INHU, Kompas 1 net – Seorang Pemuda berinisial SA (23), warga Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu, Ditangkap Polsek Seberida Polres Inhu Jumat 16 Mei 2025. Pukul 16.00 WIB. Lalu.
Mengaku bekerja sebagai wiraswasta, Pemuda ini diamankan setelah polisi menerima laporan nenek Korban. Pelapor tidak terima cucu kandungnya laki-laki berusia 14 tahun dan cucu perempuannya yang berusia 9 tahun diperlakukan dengan tidak senonoh.
Demikian keterangan dirangkum dari Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, S.H., kepada awak media hari ini Selasa 20 Mei 2025.
Kasus ini terungkap ketika pelapor yang saat itu berada di Pekanbaru, kemudian dihubungi oleh anggota keluarganya dari Belilas. Pelapor diminta segera pulang karena ada hal penting yang harus dibahas. Sesampainya di rumah, ia menerima pengakuan dari kedua cucunya mengenai kejadian yang mereka alami.
Korban, menyampaikan bahwa dirinya menjadi korban perbuatan asusila (sodomi) oleh SA. Sementara sang adiknya, juga mengaku mengalami perlakuan yang sama dan disetubuhi pada bulan Maret 2025 lalu, di lokasi yang sama. Mendengar pengakuan ini, sang nenek tidak tinggal diam dan langsung membawa masalah ini ke Polsek Seberida untuk ditindaklanjuti.
Setelah menerima laporan tersebut, Pihak kepolisian bergerak cepat dengan memeriksa para saksi dan mengumpulkan barang bukti. Diantara barang bukti yang diamankan yakni pakaian milik korban yang digunakan saat kejadian. Polisi juga telah memeriksa lokasi kejadian serta meminta visum dari pihak medis untuk memperkuat laporan. Selanjutnya terlapor berhasil diamankan.
“Penanganan kasus ini kami lakukan dengan penuh kehati-hatian dan mengedepankan prinsip perlindungan anak. Korban juga telah mendapatkan pendampingan dari keluarga dan akan kami arahkan ke layanan psikologis,” tambah Aiptu Misran.
Kepolisian menjerat SA dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur sanksi tegas bagi pelaku kejahatan terhadap anak di bawah umur. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara menanti pelaku.
Polres Inhu mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih waspada dan mengawasi aktivitas anak-anak, baik di rumah maupun di lingkungan sekitar. Kejadian ini menjadi tamparan keras bahwa predator anak bisa muncul di mana saja dan kapan saja, bahkan di tempat yang dianggap aman.
“Anak adalah generasi masa depan bangsa. Sudah menjadi tanggung jawab kita bersama untuk memastikan mereka tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang sehat dan aman dari tindak kekerasan atau pelecehan,” tutup Aiptu Misran.
Saat ini, proses hukum terus berjalan dan kasus ini akan diproses hingga tuntas untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarga.
Jaya: Kompas1 net Inhu, Melaporkan