Example floating
Example floating
Kriminal

6 Tahun Putusan MA Inkrah, Lahan Sawit 173 Hektare di Rohil Belum Dieksekusi

17
×

6 Tahun Putusan MA Inkrah, Lahan Sawit 173 Hektare di Rohil Belum Dieksekusi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Ilustrasi Kebun Sawit/ Foto 

ROKAN HILIR, Kompas 1 net – Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait sengketa lahan sawit seluas 173 hektare di kawasan hutan Kabupaten Rokan Hilir hingga kini belum dieksekusi. Padahal, putusan kasasi tersebut telah berkekuatan hukum tetap sejak tahun 2019.

Berdasarkan penelusuran melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Rokan Hilir, perkara ini bermula dari gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan sebuah yayasan lingkungan hidup berkedudukan di Pekanbaru.

Tergugat dalam perkara tersebut berinisial CG, warga Perdagangan, Sumatera Utara. Objek sengketa adalah lahan perkebunan kelapa sawit di wilayah Kepenghuluan Sintong, Kecamatan Tanah Putih, yang diduga berada di dalam kawasan hutan. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tercatat sebagai turut tergugat.

Amar Putusan MA: Hentikan Aktivitas & Kembalikan ke Negara  

Upaya hukum tergugat mulai dari banding hingga kasasi kandas. Mahkamah Agung dalam putusannya mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan perbuatan tergugat merupakan perbuatan melawan hukum. Lahan sawit 173 hektare itu ditegaskan berada di dalam kawasan hutan.

MA juga menghukum tergugat untuk menghentikan seluruh aktivitas di atas objek perkara, mengeluarkan pekerja, serta mengembalikan objek sengketa berikut tanaman kepada Negara melalui KLHK.

Eksekusi Mandek Sejak 2021

Meski putusan sudah inkrah 6 tahun lalu, fakta di lapangan menunjukkan objek perkara diduga masih dikelola pihak tergugat. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di masyarakat soal kepastian hukumnya.

Data SIPP PN Rohil mencatat, pihak penggugat sempat mengajukan permohonan eksekusi pada 12 Januari 2021. Namun, proses tersebut tidak berlanjut hingga kini.

KLHK Didorong Ajukan Eksekusi

Praktisi hukum Hazizi Suwandi, S.H., M.H. menjelaskan, pelaksanaan eksekusi perkara perdata merupakan kewenangan Ketua Pengadilan Negeri atas permohonan pihak yang berkepentingan.

“Secara hukum, pihak yang berhak mengajukan eksekusi bukan hanya penggugat. Pihak yang disebut dalam amar putusan, dalam hal ini KLHK, juga dapat mengajukan permohonan eksekusi karena objek perkara diperintahkan untuk dikembalikan kepada negara melalui KLHK,” kata Hazizi.

Muncul Surat Penghentian Eksekusi

Informasi yang dihimpun menyebut adanya surat pernyataan tertanggal 17 Juni 2020 yang dibuat di atas kop yayasan penggugat. Poin dalam surat itu menyebut pihak penggugat menghentikan eksekusi dengan alasan “sesuatu hal yang tidak dapat disebutkan”. Keberadaan surat tersebut memunculkan pertanyaan di publik.

Sorotan Publik: Kepastian Hukum

Belum dieksekusinya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ini menjadi sorotan. Publik berharap ada kejelasan agar tidak menimbulkan preseden buruk terhadap penegakan hukum, khususnya terkait perlindungan kawasan hutan.

 

Sumber : Derap 1 News.com 

Editor. ; Redaksi

 

Catatan Redaksi: Berita ini akan terus diperbarui bilamana pihak-pihak yang disebutkan dalam berita ini memberikan Tanggapan.

Example 120x600