Example floating
Example floating
Kriminal

Setubuhi Anak Dibawah Umur, Seorang Remaja Logas Tanah Darat Dilaporkan ke Polres Kuansing 

218
×

Setubuhi Anak Dibawah Umur, Seorang Remaja Logas Tanah Darat Dilaporkan ke Polres Kuansing 

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kuansing, Kompas 1 Net– Sat Reskrim Polres Kuansing menangkap seorang remaja yang berdomisili di salah satu Desa di Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuansing. Rabu 17 April 2024.

Remaja tersebut ditangkap setelah dilaporkan oleh orang tua korban pada 17 April 2024. Orang tua korban tidak terima putrinya yang masih berusia 16 tahun disetubuhi layaknya pasangan suami istri sebanyak tiga kali terhitung sejak Januari hingga Februari 2024.

Demikian informasi dirangkum dari Kapolres Kuansing Kuansing AKBP Pengucap Priyo Soegito, S.I.K.,M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, S.H.,M.H. Jum’at (19/4) soal pengungkapan kasus tindak pidana persetubuhan terhadap Anak di bawah umur tersebut.

Dikatakan AKP Linter ” Telah dilaporkan oleh saudara pelapor yakni orang tua korban yang mengatakan bahwa berdasarkan keterangan putrinya ( korban) saudara terlapor telah menyetubuhinya sebanyak tiga kali terhitung sejak bulan Januari dan Februari 2022.

Setelah menerima laporan, pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 itu, Unit PPA dan Tim Opsnal Polres Kuansing melakukan penangkapan terhadap saudara terlapor, selanjutnya diamankan untuk untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku diduga melanggar Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, serta peraturan lain yang relevan,” terang AKP Linter.

Sumber: Humas Polres Kuansing

Example 300250
Example 120x600