Example floating
Example floating
Banner Infozone
Berita

500 Warga Kepayang Sari Gelar Aksi Damai, Tolak Operasional PT Agrinas Palma di Lahan Eks PT Tasma Puja

24
×

500 Warga Kepayang Sari Gelar Aksi Damai, Tolak Operasional PT Agrinas Palma di Lahan Eks PT Tasma Puja

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Foto: Aksi damai ratusan warga Desa Kepayang Sari Kecamatan Batang Cenaku menolak operasional PT Agrinas Palma Nusantara

Inhu, Kompas 1 net– Sekitar 500 warga dari lima dusun di Desa Kepayang Sari, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, menggelar aksi damai pada Rabu, 26 Agustus 2026.

Massa berasal dari Dusun Lubuk Sungkai, Lubuk Kandis, Kepayang Condong, Gudang, dan Anak Talang. Dalam aksi tersebut, warga menyatakan menolak aktivitas PT Agrinas Palma Nusantara di atas areal yang selama ini menjadi lahan garapan dan sumber kehidupan masyarakat yang telah dikelola secara turun-temurun.

Aksi berlangsung tertib dan kondusif dengan pengawalan Polres Indragiri Hulu serta personel TNI. Aksi dipimpin Koordinator Lapangan Adri Saputra, S.IP. dan Evan Silalahi, serta didampingi Muhammad Ridwan, Deputi Advokasi Dewan Pimpinan Nasional Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNARA).

Dalam orasinya, Muhammad Ridwan menegaskan bahwa keberadaan masyarakat Desa Kepayang Sari telah jauh lebih dahulu ada dibandingkan aktivitas perusahaan.

“Sejak 1973 masyarakat telah menetap dan membuka lahan untuk persawahan serta perkebunan karet. Lahan tersebut kemudian menjadi sumber kehidupan masyarakat secara turun-temurun,” ujar Ridwan.

Pada 1984, masyarakat menyambut program transmigrasi. Melihat keberhasilan tanaman kelapa sawit para transmigran, masyarakat lokal pun mulai menanam sawit di lahan sendiri sejak awal tahun 2000-an.

Selanjutnya pada tahun 2007, masyarakat menjalin kerja sama melalui skema kemitraan atau pola “Bapak Angkat” dengan PT Tasma Puja. Dalam skema tersebut, masyarakat menyerahkan pengelolaan lahan, bukan hak kepemilikan.

“Artinya, PT Tasma Puja tidak membuka hutan negara. Yang dikelola adalah tanah garapan masyarakat yang sudah ada sejak puluhan tahun sebelumnya,” tegas Ridwan.

Ridwan menduga persoalan berkembang akibat kelalaian administratif PT Tasma Puja dalam proses pengurusan pelepasan kawasan hutan. Pengajuan pelepasan tersebut diduga tidak memperoleh persetujuan dari Kementerian Kehutanan.

Dalam perkembangannya, terjadi sejumlah peristiwa penting:

Agustus 2025, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH)` bersama Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu memasang plang penanda kawasan pada areal seluas 1.660,91 hektare.

September 2025,PT Tasma Puja menyerahkan penguasaan lahan kepada Satgas PKH. Selanjutnya, pengelolaan diberikan kepada PT Agrinas Palma Nusantara dan dioperasikan melalui Kerja Sama Operasi (KSO) oleh PT Astrindo Palma Nusantara.

Situasi kembali memanas setelah muncul Berita Acara Kesepakatan tanggal 6 Agustus 2026, yang dinilai warga bermasalah secara prosedural karena tidak memperoleh mandat dari kelompok tani yang selama ini berkepentingan terhadap lahan tersebut.

“PT Tasma Puja dianggap lepas tanggung jawab. Sementara masyarakat yang mengklaim sebagai pemilik dan penggarap asal secara turun-temurun justru menjadi pihak yang dirugikan,” ujar Ridwan.

Ridwan menegaskan masyarakat pada prinsipnya mendukung Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Namun pelaksanaan penertiban juga harus memperhatikan keberadaan dan hak masyarakat yang telah lama hidup serta menggantungkan sumber kehidupannya di wilayah tersebut.

Dalam aksi tersebut, massa membentangkan sejumlah spanduk bertuliskan: “Menolak Aktivitas PT Agrinas Palma Nusantara” dan “Pulihkan Hak Masyarakat Desa Kepayang Sari.”

Perwakilan PT Agrinas Palma Nusantara, Saudara Iskandar, kemudian bersedia berdialog dengan perwakilan masyarakat dan menandatangani Berita Acara Bersama langsung di lokasi aksi.

Dalam kesepakatan tersebut dinyatakan bahwa seluruh aktivitas PT Agrinas Palma Nusantara dan/atau PT Astrindo Palma Nusantara di areal eks PT Tasma Puja yang dipersoalkan masyarakat dihentikan terhitung sejak 26 Agustus 2026 sampai seterusnya.

Perwakilan masyarakat turut membubuhkan tanda tangan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen kesepakatan tersebut.

Penandatanganan berita acara tersebut dinilai masyarakat bukan akhir dari perjuangan, melainkan langkah awal untuk membawa persoalan Kepayang Sari ke tingkat nasional.

KNARA Provinsi Riau menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan membawa aspirasi masyarakat Desa Kepayang Sari ke pemerintah pusat.

Pada Sabtu, 29 Agustus 2026, perwakilan tokoh masyarakat Desa Kepayang Sari dijadwalkan bertolak ke Jakarta untuk menyampaikan aspirasi secara langsung kepada Satgas PKH Pusat serta mendatangi kantor pusat PT Agrinas Palma Nusantara.

“Masyarakat berharap pemerintah dapat memastikan proses penertiban kawasan berjalan sesuai ketentuan hukum, sekaligus memberikan perlindungan dan kepastian terhadap hak serta sumber penghidupan masyarakat yang selama ini berada di wilayah tersebut,” tutup Ridwan.

KNARA menegaskan perjuangan ini akan terus dikawal melalui jalur dialog, advokasi, dan mekanisme hukum yang berlaku.


IMBAUAN POLDA RIAU: STOP KARHUTLA

Larangan Membakar Hutan dan Lahan Polda Riau

Bersama kita cegah Karhutla, wujudkan Riau Hijau tanpa asap!

Example 120x600