Example floating
Example floating
Banner Infozone
Berita

Dua Pelapor Kasus Dugaan Gratifikasi 3 Kades 1 Lurah Diperiksa Penyidik Pidsus Kejari Inhu

200
×

Dua Pelapor Kasus Dugaan Gratifikasi 3 Kades 1 Lurah Diperiksa Penyidik Pidsus Kejari Inhu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Foto: Ali Amsar Siregar dan Saddam Ikhsan Firdaus usai diperiksa penyidik Pidsus Kejari Inhu di Rengat

Inhu, Kompas 1 net– Dua aktivis pelapor kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan tiga Kepala Desa (Kades) dan satu Lurah di Kecamatan Rengat, resmi memberikan keterangan kepada Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.

Kedua pelapor tersebut adalah Ali Amsar Siregar dan Saddam Ikhsan Firdaus. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kejari Inhu berdasarkan undangan yang disampaikan sehari sebelumnya melalui WhatsApp oleh Jaksa atas nama Dwi.

“Ya benar, kami berdua telah memberi keterangan kepada penyidik Pidsus Kejari Inhu sesuai undangan semalam via WhatsApp yang sempat tertunda,” ujar Ali Amsar Siregar didampingi Saddam Ikhsan Firdaus di Pematang Reba.

Ali Amsar menjelaskan, penyidik memeriksa dirinya dan Saddam di ruangan yang berbeda. Masing-masing didampingi satu penyidik.

“Kami berdua dimintai keterangan di ruangan yang berbeda, penyidiknya dua orang. Yang memeriksa saya bernama Ivan Riski, kalau rekan saya Saddam diperiksa oleh Muhammad Fadil,” ungkapnya.

Menurutnya, materi pemeriksaan fokus pada dugaan gratifikasi yang diterima para terlapor. Ia mengaku menjawab sebanyak 10 pertanyaan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Saya di BAP, ada 10 pertanyaan yang harus saya jawab, salah satunya penyidik mempertanyakan seputar gratifikasi, siapa yang memberikan kepada para terlapor, dan alasan kami melaporkan para terlapor,” sebut Ali Amsar.

Hal senada disampaikan Saddam Ikhsan Firdaus. Ia juga dicecar 10 pertanyaan oleh penyidik Muhammad Fadil.

“Saya juga di BAP. penyidik yang memeriksa saya bernama Muhammad Fadil Seigatngat saya ada 10 pertanyaan seputar gratifikasi dan ditanyaan juga alasan kami melaporkan para terlapor,” ucap Saddam. 

Kasus ini bermula dari laporan Ali Amsar dan Saddam terkait dugaan adanya aliran dana kepada Erwanto Kades Sungai Raya, Muhammad Aldo Geni Pratama Pj Kades Talang Jerinjing, Muksin Kades Payarumbai, dan Hafiz Endra Asfa Lurah Sekip Hilir.

Dugaan gratifikasi tersebut terkait perubahan sikap sejumlah aparatur desa dalam konflik lahan antara petani dengan PT Sinar Belilas Perkasa (PT SBP).

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Inhu belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan dan perkembangan penanganan perkara tersebut.


IMBAUAN POLDA RIAU: STOP KARHUTLA

Larangan Membakar Hutan dan Lahan Polda Riau

Bersama kita cegah Karhutla, wujudkan Riau Hijau tanpa asap!

Example 120x600
Berita

http://Kompas1.net 28 Sep 2026 telusuri BIH Rp3 Juta korban banjir bandang Nov 2025 di Alue Bili Rayeuk Baktiya Aceh Utara diduga tidak utuh – dugaan potongan Rp100 Ribu per KK. Data final lapangan 463 KK: 427 penerima BIH, 17 KK ada data belum dapat di Kantor Pos, 19 KK tanpa data vs BNBA resmi 568-994. Oknum perangkat: kesepakatan perangkat desa bersama. Pemkab Aceh Utara salurkan sejak 22 Sep 2026 via Pos Indonesia wajib utuh – Inpres 18/2025, Permensos BIH, PP 22/2008, Instruksi Bupati H Ismail A Jalil Ayah Wa Zero Pungli.