Example floating
Example floating
Banner Infozone
Artikel

Polsek Bangko Pusako Amankan Pria 19 Tahun, Sita Sabu 0,77 Gram di Rokan Hilir

125
×

Polsek Bangko Pusako Amankan Pria 19 Tahun, Sita Sabu 0,77 Gram di Rokan Hilir

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Rohil, Kompas 1 net –  Unit Reskrim Polsek Bangko Pusako berhasil mengungkap perkara dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Seorang pria berinisial RA alias R (19) diamankan beserta sejumlah barang bukti, Senin (10/8/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

Ditangkap di Kawasan Perkebunan
Penindakan dilakukan setelah Polsek Bangko Pusako menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan perkebunan.

Kapolsek Bangko Pusako AKP Tri Adiyatmika, S.H., M.H. melalui Kanit Reskrim Ipda Royanto Sinurat, S.H. memimpin langsung pengamanan di sebuah kebun milik warga di Dusun Banja Hilir, Kepenghuluan Teluk Bano I, Kecamatan Bangko Pusako.

“Menindaklanjuti informasi masyarakat yang sudah resah dengan maraknya transaksi narkoba secara bebas, terutama di Kepenghuluan Teluk Bano I, petugas bergerak ke lokasi dan mengamankan terduga pelaku,” ujar AKP Tri.

Barang Bukti Diamankan
Dari hasil pengamanan, petugas menemukan barang bukti berupa:

  1. 4 paket kristal bening diduga sabu dengan berat kotor 0,77 gram
  2. 1 unit telepon seluler merek iPhone
  3. 1 unit sepeda motor Honda CBR warna merah
  4. Uang tunai Rp250.000

Selain itu, petugas juga melakukan tes urine terhadap terduga pelaku. Hasilnya menunjukkan yang bersangkutan positif methamphetamine dan amphetamine.

Proses Hukum Dilanjutkan
Selanjutnya, RA alias R beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Bangko Pusako untuk proses hukum lebih lanjut.

Penyidik telah melakukan tindakan pertama di TKP, memeriksa saksi, mengamankan barang bukti, tes urine, gelar perkara, serta melengkapi administrasi penyelidikan.

Perkara tersebut selanjutnya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Rokan Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Terhadap terduga pelaku diterapkan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek menegaskan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hilir.

Sumber : Humas Polres Rohil.


IMBAUAN POLDA RIAU: STOP KARHUTLA

Larangan Membakar Hutan dan Lahan Polda Riau

Bersama kita cegah Karhutla, wujudkan Riau Hijau tanpa asap!

Example 120x600
Artikel

Polri kawal jenazah ABK KM Arupadhatu I Surakman Sukarman 60 tahun kru kapal jurnalis hilang kontak Selat Sunda Pandeglang 7 Sept 2026 diberangkatkan Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu 24 Sept 2026 06.05 WIB ke Soekarno Hatta didampingi Biddokkes Polda Bengkulu serah terima Biddokkes Polda Banten makam Pandeglang identitas DNA DVI Pusdokkes Polri ditemukan Pulau Enggano Bengkulu Utara 12 Sept 2026.`

Artikel

Polsek Batu Hampar cegah Karhutla keliling pakai TOA ingatkan bahaya bakar lahan jalan lintas Kelurahan Bantayan Hulu Rabu 23 Sept 2026 10.00 WIB Bhabinkamtibmas Sungai Sialang Hulu Briptu Rozali Irwan roda dua Kapolres Rohil AKBP Aldi Alfa Faroqi Kapolsek Batu Hampar IPTU Irfan Siswanto Green Policing komitmen bumi Rohil hijau sehat Maklumat Kapolda Riau larangan bakar hutan lahan.`