Example floating
Example floating
Example 728x250
Kriminal

Kasus Penganiayaan Saling Lapor di Rohil, Kasat Reskrim Polres : Polsek Kubu Telah Limpahkan Berkas ke JPU ( Tahap 1 )

18
×

Kasus Penganiayaan Saling Lapor di Rohil, Kasat Reskrim Polres : Polsek Kubu Telah Limpahkan Berkas ke JPU ( Tahap 1 )

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

ROKAN HILIR, Kompas 1 net – Kasus perkelahian yang terjadi pada hari Senin, 10 Maret 2025, di salah Warung Makan Barokah, Jalan. Utama Pulau Halang Muka, Kepenghuluan Pulau Halang Muka, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir, sempat viral , karena Terlapor dan Pelapor saling melaporkan kejadian itu ke Polsek Kubu.

Kasus ini bermula ketika Inisial HM alias Abeng dan Inisial SD alias Domo ada kesalahpahaman dan berujung perkelahian. Sehingga keduabelah pihak melapor ke kepolisian dugaan tindak pidana penganiayaan.

Geser ke Bawah Untuk Lanjut Membaca
Example 300x600

Usai kejadian itu Inisial HM alias Abeng yang merasa dianiaya oleh SD alias Domo melaporkan hal tersebut ke Polsek Kubu dengan pada tanggal 11 Maret 2025. Hal yang sama juga dilakukan oleh SD alias Domo melaporkan HM alias Abeng melakukan Penganiayaan terhadap dirinya ke Polsek Kubu.pada tanggal 12 Maret 2025.

Adapun laporan kedua pelapor ke Polsek Kubu adalah dugaan atas tindak Pidana pasal 351 atau 352 KHUP tentang  Penganiayaan.

Terkait laporan kasus tindak pidana Penganiayaan yang ditangani Polsek Kubu tersebut,  Kasat Reskrim Polres Rohil AKP Putu Adi Juniwinata S.Tr.K.,S.I.K., Senin, (28/04/2025) saat dikonfirmasi awak media ini menjelaskan ,

” Berdasarkan hasil visum et repertum dari Puskesmas Rantau Panjang Kiri, adanya bekas luka dari kedua belah pihak. Dikuatkan dengan keterangan Ahli Forensik bahwa luka yang dialami oleh kedua korban tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalani pekerjaan, jabatan, atau pencaharian” Ujarnya

AKP Putu Adi Juniwinata menambahkan , ” Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap bukti bukti dan ketenangan saksi , kedua laporan tersebut  Polsek Kubu menetapkan keduanya sebagai tersangka. Berkas perkara kasus penganiayaan tersebut telah dilimpahkan ke JPU Rohil (tahap 1) pada tanggal 17 April 2025.lalu , ” Jelasnya

Sementara itu Kapolsek Kubu Iptu Kodam Firman Sidabutar S.H.M.H saat di konfirmasi terkait berkas kasus ini membenarkan masih menunggu petunjuk dari JPU terkait berkas perkara tersebut dan berencana untuk melakukan koordinasi lebih lanjut.

 ” Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan diharapkan dapat diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku , ” Ujarnya.

Example 300250
Example 120x600