Example floating
Example floating
Banner Infozone
Pemerintah

JKK dan JKM Terpenuhi, Pemprov Riau Perkuat Perlindungan Pekerja Bersama BPJS Ketenagakerjaan

9
×

JKK dan JKM Terpenuhi, Pemprov Riau Perkuat Perlindungan Pekerja Bersama BPJS Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PEKANBARU, Kompas 1 net – Pemerintah Provinsi Riau bersama BPJS Ketenagakerjaan memperkuat sinergi untuk memastikan perlindungan jaminan sosial dapat dirasakan secara menyeluruh oleh para pekerja di daerah, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dan pekerja non-ASN.

Kolaborasi tersebut diarahkan pada penguatan kepesertaan, kepastian manfaat, serta pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan pekerja. Komitmen tersebut dibahas dalam pertemuan di Ruang Rapat Sekda Provinsi Riau, Kamis (24/9/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Riau Zulkifli Syukur mengatakan sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan perlu terus dibangun agar pelaksanaan perlindungan pekerja berjalan seiring dengan kebijakan pemerintah daerah.

“Pemerintah daerah tentu ingin memastikan program perlindungan pekerja ini berjalan dengan baik, dan dari sisi kewajiban pembayaran JKK maupun JKM melalui APBD sudah kita selesaikan.”

— Zulkifli Syukur
Asisten I Setda Provinsi Riau

Menurut Zulkifli, koordinasi lintas lembaga juga diperlukan untuk memberikan perhatian lebih kepada pekerja maupun keluarga yang menjadi penerima manfaat ketika terjadi risiko JKK dan JKM. Untuk itu, Pemprov Riau akan membahas peluang dukungan manfaat tambahan bersama BAZNAS dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.

PPPK Paruh Waktu dan Non-ASN Sudah Terlindungi

Sementara itu, Kepala Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan Waluyo Suparto menyampaikan bahwa koordinasi dengan Pemprov Riau memberikan kepastian mengenai kondisi perlindungan bagi PPPK paruh waktu dan pekerja non-ASN. Berdasarkan pembahasan tersebut, pekerja yang dimaksud telah mendapatkan perlindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan.

“Dari hasil pembahasan tadi, kami melihat bahwa PPPK paruh waktu dan non-ASN di lingkungan Pemprov Riau sudah mendapatkan perlindungan, dan ini tentu menjadi hal yang positif dalam pemenuhan hak pekerja. Untuk tenaga kontrak, kewajiban kepesertaannya berada pada pemberi kerja, sehingga pekerja tidak dibebankan untuk membayar sendiri karena jaminan sosial merupakan hak mereka.”

— Waluyo Suparto
Kabid Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan

Ia menilai sinergi pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan perlu dipertahankan agar pengawasan kepesertaan dapat dilakukan secara berkelanjutan. Perlindungan jaminan sosial tidak hanya berkaitan dengan kepesertaan secara administratif, tetapi juga memastikan pekerja memperoleh manfaat ketika menghadapi risiko dalam menjalankan pekerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan selanjutnya akan memperkuat koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau untuk mendorong perluasan perlindungan kepada seluruh pekerja.

Sumber : MC Riau


IMBAUAN POLDA RIAU: STOP KARHUTLA

Larangan Membakar Hutan dan Lahan Polda Riau

Bersama kita cegah Karhutla, wujudkan Riau Hijau tanpa asap!

Example 120x600