Rokan Hilir | Kompas 1 Net – Diduga terlibat penyalahguna narkotika jenis sabu-sabu 2 Warga Sedinginan dan 2 Warga Sintong diamankan Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rohil. Rabu 9 Februari 2022.
Berinisial AI (31 tahun), AJ (20 tahun) warga Sedinginan alamat di Jalan Mansoerdin, sementara ZM (32 tahun) dan AO (37 tahun ) adalah warga Sintong Pusaka beralamat di Jalan Datuk Abdullah.
Seberat 0,52 gram barang bukti sabu berhasil di sita petugas dari penakapan para Tersangka tersebut.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk yang dikonfirmasi Minggu (13/2/2022) melalui kasubbag Humas polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu oleh Sat Narkoba Polres Rohil tersebut.
Awalnya, diperoleh Informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah rumah terletak di Jalan Kuburan Kepenghuluan Sintong Induk Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. sering di jadikan tempat transaksi narkotika,
Menyikapi hal tersebut lalu Kasat Narkoba Polres Rokan Hilir AKP Noki Loviko S.H.,M.H memerintahkan kepada Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir diantaranya yaitu AIPDA Nerto M Panjaitan, BRIPDA Simon. A.S. Siagian dan BRIPTU Julius Saputra, untuk melakukan penyelidikan.
Dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat dilakukan penggerebekan terhadap rumah yang diinformasikan tersebut, dan didapati pelaku AJ dan AI sedang berada di atas sepeda motor di depan rumah, sedangkan pelaku lainnya ZM bersama dengan AO di dalam rumah tersebut.
Kemudian dilakukan penggeledahan badan, dan di temukan berupa 1 buah dompet warna hitam yang di dalamnya berisikan 3 buah mancis, 3 buah pipet plastik, 1 buah kaca pirek dan 2 bungkus plastik bening yang masing masing berisikan beberapa plastik bening kosong dari kantong celana sebelah kanan pelaku AJ.
Ditambah 1 Unit handphone tanpa merk warna putih, uang tunai sebesar Rp 1.200.000,- dan 1 buah dompet warna hitam dari AI, 1 unit handphone merk Realme warna biru dan 1 unit handphone samsung lipat warna hitam dari pelaku ZM, 1 unit handphone Nokia warna hitam dan 1 unit handphone merk Oppo warna hitam dari pelaku AO,” urai Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH.
Dan kembali dilakukan penggeledahan dirumah tersebut lalu di temukan di dalam kamar berupa 1 buah plastik putih yang di dalam nya berisi 1 plastik bening berklip merah berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dan 10 plastik bening kosong, selanjutnya ke 4 pelaku beserta barang bukti yang ditemukan seluruhnya, dibawa ke Polres Rokan Hilir untuk pengusutan perkaranya lebih lanjut,” Tutup AKP Juliandi SH.