Example floating
Example floating
Parlemen

Gelombang PHK di Bali Bukti Sektor Ketenagakerjaan RI Tengah Rapuh, Pemerintah Harus Bertindak Nyata 

59
×

Gelombang PHK di Bali Bukti Sektor Ketenagakerjaan RI Tengah Rapuh, Pemerintah Harus Bertindak Nyata 

Sebarkan artikel ini
Jakarta, Kompas 1 net — Ketua DPR RI Puan Maharani memberi perhatian serius terhadap gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi di Bali belakangan ini. Puan meminta pemerintah segera bertindak nyata untuk mengantisipasi terjadinya badai PHK yang lebih besar lagi di Pulau Dewata.

“Gelombang PHK yang juga melanda daerah pariwisata seperti Bali menjadi bukti bahwa sektor ketenagakerjaan di Indonesia sedang rapuh. Kita berharap Pemerintah bisa segera bertindak nyata menyelamatkan para tenaga kerja kita,” kata Puan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/6/2025).

Sebelumnya, sekitar 100 pekerja di sektor pariwisata di Bali mengalami PHK sejak awal 2025. Laporan PHK terhadap 100 pekerja dari salah satu hotel besar di Badung itu terjadi akibat lesunya kegiatan MICE (Meeting, Incentive, Convention and Exhibition).

Terbaru, sebanyak 70 karyawan PT Coca Cola Bottling Indonesia juga terkena PHK. Pabrik yang berlokasi di Desa Werdi Bhuwana, Kecamatan Mengwi, Badung, Bali, itu dipastikan tutup mulai 1 Juli 2025.

Puan menilai, gelombang PHK di Bali merupakan cermin nyata kerapuhan struktur ketenagakerjaan nasional, khususnya di daerah-daerah yang sangat bergantung pada sektor tertentu.

“Kita tidak bisa menganggap gelombang PHK di Bali yang semakin melebar hanya sebagai kasus sporadis. Badai PHK terjadi karena adanya sebab-akibat. Pemerintah harus bisa menjawab tantangan ini,” tegas perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

“Gelombang PHK bisa berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi. Baik karena industri yang melemah, maupun karena menurunnya daya beli masyarakat akibat ribuan pekerja kehilangan mata pencaharian,” imbuh Puan.

Puan melihat hingga saat ini belum terlihat mekanisme konkret dan terukur dari Pemerintah pusat maupun Pemerintah daerah untuk merespons PHK massal yang semakin meluas.

“Termasuk belum ada skema pelatihan ulang (reskilling) yang siap dijalankan dan dukungan bagi pekerja yang di-PHK lalu memutuskan menjadi wirausaha kecil maupun pekerja di sektor informal,” ucap mantan Menko PMK tersebut.

Puan pun menilai, PHK yang kini merambah dari sektor manufaktur ke sektor pariwisata menunjukkan ketidaksiapan sistem ketenagakerjaan nasional dalam menghadapi tekanan ekonomi.

“Bahkan daerah seperti Bali yang selama ini menjadi ikon pariwisata Indonesia, terkesan dibiarkan menghadapi krisis ini sendirian,” jelas Puan.

Oleh karena itu, Puan mendorong pemerintah pusat untuk segera membentuk Gugus Tugas Nasional Penanggulangan PHK, dengan prioritas daerah terdampak seperti Bali, Batam, dan kawasan industri lainnya.

“Penting juga mengevaluasi kebijakan efisiensi anggaran secara selektif. Efisiensi pastinya baik, tapi tetap juga harus mendukung ekonomi kerakyatan. Sektor seperti MICE yang memiliki multiplier effect tinggi tidak bisa disamakan dengan sektor belanja birokrasi biasa,” paparnya.

Selain itu, Puan juga meminta Pemerintah mengintegrasikan program Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Pariwisata, terutama dalam hal pelatihan digital, peralihan sektor kerja, dan penguatan UMKM berbasis pariwisata.

“Tentunya juga harus ada insentif khusus untuk sektor hospitality dan manufaktur yang terbukti menyerap banyak tenaga kerja di tingkat lokal,” terang Puan.

“Jangan biarkan narasi pertumbuhan ekonomi jadi bising di pusat, tapi hening di daerah. Jika negara gagal hadir di tengah krisis ketenagakerjaan ini, maka kepercayaan publik akan runtuh perlahan,” sambungnya.

Puan menekankan bahwa PHK bukan sekadar persoalan statistik semata, tetapi permasalahan sosial masyarakat yang berdampak pada kehidupan jutaan keluarga di Indonesia.

