Merangin , Kompas 1 net — Sebanyak 32 personel Polres Merangin dan 6 personel Batalyon B Pelopor mengikuti upacara kenaikan pangkat, Selasa 31 Desember 2024.
Upacara Korps Raport Kenaikan pangkat tersebut berlangsung penuh hikmad yang dilaksanakan dihalaman depan Kantor Polres Merangin. upacara ini dipimpin lansung oleh Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto SH.S.IK.M.M.M.TR.SOU, yang dihadiri oleh para Pejabat utama, Jajaran Kapolsek, para Perwira, Anggota Polres Merangin, dan Bhayangkari cabang Merangin.
Para personel yang naik pangkat yaitu, 1 (satu orang personel dari pangkat AKP naik ke Kompol, 5 (lima) orang personel dari pangkat Iptu naik ke AKP, dan 4 (empat) orang personel dari pangkat Ipda naik ke Iptu.
Selanjutnya, 3 (tiga) orang personel dari pangkat Aipda naik ke Aiptu, 8 (delapan) orang personel dari pangkat Bripka naik ke Aipda, dan 1 (satu) orang personel dari pangkat Brigpol naik ke Bripka, dan 8 (delapan) orang personel dari pangkat Briptu naik ke Brigpol, 2 (dua) orang personel dari pangkat Bripda naik ke Briptu.
Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada Anggota Polres Merangin yang mendapatkan kenaikan pangkat satu tinggi dari pangkat sebelumnya.
“Saya ucapkan selamat untuk anggota yang mendapatkan kenaikan pangkat, “diharapkan, dalam hal ini dapat menjadikan motivasi untuk bekerja lebih maksimal lagi kedepannya,”ucap Kapolres.
“semoga, dengan pangkat yang baru, dapat lebih mengemban amanah dalam menjalankan tugasnya masing-masing,”pinta Kapolres.
Dalam amanatnya, Kapolres Merangin juga berpesan kepada para Personel yang telah dinaikkan pangkatnya agar dapat menampilkan kepimpinan Polri yang bertanggung jawab, disiplin yang lebih tinggi, dan dipenuhi ketauladanan, meningkatkan kualitas kinerja yang lebih baik dalam melayani dan melindungi, serta mengayomi Masyarakat.
Sebagaimana diketahui, dalam pasal 25 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri, setiap Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberi pangkat yang mencerminkan peran, fungsi dan kemampuan, serta sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam penugasan nya.
Lebih lanjut, Dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2016 diantaranya menjelaskan soal aturan kenaikan pangkat, pasal 11 menyebutkan, jenis kenaikan pangkat dilingkungan Polri terdiri atas reguler, pengabdian, luar biasa, dan Anumerta.
Penulis. Tores**