Example floating
Example floating
Banner Infozone
Berita

Resmi! BGN Hentikan Permanen 4 SPPG MBG, Dinilai Indisipliner & Tak Penuhi Keamanan Pangan

10
×

Resmi! BGN Hentikan Permanen 4 SPPG MBG, Dinilai Indisipliner & Tak Penuhi Keamanan Pangan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA, KOMPAS1.NET – Tegas! Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menghentikan operasional secara permanen terhadap empat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala BGN Nomor: SIPERS-323/BGN/09/2026 yang dirilis Selasa (23/9/2026).

Sumber: Dok. Biro Hukum dan Humas BGN, Jakarta – Pemberhentian permanen diambil setelah keempat SPPG dinilai indisipliner dalam pelaksanaan operasional dan tidak memenuhi standar keamanan pangan.

Pemberhentian operasional permanen ditetapkan berdasarkan rekomendasi Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) dengan mempertimbangkan rekam kepatuhan, riwayat kejadian, serta kemampuan SPPG dalam melakukan perbaikan fundamental terhadap sistem keamanan pangan.

Hal ini disampaikan oleh Deputi Tauwas BGN, Ketut S [nama lengkap menyusul rilis resmi]. Langkah tegas ini menjadi bukti komitmen BGN dalam menjaga kualitas dan keamanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) andalan Presiden Prabowo.

BGN menegaskan tidak akan mentolerir SPPG yang abai terhadap standar keamanan pangan dan kedisiplinan operasional. Evaluasi ketat akan terus dilakukan terhadap seluruh SPPG di Indonesia.

Sumber : Siaran Pers BGN


IMBAUAN POLDA RIAU: STOP KARHUTLA

Larangan Membakar Hutan dan Lahan Polda Riau

Bersama kita cegah Karhutla, wujudkan Riau Hijau tanpa asap!

Example 120x600
Berita

http://Kompas1.net 28 Sep 2026 telusuri BIH Rp3 Juta korban banjir bandang Nov 2025 di Alue Bili Rayeuk Baktiya Aceh Utara diduga tidak utuh – dugaan potongan Rp100 Ribu per KK. Data final lapangan 463 KK: 427 penerima BIH, 17 KK ada data belum dapat di Kantor Pos, 19 KK tanpa data vs BNBA resmi 568-994. Oknum perangkat: kesepakatan perangkat desa bersama. Pemkab Aceh Utara salurkan sejak 22 Sep 2026 via Pos Indonesia wajib utuh – Inpres 18/2025, Permensos BIH, PP 22/2008, Instruksi Bupati H Ismail A Jalil Ayah Wa Zero Pungli.