“Pemerintah harus segera membuktikan bahwa Negara tidak hanya pandai bicara di panggung konferensi, tetapi juga tanggap dalam melindungi pekerja yang kini kehilangan pekerjaan dan sebagian juga kehilangan harapan,” tutup Puan. (aha)

Sumber : Humas DPR RI.

Example 120x600
Parlemen

Jakarta Anggota Badan Legislasi Baleg DPR RI Muhammad Khozin nilai persoalan masyarakat adat tidak dapat dilepas isu agraria khususnya menyangkut wilayah adat tanah ulayat serta masyarakat adat berada kawasan kehutanan menurutnya aspek kultur kebudayaan masyarakat adat memiliki keterkaitan erat persoalan penguasaan pengelolaan tanah mayoritas persoalan dihadapi masyarakat adat memiliki korelasi persoalan agraria masalah kewilayahan ada dua yaitu masalah kultur kebudayaan memang tidak bisa dilepas berbicara urusan agraria sangat berkorelasi mayoritas isu masyarakat adat ini dengan agraria ujar Khozin saat Rapat Dengar Pendapat Umum RDPU Baleg DPR RI Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara Gedung DPR RI Jakarta Rabu 7/10/2026 Foto Runi sai Khozin jelaskan persoalan berkaitan sejarah pertanahan Indonesia termasuk keberadaan hak kepemilikan sebelum berlaku Undang-Undang Pokok Agraria UUPA Tahun 1960 dalamnya termasuk hak tanah ulayat adat keberadaan masyarakat berada kawasan kehutanan persoalan telah berlangsung puluhan tahun akibat perbedaan pengaturan kewenangan antarinstansi kondisi akhirnya membuat masyarakat pihak paling terdampak konflik agraria kita sudah berpuluh tahun terbelenggu dengan ribut antarinstansi antarinternal negara yang menjadi korban dirugikan selalu masyarakat katanya Khozin nilai pengesahan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria salah satu langkah putus persoalan regulasi dirancang tangani konflik agraria struktural termasuk persoalan terjadi wilayah masyarakat adat DPR sebelumnya telah sahkan UU Pengaturan Reforma Agraria instrumen selesaikan konflik pertanahan lindungi hak masyarakat adat setidaknya ini sudah satu langkah maju dengan pengaturan reforma agraria tutur legislator Fraksi PKB lebih lanjut Khozin soroti adanya mekanisme pengecualian bagi lokasi daerah mengalami konflik agraria struktural daerah adat telah ditetapkan lokasi prioritas reforma agraria nantinya dapat memperoleh mekanisme penyelesaian khusus sehingga tidak lagi terhambat berbagai ketentuan sektoral selama ini kendala ketika sudah ditetapkan menjadi lokasi prioritas reforma agraria maka tidak tunduk kepada undang-undang yang selama ini membelenggu dalam penyelesaian agraria jelasnya contoh sejumlah regulasi sektoral selama ini bersinggungan penyelesaian konflik agraria antara lain aturan bidang kehutanan BUMN perbendaharaan negara berbagai regulasi sektoral lainnya menurut Khozin pengaturan reforma agraria diharapkan dapat menjadi instrumen khusus menyelesaikan konflik secara lebih komprehensif ini kita istilahkan produk undang-undang lex specialis artinya ketika itu sudah termasuk titik-titik lokasi yang sudah disampaikan nanti akan diproteksi untuk diselesaikan oleh Badan Reforma Agraria ungkapnya Khozin juga nilai pembentukan penguatan kelembagaan menangani reforma agraria menunjukkan adanya perhatian pemerintah terhadap penyelesaian konflik agraria berharap langkah segera ditindaklanjuti melalui penyelesaian konkret berbagai konflik selama ini dialami masyarakat termasuk masyarakat adat political will Presiden isu penyelesaian konflik agraria ini perlu kita apresiasi bersama tidak perlu menunggu jeda satu bulan dua bulan hanya dalam hitungan hari langsung dilakukan pungkas Khozin pdt aha Parlementaria Jakarta DPR RI.`

Parlemen

Heboh SPMB 2026 60.131 kursi PTN kosong 9,58% daya tampung mubazir 17.816 maba mundur tidak daftar ulang diduga UKT mahal Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani bongkar di Unhas Makassar 2 Okt 2026 jangan sampai anak bangsa gagal kuliah ekonomi evaluasi total UKT bantuan jalur mandiri matikan PTS kuliah gratis 2027 butuh Rp93,7 T 2,83 juta mahasiswa total 4,4 juta bisa jebol Rp200 T UKT IPI biaya hidup nasib PTNBH Unhas pendapatan PTS megap-megap solusi KIP Kuliah alih PTS BOPT Swasta