Example floating
Example floating
Berita

Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Polres Rohil, Keluarga Korban Soroti Perubahan Keterangan Saksi

24
×

Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Polres Rohil, Keluarga Korban Soroti Perubahan Keterangan Saksi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Foto/ Ilustrasi 

ROKAN HILIR, Kompas 1 net – Satreskrim Polres Rokan Hilir telah mengamankan seorang pria lanjut usia yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. pria lanjut usia yang juga sebagai guru mengaji telah diamankan pihak berwajib di Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir.

Kasus ini kini jadi sorotan setelah keluarga korban mendapatkan informasi yang beredar di media online, bahwa saksi telah merubah keterangannya. Spontan pihak keluarga menyayangkan adanya perubahan keterangan dari seorang saksi anak saat proses penyidikan berlangsung tersebut.

Yang jadi perhatian keluarga korban adalah perubahan keterangan saksi anak pada hari penangkapan terduga pelaku. Padahal, menurut keterangan awal yang dihimpun penyidik, saksi anak sempat memberikan keterangan secara sukarela dan didampingi orang tuanya.

“Perubahan keterangan saksi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Kami berharap proses hukum berjalan profesional, transparan, dan bebas dari intervensi,” ujar perwakilan keluarga korban.

Keluarga menegaskan tetap menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Polres Rohil.

Sementara itu sebelumnya Kapolres Rokan Hilir, melalui rilisnya membenarkan penanganan kasus tersebut. “Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit IV Satreskrim Polres Rokan Hilir, IPDA Darlinson Sitorus, berdasarkan laporan pengaduan masyarakat yang diterima sejak 9 Januari 2026.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/95/IV/2026/SPKT/Polres Rokan Hilir. Penangkapan dilakukan pada Kamis (17/6/2026) di kediaman pelaku yang berada di Cempedak Rahuk, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Terduga pelaku yang berprofesi sebagai guru mengaji kini dijerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak Jo Pasal 76E dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.” dalam rilisnya.

 

Catatan Redaksi: Identitas korban, saksi anak, terduga pelaku, dan alamat detail sengaja tidak dipublikasikan untuk melindungi korban sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.

 

Editor: [ Redaksi ]

 

Example 120x600