Example floating
Example floating
Parlemen

Israel Kembali Serang Masjid Al Aqsha, HNW Minta Dibahas di Dewan Perdamaian

111
×

Israel Kembali Serang Masjid Al Aqsha, HNW Minta Dibahas di Dewan Perdamaian

Sebarkan artikel ini

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengecam keras kejahatan Israel atas Masjid Al Aqsha dan mendesak pembahasan di Dewan Perdamaian/ Foto 

Jakarta, Kompas 1 net – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid, M.A., mengecam keras dan menolak kejahatan Israel di Masjid Al Aqsha yang kembali dilakukan sekalipun pada bulan Ramadan.

Israel jelang memasuki bulan Ramadan bahkan menangkap imam dan khatib Masjid Al Aqsha, yaitu Syaikh M. Ali Al Abbasiy, serta membatasi jumlah jemaah Salat Jumat selama bulan Ramadan.

Ia meminta agar Pemerintah Indonesia dan negara-negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) yang masuk dalam Dewan Perdamaian (Board of Peace/BOP) membahas kejahatan berulang Israel ini di Dewan Perdamaian agar bisa segera dihentikan, sebagai bagian dari perjuangan menghentikan kejahatan perang dan penjajahan serta menghadirkan perdamaian dengan two state solution sekalipun.

Karena Masjid Al Aqsha berada di Jerusalem Timur, ibu kota negara Palestina nantinya.

“Kejahatan Israel yang kembali berulang atas Masjid Al Aqsha ini semakin membuktikan Israel tidak menginginkan adanya perdamaian, apalagi berdirinya negara Palestina, dan juga sebagai penambah bukti Israel memang menjadikan Dewan Perdamaian sebagai kedok untuk melanjutkan agenda penjajahan atas Palestina sebagai tahapan mewujudkan klaim berdirinya negara Israel Raya yang batas-batasnya bahkan melebar ke berbagai kawasan negara di luar Palestina. Ini harusnya segera dihentikan oleh Indonesia bersama negara-negara anggota OKI yang di BOP,” tegasnya melalui siaran pers di Jakarta, Jumat (20/2).

Masjid Al Aqsha Harus Jadi Agenda Utama di Dewan Perdamaian

HNW, sapaan akrabnya, meminta Pemerintah Indonesia menjadi terdepan bersama negara-negara sahabat dalam OKI yang tergabung dalam Dewan Perdamaian, seperti Arab Saudi, Turki, Pakistan, Qatar, dan lain sebagainya, untuk mengangkat masalah ini sebagai salah satu bahasan utama.

“Negara-negara anggota OKI yang tergabung dalam Dewan Perdamaian tersebut seharusnya menjadikan keselamatan Masjid Al Aqsha dan kebebasan menjalankan ajaran agama (Islam) di dalamnya sebagai syarat penting hadirnya perdamaian dan penghentian perang,” ujarnya.

“Dan ini juga kelanjutan bukti konsistensi perjuangan OKI mewujudkan tujuan dihadirkannya OKI yang dibentuk pada tahun 1969 yang salah satu tujuan utamanya adalah menyelamatkan Masjid Al Aqsha yang hingga kini bukan makin selamat, malah makin mengkhawatirkan dan karenanya memerlukan pembelaan tambahan,” jelasnya.

“Ini yang harus diingatkan bersama-sama kepada negara-negara OKI yang tergabung dalam Dewan Perdamaian sebagai bukti bahwa keberadaan mereka di BOP memang benar bisa efektif untuk menghentikan perang dan penjajahan menuju berdirinya negara Palestina merdeka yang sudah diakui oleh 153 negara anggota PBB,” tambahnya.

Meski begitu, HNW juga menyadari bahwa isu kebebasan menjalankan agama di Masjid Al Aqsha bukan hanya urusan OKI, melainkan juga terkait dengan semua negara yang tergabung dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Karena sejak 2016 lalu, UNESCO yang merupakan badan PBB yang mengurusi pendidikan dan kebudayaan telah menetapkan Al Aqsha sebagai situs warisan umat Islam.

“Jadi legitimasi umat muslim untuk beribadah di sana sangat kuat dan harus dijamin hak-haknya, dan karenanya ketika terus dilanggar oleh Israel, mestinya juga terus dibela dan diperjuangkan termasuk melalui BOP,” ujarnya.

HNW juga menambahkan bahwa kebebasan warga Palestina untuk beribadah juga dijamin dalam Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang telah ditetapkan sejak 1948 dan menjadi pegangan bagi seluruh negara di dunia.

“Bila DUHAM masih menjadi acuan bersama, maka seluruh negara anggota PBB seharusnya menolak dan menghentikan kejahatan dan pembatasan kegiatan agama di Masjid Al Aqsha oleh Israel,” ujarnya.

Lebih lanjut, HNW juga mengingatkan mukadimah DUHAM yang perlu menjadi acuan bersama, yakni yang berbunyi bahwa ‘Menimbang, bahwa hak-hak manusia perlu dilindungi dengan supremasi hukum, supaya orang tidak akan terpaksa memilih jalan pemberontakan sebagai usaha terakhir guna menentang kelaliman dan penjajahan.’

