KAMPAR, Kompas 1 net – Main judi togel online di warung, inisial HE (37) warga Desa Penyasawan, Kecamatan Kampar diciduk Polsek Kampar Polres Kampar. Selasa 14 Mei 2024 Pukul 11.00 WIB.
“Pelaku juga mengakui perbuatannya dan pelaku kita jerat Pasal 303 KUHPidana. ” Awalnya saya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sudah sangat meresahkan melakukan perjudian togel online.
Demikian diungkapkan Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Kampar Iptu Rekmusnita. saat membenarkan pengungkapan kasus tindak pidana perjudian di wilayah hukum Polres Kampar tersebut.
Selanjutnya, Kata Iptu Rekmusnita,” saya perintahkan Kanit Reskrim Ipda Roy Sandi untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku Perjudian, dan Tim unit Reskrim berhasil mengamankan seorang laki-laki dengan barang bukti berupa HP, uang tunai dan ATM juga turut dapat di amankan.
Kita langsung interogasi pelaku di sana dan ianya mengakui telah melakukan perjudian jenis Togel Online Sydney bernama aplikasi https//istana-impian.org/user/dashboard.
Lalu Tim melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti dari pelaku. “Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti di bawa ke polsek kampar untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek.
Rilis
Editor Redaksi