Rohil, Kompas 1 Net- Residivis begal berinisial WW alias Wawan (21) alamat Jln Bintang, Kelurahan Bagan Punak Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil Provinsi Riau. Kembali menambah masa tinggalnya menjadi penghuni rumah tahanan Mapolsek Bangko, Polres Rokan Hilir.
Residivis curas atau pelaku begal pada tahun 2022 TKP di Bagan Sinembah ini, menjadi penghuni hotel prodeo tersebut setelah tertangkap dalam kasus pencurian tindak pidana Curat Pada hari Senin tanggal 13 November 2023, Kemudian Unit Reskrim Polsek Bangko melakukan pengembangan, dan ternyata juga pelaku begal yang tidak segan-segan melukai korbannya dengan senjata tajam.
WW alias Wawan melakukan tindakan sadis dengan menusukkan senjata tajam didada kiri korbannya, saat merampok sepeda motor Beat milik pelapor seorang pelajar bernama Nanang Peristiwo Hono Ningsah (21) alamat Jln Pelabuhan Baru Kepenghuluan Bagan Barat, Kecamatan. Bangko Kabupaten Rokan Hilir. Beraksinya di Jln Selamat Kepenghuluan Bagan Timur, Kecamatan Bangko, Kabupaten. Rokan Hilir. (Tepatnya di Pinggir Jalan) Pada Sabtu 29 Juli 2023. Pukul 22.00 WIB. Lalu.
Demikian diungkapkan Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri S Trk ( Kamis 23/11) saat menjelaskan pengungkapan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) oleh Unit Reskrim Polsek Bangko tersebut.
Pada saat kejadian ini, saudara Pelapor dan saudara Yosi (19),Saksi ) sedang berhenti di Jln Selamat Ujung, tepatnya di pinggir Jalan, tak lama kemudian tiba-tiba datang dari arah belakang 2 orang laki-laki (Terlapor) yang tidak Pelapor kenal, dengan berjalan kaki menghampiri Pelapor dan Saksi. Dan laki-laki (Terlapor) yang satu lagi duduk di atas sepeda motor, kemudian salah seorang Terlapor meminta uang kepada Pelapor dengan bahasa “Minta duit seratus”, dan Pelapor menjawab “Enggak ada do bang uang seratus, yang ada ininya bang Rp.50.000,- ribu”, sambil Pelapor menunjukkan dompet Pelapor sama Terlapor,” kata Iptu Yulanda Alvaleri.
Dan saat itu juga Terlapor meminta uang kepada saudara Yosi, dan Pelapor mengatakan “Tidak ada”, dan Ketika itu juga Terlapor meminta HP Pelapor dengan berkata “Bawa sini Hp-mu!” Dan Pelapor menjawab “Janganlah Bang, HP cuma satu buat kerja”. Dikarenakan Pelapor tidak mau memberikan Handphone-nya, Terlapor langsung mengeluarkan sebuah benda tajam dan langsung menusuk Pelapor sehingga mengakibatkan luka tusuk di bagian dada atas sebelah kiri.
Setelah Terlapor menusuk Pelapor, Terlapor mengambil paksa kunci sepeda motor Pelapor, dan Pelapor sempat mempertahankan kunci sepeda motor Pelapor tersebut sambil berbahasa “Jangan bang!” Dan saat itu juga Terlapor mengeluarkan sebilah parang dan mengayunkan parang tersebut ke arah depan Pelapor, dan saat itu juga Pelapor bersama Saksi turun dari sepeda motor miliknya bersama Saksi, dan lari meninggalkan Terlapor.
Kemudian dengan cepat Terlapor langsung membawa Sepeda Motor Beat Street warna hitam dengan dengan Nomor Polisi BM 6138 PAB millk Pelapor ke arah Jln Bulan Kepenghuluan Bagan Hulu Kecamatan Bangko. Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami luka di bagian dada kiri dan Kerugian materil sebesar ‡ Rp. 19.050.000,- Kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut kepihak Polsek Bangko,” terang juru bicara kehumasan Polres Rohil ini.
Setelah saudara WW alias Wawan ini diamankan dalam laporan lain, yaitu tindak pidana Curat Pada hari Senin tanggal 13 November 2023, Kemudian Unit Reskrim Polsek Bangko melakukan pengembangan, dan hasil penyelidikan perkara curas dengan pelapor atau korban bernama saudar Nanang, bahwa diduga kuat pelaku curas tersebut adalah saudara WW alias Wawan yang telah diamankan pada perkara lainnya (curat) oleh Unit Reskrim Polsek Bangko,
Dan melakukan interogasi terhadapnya dan saudara WW alias Wawan ini mengaku telah melakukan Curas tersebut bersama kawannya 1 orang laki-laki berinisial (DPO), mengambil paksa 1 unit Sepeda Motor Honda merk Beat Street warna hitam. Dan sepeda motor tersebut telah digadaikan atau dititipkannya kepada saudara Sulani alias Ilan yang bertempat tinggal di Jl. Budi Utama, Kepenghuluan Sungai Daun Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rohil.
Kemudian Unit Reskrim Polsek Bangko melaporkan kepada Kapolsek Bangko Kompol Ihut M.T. Sinurat, S.H., M.H. Dan Kapolsek Memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penjemputan barang bukti sepeda motor tersebut. Selanjutnya Unit Reskrim dengan dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu Irwandy H. Turnip, S.H., M.H. berangkat ke Panipahan dan melakukan kordinasi dengan Unit Reskrim dan Bhabinkamtibmas Polsek Panipahan untuk melakukan pencarian dan penjemputan barang bukti sepeda motor hasil curas tersebut.
Hasil interogasi kepada saudara Sulani alias Ilan, ianya mengaku jika sepeda motor yang berada ditangannya karena ditawarkan oleh tetangganya yang bernama Feri Rangkuti dengan cara digadaikan, yang mana sepeda motor tersebut diakui oleh saudara Feri Rangkuti adalah milik keponakannya yang bernama saudara Wawan yang juga datang kerumahnya pada saat itu, yang mengakui tidak memiliki uang untuk kembali ke Bagansiapiapi lalu menggadaikan sepeda motor miliknya tersebut yang nanti akan ditebusnya kembali. Kemudian Unit Reskrim Polsek Bangko membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Bangko guna penyidikan lebih lanjut,” kata Iptu Yulanda Alvaleri.
Untuk diketahui bahwa pelaku saudara WW alias Wawan ini adalah merupakan residivis curas / begal pada tahun 2022 TKP di Bagan Sinembah. BB untuk kasus ini, 1 unit Sepeda Motor Honda merk Beat Street Warna hitam dengan No. rangka MH1JM8216PK779913 dan No. Mesin JM82E1779255. Beserta 1 buah fotocopy STNK- nya. dan Visum Et Revertum atas nama saudara Nanang Peristiwo Hono Ningsah. Dan dakwaan Pasal 365 ayat (1) KHUPidana,” imbuhnya.
Sumber PlhKasi Humas Polres Rohil