Ia mengatakan ini yang menggambarkan kondisi di Palestina saat ini, di mana rakyat Palestina terpaksa untuk melakukan perlawanan karena hak-haknya untuk beribadah dan untuk tidak dijajah masih tidak diberikan hingga saat ini.

“Oleh karenanya, bila perdamaian memang ingin dihadirkan melalui BOP, maka sudah sepantasnya hak warga Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan merdeka harus segera diberikan dalam kerangka supremasi hukum yang kuat. Dan mengoreksi laku jahat Israel atas Masjid Al Aqsha melalui BOP juga bisa menjadi penanda konsistensi dan keseriusan hentikan perang, hadirkan perdamaian dan bela Palestina merdeka,” pungkasnya.

 

Sumber : mprri go.id.

 

Example 120x600
Parlemen

Jakarta Anggota Badan Legislasi Baleg DPR RI Muhammad Khozin nilai persoalan masyarakat adat tidak dapat dilepas isu agraria khususnya menyangkut wilayah adat tanah ulayat serta masyarakat adat berada kawasan kehutanan menurutnya aspek kultur kebudayaan masyarakat adat memiliki keterkaitan erat persoalan penguasaan pengelolaan tanah mayoritas persoalan dihadapi masyarakat adat memiliki korelasi persoalan agraria masalah kewilayahan ada dua yaitu masalah kultur kebudayaan memang tidak bisa dilepas berbicara urusan agraria sangat berkorelasi mayoritas isu masyarakat adat ini dengan agraria ujar Khozin saat Rapat Dengar Pendapat Umum RDPU Baleg DPR RI Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara Gedung DPR RI Jakarta Rabu 7/10/2026 Foto Runi sai Khozin jelaskan persoalan berkaitan sejarah pertanahan Indonesia termasuk keberadaan hak kepemilikan sebelum berlaku Undang-Undang Pokok Agraria UUPA Tahun 1960 dalamnya termasuk hak tanah ulayat adat keberadaan masyarakat berada kawasan kehutanan persoalan telah berlangsung puluhan tahun akibat perbedaan pengaturan kewenangan antarinstansi kondisi akhirnya membuat masyarakat pihak paling terdampak konflik agraria kita sudah berpuluh tahun terbelenggu dengan ribut antarinstansi antarinternal negara yang menjadi korban dirugikan selalu masyarakat katanya Khozin nilai pengesahan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria salah satu langkah putus persoalan regulasi dirancang tangani konflik agraria struktural termasuk persoalan terjadi wilayah masyarakat adat DPR sebelumnya telah sahkan UU Pengaturan Reforma Agraria instrumen selesaikan konflik pertanahan lindungi hak masyarakat adat setidaknya ini sudah satu langkah maju dengan pengaturan reforma agraria tutur legislator Fraksi PKB lebih lanjut Khozin soroti adanya mekanisme pengecualian bagi lokasi daerah mengalami konflik agraria struktural daerah adat telah ditetapkan lokasi prioritas reforma agraria nantinya dapat memperoleh mekanisme penyelesaian khusus sehingga tidak lagi terhambat berbagai ketentuan sektoral selama ini kendala ketika sudah ditetapkan menjadi lokasi prioritas reforma agraria maka tidak tunduk kepada undang-undang yang selama ini membelenggu dalam penyelesaian agraria jelasnya contoh sejumlah regulasi sektoral selama ini bersinggungan penyelesaian konflik agraria antara lain aturan bidang kehutanan BUMN perbendaharaan negara berbagai regulasi sektoral lainnya menurut Khozin pengaturan reforma agraria diharapkan dapat menjadi instrumen khusus menyelesaikan konflik secara lebih komprehensif ini kita istilahkan produk undang-undang lex specialis artinya ketika itu sudah termasuk titik-titik lokasi yang sudah disampaikan nanti akan diproteksi untuk diselesaikan oleh Badan Reforma Agraria ungkapnya Khozin juga nilai pembentukan penguatan kelembagaan menangani reforma agraria menunjukkan adanya perhatian pemerintah terhadap penyelesaian konflik agraria berharap langkah segera ditindaklanjuti melalui penyelesaian konkret berbagai konflik selama ini dialami masyarakat termasuk masyarakat adat political will Presiden isu penyelesaian konflik agraria ini perlu kita apresiasi bersama tidak perlu menunggu jeda satu bulan dua bulan hanya dalam hitungan hari langsung dilakukan pungkas Khozin pdt aha Parlementaria Jakarta DPR RI.`

Parlemen

Heboh SPMB 2026 60.131 kursi PTN kosong 9,58% daya tampung mubazir 17.816 maba mundur tidak daftar ulang diduga UKT mahal Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani bongkar di Unhas Makassar 2 Okt 2026 jangan sampai anak bangsa gagal kuliah ekonomi evaluasi total UKT bantuan jalur mandiri matikan PTS kuliah gratis 2027 butuh Rp93,7 T 2,83 juta mahasiswa total 4,4 juta bisa jebol Rp200 T UKT IPI biaya hidup nasib PTNBH Unhas pendapatan PTS megap-megap solusi KIP Kuliah alih PTS BOPT Swasta