Example floating
Example floating
Berita

Dua Pelapor Kasus Dugaan Gratifikasi 3 Kades 1 Lurah Diperiksa Penyidik Pidsus Kejari Inhu

64
×

Dua Pelapor Kasus Dugaan Gratifikasi 3 Kades 1 Lurah Diperiksa Penyidik Pidsus Kejari Inhu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Foto: Ali Amsar Siregar dan Saddam Ikhsan Firdaus usai diperiksa penyidik Pidsus Kejari Inhu di Rengat

Inhu, Kompas 1 net– Dua aktivis pelapor kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan tiga Kepala Desa (Kades) dan satu Lurah di Kecamatan Rengat, resmi memberikan keterangan kepada Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.

Kedua pelapor tersebut adalah Ali Amsar Siregar dan Saddam Ikhsan Firdaus. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kejari Inhu berdasarkan undangan yang disampaikan sehari sebelumnya melalui WhatsApp oleh Jaksa atas nama Dwi.

“Ya benar, kami berdua telah memberi keterangan kepada penyidik Pidsus Kejari Inhu sesuai undangan semalam via WhatsApp yang sempat tertunda,” ujar Ali Amsar Siregar didampingi Saddam Ikhsan Firdaus di Pematang Reba.

Ali Amsar menjelaskan, penyidik memeriksa dirinya dan Saddam di ruangan yang berbeda. Masing-masing didampingi satu penyidik.

“Kami berdua dimintai keterangan di ruangan yang berbeda, penyidiknya dua orang. Yang memeriksa saya bernama Ivan Riski, kalau rekan saya Saddam diperiksa oleh Muhammad Fadil,” ungkapnya.

Menurutnya, materi pemeriksaan fokus pada dugaan gratifikasi yang diterima para terlapor. Ia mengaku menjawab sebanyak 10 pertanyaan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Saya di BAP, ada 10 pertanyaan yang harus saya jawab, salah satunya penyidik mempertanyakan seputar gratifikasi, siapa yang memberikan kepada para terlapor, dan alasan kami melaporkan para terlapor,” sebut Ali Amsar.

Hal senada disampaikan Saddam Ikhsan Firdaus. Ia juga dicecar 10 pertanyaan oleh penyidik Muhammad Fadil.

“Saya juga di BAP. penyidik yang memeriksa saya bernama Muhammad Fadil Seigatngat saya ada 10 pertanyaan seputar gratifikasi dan ditanyaan juga alasan kami melaporkan para terlapor,” ucap Saddam. 

Kasus ini bermula dari laporan Ali Amsar dan Saddam terkait dugaan adanya aliran dana kepada Erwanto Kades Sungai Raya, Muhammad Aldo Geni Pratama Pj Kades Talang Jerinjing, Muksin Kades Payarumbai, dan Hafiz Endra Asfa Lurah Sekip Hilir.

Dugaan gratifikasi tersebut terkait perubahan sikap sejumlah aparatur desa dalam konflik lahan antara petani dengan PT Sinar Belilas Perkasa (PT SBP).

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Inhu belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan dan perkembangan penanganan perkara tersebut.

Example 120x600