Pati, Kompas 1 net – Polres Pati mengungkap modus pencabulan yang dilakukan pendiri Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndolo Kusumo Pati, AS (51), terhadap seorang santriwati. Pelaku disebut mendoktrin korban agar menuruti perintah guru demi mendapat ilmu.
“Modus operandi mendoktrin korban bahwa murid itu harus ikut apa kata guru agar murid dapat menyerap ilmu dari guru. Ini doktrin yang disampaikan oleh guru kepada korban,” jelas Kapolresta Pati Kombes Pol. Jaka Wahyudi dalam konferensi pers, Kamis, 7 Mei 2026.
Dicabuli 10 Kali, Berdalih Minta Dipijat
Menurut Kombes Jaka, doktrin itu diduga dipakai AS untuk melancarkan aksi tak senonohnya. Dari hasil penyidikan, tersangka telah mencabuli korban sebanyak 10 kali di lokasi berbeda.
“Perbuatan ini dilakukan pelaku terhadap korban sebanyak 10 kali di lokasi berbeda dengan cara bahwa pelaku mengajak korban dengan alasan untuk minta dipijat masuk ke kamar korban,” ungkap Kapolresta.
Terancam 15 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, AS dijerat tiga pasal berlapis.
Pertama, Pasal 76E Juncto Pasal 83 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Kedua, Pasal 6 huruf c Juncto Pasal 15 ayat 1 huruf e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Ketiga, Pasal 418 ayat 1 dan 2 KUHP tentang persetubuhan anak dengan pidana penjara maksimal 12 tahun.
Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri melapor. Polisi memastikan proses hukum berjalan dan mengimbau pesantren lain memperkuat pengawasan untuk mencegah kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
Sumber: http://Tribratanews.polri.go.id
Dok: Youtube Polres Pati















