid masih memiliki hak-hak sebagai terdakwa dan tidak dapat dinyatakan bersalah.
Menanggapi replik JPU, tim kuasa hukum juga membantah anggapan bahwa Abdul Wahid seharusnya mengundurkan diri dari jabatannya. Mereka menilai status hukum terdakwa tidak serta-merta menghilangkan hak konstitusionalnya.
Dalam pokok perkara, tim kuasa hukum menolak tudingan bahwa Abdul Wahid melakukan pemaksaan terhadap para kepala UPT di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau untuk menyerahkan sejumlah uang.
“Tuduhan tersebut tidak didukung alat bukti yang cukup dan bertentangan dengan fakta persidangan serta keterangan saksi,” tegasnya.
Penasihat hukum juga membantah dalil JPU soal pertemuan di rumah dinas gubernur pada 7 April 2025 yang disebut sebagai awal pembahasan pergeseran anggaran sekaligus sarana pemaksaan.
Fakta persidangan, menurut mereka, justru menunjukkan pertemuan itu bukan diinisiasi Abdul Wahid, melainkan pihak lain. Selain itu tidak ada pengumpulan telepon genggam maupun larangan mendokumentasikan jalannya rapat seperti yang didalilkan JPU.
Tim kuasa hukum menyatakan analisis yuridis tetap mengacu pada PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, serta Peraturan Gubernur Riau Nomor 18 Tahun 2023 tentang tata cara pergeseran anggaran.
Atas dasar itu, penasihat hukum meminta majelis hakim mengesampingkan seluruh dalil dalam replik JPU dan mengabulkan permohonan pembebasan terhadap Abdul Wahid karena dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan.
Sidang selanjutnya beragendakan musyawarah majelis hakim sebelum pembacaan putusan. Hingga perkara ini diputus, seluruh dalil baik dari JPU maupun penasihat hukum masih merupakan bagian dari proses pembuktian dan akan dinilai dalam putusan akhir.
_(Ade.bule)_













