Example floating
Example floating
Hukum

Diduga Ada Penyelewengan BBM Bersubsidi di Kubu, Kapolres Rohil : Akan Ditindaklanjuti

501
×

Diduga Ada Penyelewengan BBM Bersubsidi di Kubu, Kapolres Rohil : Akan Ditindaklanjuti

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Ket poto : Inilah mobil Thanki diduga melakukan penyelewengan minyak bersubsidi

KUBA, Kompas 1 Net- Diduga adanya penyelewengan minyak subsidi jenis Bio Solar dan Pertalite di daerah Kecamatan Kubu Babusalam ( Kuba ), Kabupaten Rokan Hilir ( Rohil ). Oleh karenanya diminta kepada penegak hukum melakukan tindakan.

Dikutip dari media suara Riaupos.com yang terbit Jum’at, 23 September 2022 berjudul Diduga Ada Penyelewengan Penyaluran Minyak Subsidi di Kuba Rohil, Aparat Penegak Hukum Diminta Bertindak. Menyebutkan pantauan dilapangan, Kamis (22/9/2022) sekira pukul 14.00 Wib, ada dua unit pengangkut BBM subsidi dari Kota Madya Dumai diduga milik inisial PT. MJ masuk ke daerah Kecamatan Kuba.

Pada awalnya mobil mini Tanki dengan Nopol BM. 8441 RF, lalu kendaraan tersebut masuk ke perkarangan milik salah seorang warga Kuba.

Menariknya, saat melakukan pembongkaran atau penyulingan, ada kendaraan merek Fajero memarkirkan kendaraan didepan mobil mini Tanki dengan Nopol BM. 8441 RF tersebut. Sehingga aktifitas bongkar BBM itu tertutup dan tidak begitu terlihat.

Berselang kemudian, sekitar 500 meter dari tempat itu, adalagi kendaraan mobil mini tanki BM. 8440 RF melakukan pembongkaran di rumah milik warga lainnya. Parahnya lagi, pembongkaran tersebut tanpa ada ditutupi oleh apapun, bahkan terlihat beberapa along – along sudah berada di lokasi itu.

Sekitar pukul 15.00 Wib, terlihat mobil mini Tanki dengan Nopol BM. 8441 RF keluar dari daerah Kuba. Berselang kemudian, mobil mini tanki BM. 8440 RF juga mulai keluar dari daerah Kuba. Sehingga patut diduga setelah melakukan pembongkaran di dua lokasi tersebut, kendaraan itu kembali lagi ke Kota Madya Dumai.

Terkait hal tersebut, diduga ada yang melakukan penimbunan BBM, ada juga yang mengangkut tidak sesuai pada tujuan, dan di tengah jalan diduga diselundupkan. Padahal, setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Penyimpanan) dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar. Sedangkan, setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Pengangkutan) dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp. 40 miliar.

Terkait hal tersebut diatas, Kapolres Rohil AKBP. Andrian Pramudianto SH. SiK. MSi melalui Kapolsek Kubu AKP. Zulmar SH ketika diminta tanggapannya mengucapkan terima kasih informasi diberikan,. “Akan kami tindak lanjuti informasi nya,” tutup AKP Zulmar. ( **** ).

Sumber. : https://suarariaupos.com/?ms=newsdetail&idd=28349&j=diduga-ada-penyelewengan-penyaluran-minyak-subsidi-di-kuba-rohil-aparat-penegak-hukum-diminta-bertindak#.Yy1vLCP1cuk.whatsapp

 

Editor Zurfami

 

Example 300250
Example 120x600