Example floating
Example floating
BeritaHukrimNasional

Polres Pamekasan Periksa 3 Orang Terkait Dugaan Suap Program Makan Bergizi Gratis

133
×

Polres Pamekasan Periksa 3 Orang Terkait Dugaan Suap Program Makan Bergizi Gratis

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Kompas 1 net– Polres Pamekasan, Jawa Timur, tengah menyelidiki dugaan suap dan penyalahgunaan wewenang dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret Koordinator Wilayah BGN Kabupaten Pamekasan.

Kasi Humas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama menyebut, tiga orang telah diperiksa terkait kasus ini.

“Tiga orang yang telah kami periksa adalah dua orang dari pihak pelapor, yakni dari Forum Mahasiswa dan Masyarakat Revolusi serta Tim Pencari Fakta Nusantara, dan satu orang dari pihak terlapor, yakni Korwil BGN Kabupaten Pamekasan,” kata Yoni, Senin 7/7/2026.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebut terjadi praktik suap dan penyalahgunaan wewenang oleh Korwil BGN Pamekasan. Laporan dari Formasi dan TPF-N menuding Korwil MBG melakukan sejumlah pelanggaran.

Adapun dugaan pelanggaran yang dilaporkan meliputi, Praktik suap gratifikasi selama menjabat sebagai Korwil MBG Rangkap jabatan Pembangunan dapur MBG ilegal karena tidak dilengkapi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Dugaan pungli dalam penentuan titik koordinat dapur MBG

Yoni mengatakan, penyidik saat ini mengagendakan pemanggilan terhadap seluruh kepala dapur MBG di Kabupaten Pamekasan untuk melengkapi penyelidikan.

“Saat ini kami sedang mengagendakan pemanggilan kepada semua kepala dapur MBG yang ada di Kabupaten Pamekasan untuk melengkapi penyelidikan,” ujar Yoni.

Polisi juga menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap terlapor. Ia meminta masyarakat tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada kepolisian.

Sebelumnya pada 6 Juni 2026, Korwil MBG Pamekasan berinisial HR telah mendatangi Mapolres Pamekasan dan diperiksa hampir 10 jam di Satreskrim. Dalam pemeriksaan itu, HR membantah terlibat kongkalikong aliran dana suap terkait izin operasional dapur MBG.

 

Sumber: http://Tribratanews.polri.go.id, 7 Juli 2026

Example 120x600
Hukrim

Bagan Siapi-api proses penyidikan dugaan korupsi dana hibah KNPI Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2024 tuntas Polres Rokan Hilir serahkan tersangka beserta seluruh berkas perkara barang bukti Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Selasa 6/10/2026 menandai selesainya tahap II penanganan perkara tersangka langsung dibawa jaksa Pekanbaru diadili Pengadilan Tipikor tersangka diserahkan IG alias I bin H 37 warga Jalan Perwira No 226B Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir diduga gelapkan uang disimpan karena jabatan dana hibah KNPI TA 2024 Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH sampaikan pernyataan tegas melalui Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP Kris Tofel STrK SIK didampingi Kasi Humas IPDA Anton SH penyerahan buktikan penegakan hukum Rokan Hilir berjalan transparan akuntabel tanpa pandang bulu setiap orang melakukan penyimpangan keuangan daerah akan usut tuntas pertanggungjawabkan pengadilan tidak ada bisa kebal hukum tegas Kasat Reskrim berkas perkara tersangka diduga langgar Pasal 603 UU No 1 Tahun 2023 KUHP juncto Pasal 3 Pasal 8 UU No 31 Tahun 1999 diubah UU No 20 Tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU No 1 Tahun 2026 Penyesuaian Pidana Kejari Rokan Hilir nyatakan berkas lengkap P-21 melalui surat nomor B-3785/L4.20/Ft1/09/2026 tanggal 14 September 2026 setelah penyerahan tahap II selesai tersangka langsung dibawa tim jaksa Pekanbaru proses persidangan kami komitmen kawal perkara hingga putusan hakim berkekuatan hukum tetap agar masyarakat Rokan Hilir dapat keadilan sesungguhnya tambah AKP Kris Tofel penyerahan tersangka dilakukan tim penyidik Kanit III Sat Reskrim dipimpin IPDA Maringan RG Silalahi SH MH beserta personel Unit III Sat Reskrim Polres Rokan Hilir hingga berita diturunkan pihak Kejaksaan susun dakwaan segera sidang Pengadilan Tipikor Pekanbaru.`