Example floating
Example floating
Parlemen

Estafet Kepemimpinan Berganti, Keberlanjutan Pembangunan Dinanti

80
×

Estafet Kepemimpinan Berganti, Keberlanjutan Pembangunan Dinanti

Sebarkan artikel ini

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Tandjung jelang agenda Sidang 16 Agustus di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2024). Foto : Geraldi/Andri

Jakarta, Kompas 1 net- Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Tandjung berharap pergantian estafet kepemimpinan dari Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin ke Presiden Terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka, dapat meneruskan program kerja yang dinilai baik pada periode sebelumnya.

Menurutnya, asas ‘keberlanjutan’ terutama berkaitan pembangunan nasional menjadi krusial lantaran demi mengejar target Indonesia Emas 2045. Jika mencapai cita-cita ini, dirinya menilai Indonesia bisa menjadi negara yang memiliki pendapatan yang sejajar dengan negara-negara maju.

Demikian hal tersebut disampaikannya saat ditemui oleh Parlementaria jelang agenda Sidang 16 Agustus di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2024). Ia berharap kabinet pemerintahan selanjutnya menerapkan nilai ‘keberlanjutan’ dalam program kerja yang disusun.

“Pilpres (pemilihan presiden) kemarin, rakyat sudah memberikan mandat kepada Pak Prabowo dan Pak Gibran. Salah satunya yang dikampanyekan adalah keberlanjutan. Jadi, di kabinet nanti harus dibicarakan tentang program ke depan yang disiapkan,” terang Doli, sapaan akrabnya.

Terakhir, Politisi Fraksi Partai Golkar itu berharap pemerintah yang nantinya akan menjabat terbuka dengan berbagai aspirasi. Pasalnya, aspirasi rakyat Indonesia bernilai penting untuk dipertimbangkan agar rakyat terwakilkan dalam setiap pengambilan kebijakan publik. Harapannya, keadilan dan kemakmuran bisa dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia. (um/rdn)

Sumber: DPR-RI.go.id

Example 120x600
Parlemen

Jakarta Anggota Badan Legislasi Baleg DPR RI Muhammad Khozin nilai persoalan masyarakat adat tidak dapat dilepas isu agraria khususnya menyangkut wilayah adat tanah ulayat serta masyarakat adat berada kawasan kehutanan menurutnya aspek kultur kebudayaan masyarakat adat memiliki keterkaitan erat persoalan penguasaan pengelolaan tanah mayoritas persoalan dihadapi masyarakat adat memiliki korelasi persoalan agraria masalah kewilayahan ada dua yaitu masalah kultur kebudayaan memang tidak bisa dilepas berbicara urusan agraria sangat berkorelasi mayoritas isu masyarakat adat ini dengan agraria ujar Khozin saat Rapat Dengar Pendapat Umum RDPU Baleg DPR RI Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara Gedung DPR RI Jakarta Rabu 7/10/2026 Foto Runi sai Khozin jelaskan persoalan berkaitan sejarah pertanahan Indonesia termasuk keberadaan hak kepemilikan sebelum berlaku Undang-Undang Pokok Agraria UUPA Tahun 1960 dalamnya termasuk hak tanah ulayat adat keberadaan masyarakat berada kawasan kehutanan persoalan telah berlangsung puluhan tahun akibat perbedaan pengaturan kewenangan antarinstansi kondisi akhirnya membuat masyarakat pihak paling terdampak konflik agraria kita sudah berpuluh tahun terbelenggu dengan ribut antarinstansi antarinternal negara yang menjadi korban dirugikan selalu masyarakat katanya Khozin nilai pengesahan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria salah satu langkah putus persoalan regulasi dirancang tangani konflik agraria struktural termasuk persoalan terjadi wilayah masyarakat adat DPR sebelumnya telah sahkan UU Pengaturan Reforma Agraria instrumen selesaikan konflik pertanahan lindungi hak masyarakat adat setidaknya ini sudah satu langkah maju dengan pengaturan reforma agraria tutur legislator Fraksi PKB lebih lanjut Khozin soroti adanya mekanisme pengecualian bagi lokasi daerah mengalami konflik agraria struktural daerah adat telah ditetapkan lokasi prioritas reforma agraria nantinya dapat memperoleh mekanisme penyelesaian khusus sehingga tidak lagi terhambat berbagai ketentuan sektoral selama ini kendala ketika sudah ditetapkan menjadi lokasi prioritas reforma agraria maka tidak tunduk kepada undang-undang yang selama ini membelenggu dalam penyelesaian agraria jelasnya contoh sejumlah regulasi sektoral selama ini bersinggungan penyelesaian konflik agraria antara lain aturan bidang kehutanan BUMN perbendaharaan negara berbagai regulasi sektoral lainnya menurut Khozin pengaturan reforma agraria diharapkan dapat menjadi instrumen khusus menyelesaikan konflik secara lebih komprehensif ini kita istilahkan produk undang-undang lex specialis artinya ketika itu sudah termasuk titik-titik lokasi yang sudah disampaikan nanti akan diproteksi untuk diselesaikan oleh Badan Reforma Agraria ungkapnya Khozin juga nilai pembentukan penguatan kelembagaan menangani reforma agraria menunjukkan adanya perhatian pemerintah terhadap penyelesaian konflik agraria berharap langkah segera ditindaklanjuti melalui penyelesaian konkret berbagai konflik selama ini dialami masyarakat termasuk masyarakat adat political will Presiden isu penyelesaian konflik agraria ini perlu kita apresiasi bersama tidak perlu menunggu jeda satu bulan dua bulan hanya dalam hitungan hari langsung dilakukan pungkas Khozin pdt aha Parlementaria Jakarta DPR RI.`

Parlemen

Heboh SPMB 2026 60.131 kursi PTN kosong 9,58% daya tampung mubazir 17.816 maba mundur tidak daftar ulang diduga UKT mahal Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani bongkar di Unhas Makassar 2 Okt 2026 jangan sampai anak bangsa gagal kuliah ekonomi evaluasi total UKT bantuan jalur mandiri matikan PTS kuliah gratis 2027 butuh Rp93,7 T 2,83 juta mahasiswa total 4,4 juta bisa jebol Rp200 T UKT IPI biaya hidup nasib PTNBH Unhas pendapatan PTS megap-megap solusi KIP Kuliah alih PTS BOPT Swasta