TNI – Polri Rohil Jebloskan 3 Tersangka Sabu di Kecamatan Rimba Melintang ke Sel Penjara 

ROHIL, Kompas 1 net- RF alias Rangga (22)  alamat Jln Sukatani, Kelurahan Seremban Jaya, Kecamatan Rimba Melintang. AR alias Arjun (22) alamat Jln Pendidikan, Kelurahan Rimba Melintang, Kecamatan Rimba Melintang, BG alias Bobi (21 ) alamat Jln Suka Mulya Kelurahan Seremban Jaya, Kecamatan Rimba Melintang. Dijebloskan TNI Polri Rohil ke Sel Penjara. Selasa 29 Oktober 2024 Pukul 22.30 WIB.

Ketiganya ditangkap di sebuah Rumah di Jln Bakung Jaya, Kelurahan Seremban Jaya, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir, setelah terbukti Memiliki, Menguasai, Menyimpan Narkotika golongan I bukan tanaman secara tanpa hak atau tanpa izin dan atau kerja sama / permufakatan dalam melakukan tindak pidana narkotika dengan berat 2,79 gram.

Bacaan Lainnya

Demikian dikatakan Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil Ipda Fahrudin Ahmadi Rambe S.Pd saat menjelaskan pengungkapan 3 tersangka yang disangkakan pelanggaran Pasal 114 Ayat (1)  Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, diwilayahnya.

Pengungkapan ini dimana anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jonri Halomoan Sirait dan Adi Sofyan sedang berada di TKP dan mendapat laporan dari Masyarakat bahwa didalam sebuah rumah yang berada ditepi Jalan Bakung Jaya tersebut ada orang yang melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, lalu keduanya mendatangi rumah tersebut dan mengamankan 3 orang laki-laki.

Saat mengamankan tiga orang tersangka, keduanya menemukan dan mengamankan berbagai benda dirumah itu yang diduga kuat terkait tindak pidana berupa 2 bungkus plastik klip masing-masing berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 2 unit timbangan digital, 1 buah botol minuman aqua disambung pipet diduga alat hisap narkotika jenis sabu (bong), tabung kaca pirex, bungkusan-bungkusan plastik klip berjumlah banyak,

2 buah pipet runcing dan 8 buah mancis berbagai warna, Selain itu  3 unit Handphone Android masing-masing merk Oppo, Vivo dan Realme serta uang berjumlah Rp 876.000,- milik dari ketiga tersangka turut diamankan.

Kemudian kejadian itu diinformasikan kepada Pihak Sat Narkoba Polres Rokan Hilir, lalu Personel / Anggota Piket Satres Narkoba Polres Rokan Hilir datang tempat kejadian perkara. Pada saat ditempat kejadian perkara dilakukanlah penggeledahan badan dan pakaian masing-masing pelaku serta rumah tempat kejadian dan ditemukanlah lagi sejumlah bungkusan-bungkusan plastik klip kosong lainnya.

Selanjutnya setelah dipertanyakan ketiga tersangka mengakui perbuatannya dan mengakui kepemilikan barang bukti serta mengakui keterkaitannya dengan tindak pidana narkotika yang dilakukannya dirumah tempat kejadian perkara tersebut, setelah itu ketiga tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna dilakukan pengusutan perkaranya lebih lanjut, untuk hasil tes urine, positif narkoba” terang Ipda Fahrudin Ahmadi.

 

Sumber : Humas Polres Rohil

 

Pos terkait