Rohil, Kompas 1 net – Unit Reskrim Polsek Bangko Pusako berhasil mengungkap perkara dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Seorang pria berinisial RA alias R (19) diamankan beserta sejumlah barang bukti, Senin (10/8/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Ditangkap di Kawasan Perkebunan
Penindakan dilakukan setelah Polsek Bangko Pusako menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan perkebunan.
Kapolsek Bangko Pusako AKP Tri Adiyatmika, S.H., M.H. melalui Kanit Reskrim Ipda Royanto Sinurat, S.H. memimpin langsung pengamanan di sebuah kebun milik warga di Dusun Banja Hilir, Kepenghuluan Teluk Bano I, Kecamatan Bangko Pusako.
“Menindaklanjuti informasi masyarakat yang sudah resah dengan maraknya transaksi narkoba secara bebas, terutama di Kepenghuluan Teluk Bano I, petugas bergerak ke lokasi dan mengamankan terduga pelaku,” ujar AKP Tri.
Barang Bukti Diamankan
Dari hasil pengamanan, petugas menemukan barang bukti berupa:
- 4 paket kristal bening diduga sabu dengan berat kotor 0,77 gram
- 1 unit telepon seluler merek iPhone
- 1 unit sepeda motor Honda CBR warna merah
- Uang tunai Rp250.000
Selain itu, petugas juga melakukan tes urine terhadap terduga pelaku. Hasilnya menunjukkan yang bersangkutan positif methamphetamine dan amphetamine.

Proses Hukum Dilanjutkan
Selanjutnya, RA alias R beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Bangko Pusako untuk proses hukum lebih lanjut.
Penyidik telah melakukan tindakan pertama di TKP, memeriksa saksi, mengamankan barang bukti, tes urine, gelar perkara, serta melengkapi administrasi penyelidikan.
Perkara tersebut selanjutnya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Rokan Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Terhadap terduga pelaku diterapkan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek menegaskan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hilir.
Sumber : Humas Polres Rohil.












