Kuansing , Kompas 1 net —Tim Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing) meringkus seorang pria berinisial AS (33) di Desa Sungai Keranji, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuansing. Kamis 9/1/2025 Pukul 19.30 WIB.
“Dalam operasi tersebut, Tim menemukan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,48 gram yang diduga untuk di perjual belikan, ” Demikian dikatakan Kapolres AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba Polres Kuansing AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H.
Lebih lanjut dikatakan AKP Novris,” operasi ini diawali dengan penyelidikan intensif yang dilakukan tim, setelah memperoleh informasi yang cukup, tim bergerak ke lokasi dan mendapati tersangka AS sedang duduk di sebuah pondok di desa tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 12 paket plastik bening berisi narkotika jenis shabu di tangan kanan tersangka, bukti terkait lainnya juga ada 1 buah alat hisap bong, 1 lembar kertas timah rokok, 1 batang pipet kaca pirex, 1 buah pipet sendok, 1 unit handphone merk Vivo Y22 warna biru muda, 2 bal plastik klip bening kosong, 2 buah plastik klip bening kosong, 1 buah korek api mancis, dan 1 buah tempat bekas bedak yang dibalut lakban hitam
Setelah diinterogasi tersangka menyatakan bahwa Ianya memperoleh narkotika jenis shabu dari seseorang berinisial I (DPO) dengan harga Rp 1.800.000. Sistem pembayaran yang digunakan adalah “bayar setelah barang habis terjual.” Saat ini, pihak kepolisian masih memburu I,” Ujarnya.
Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif (+) amphetamine, yang mengindikasikan bahwa tersangka juga menggunakan narkotika tersebut. Atas perbuatannya, AS (33) dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pelaku meliputi pidana penjara yang berat sebagai bentuk efek jera atas kejahatan narkotika,” pungkasnya.
Sumber Humas Polres Rohil Kuansing