Example floating
Example floating
BeritaPeristiwa

Terungkap di Sidang Tipikor, Abdul Wahid Tolak Titipan Jabatan Demi Tegakkan Manajemen Talenta

116
×

Terungkap di Sidang Tipikor, Abdul Wahid Tolak Titipan Jabatan Demi Tegakkan Manajemen Talenta

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Pekanbaru, Kompas1net– Sekretaris Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi memberikan kesaksian dalam sidang kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Kamis, 7 Mei 2026.

Dalam kesaksiannya, Syahrial mengungkap alasan terdakwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid tidak merealisasikan sejumlah usulan jabatan yang masuk kepadanya.

Sidang tersebut digelar dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK. Syahrial menjelaskan, temuan itu berawal dari penggeledahan pasca operasi tangkap tangan November 2025. Saat itu, penyidik KPK menyita dua dokumen krusial dari mobil dinas Sekdaprov Riau.

“Dua dokumen itu berisi kompilasi permintaan posisi jabatan dari berbagai pihak yang ditujukan langsung kepada Gubernur Riau,” ungkap Syahrial di hadapan majelis hakim.

Pilih Manajemen Talenta, Tolak Sistem Titipan

Menanggapi dokumen tersebut, Syahrial menegaskan bahwa Abdul Wahid tidak merealisasikan usulan itu karena banyaknya permintaan yang masuk. Gubernur nonaktif itu lebih memilih manajemen talenta sebagai dasar utama penataan aparatur negara.

“Gubernur memilih menetapkan manajemen talenta sebagai dasar penataan ASN,” tegas Syahrial.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sistem manajemen talenta merupakan kebijakan lama yang dioptimalkan oleh Abdul Wahid untuk mengurangi praktik penempatan berbasis pesanan. Melalui mekanisme ini, penempatan jabatan dilakukan berdasarkan rekam jejak, kompetensi, dan hasil pemetaan kinerja ASN secara transparan.

“Jadi tidak asal tunjuk. Ada asesmen, ada uji kompetensi, ada pertimbangan rekam jejak. Tujuannya supaya orang yang duduk di jabatan itu memang layak dan mampu,” tambah Syahrial.

Bantah Mutasi Berbasis Kepentingan

Di sisi lain, penasihat hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, menilai penerapan sistem tersebut menggambarkan kebijakan kliennya yang sangat objektif. Menurutnya, langkah itu diambil agar penempatan ASN dilakukan secara profesional sesuai kapasitas dan kebutuhan organisasi tanpa adanya tekanan.

“Sehingga tidak ada lagi ASN yang tidak berkompeten menduduki jabatan strategis di lingkungan pemerintah daerah,” ujar Kemal usai persidangan.

Kemal menambahkan, langkah Abdul Wahid sejalan dengan regulasi pusat yang melibatkan Badan Kepegawaian Negara. Hal tersebut, kata dia, membuktikan bahwa Abdul Wahid tidak sembarangan melakukan mutasi jabatan, apalagi untuk kepentingan pribadi atau motif ancaman.

“Semua proses melalui BKN. Ada persetujuan, ada pertimbangan teknis. Ini menunjukkan klien kami taat prosedur dan justru menolak intervensi,” tegasnya.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya. Abdul Wahid sendiri didakwa dalam kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK pasca OTT akhir 2025 lalu.

Example 120x600