Inhu, Kompas1net- Seorang pria berinisial HD alias “Dukun”, 36 tahun, beserta empat rekannya diringkus jajaran Polsek Rengat Barat dalam pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika di Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu. Penangkapan dilakukan Selasa, 12 Mei 2026, oleh Unit Reskrim Polsek Rengat Barat yang dipimpin langsung Kanit Reskrim.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini hasil penyelidikan intensif terhadap aktivitas peredaran sabu yang meresahkan warga di beberapa desa.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Inhu dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu, khususnya Kecamatan Rengat Barat,” ujar AIPTU Misran, Selasa 13 Mei 2026.
“Dukun” Ditangkap di Kebun Rantau Bakung
Tersangka utama HD alias Dukun, warga Desa Rantau Bakung, diamankan sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Kebun Desa Rantau Bakung. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan transaksi sabu di lokasi tersebut.
Dari tangan Dukun, polisi menyita dua paket sabu dengan berat kotor 3,70 gram, dua timbangan digital, plastik klip kosong berbagai ukuran, uang tunai Rp470 ribu hasil penjualan, serta alat pendukung lainnya. Barang bukti ditemukan dalam kantong plastik hitam dan diakui milik tersangka. Polisi menduga Dukun sudah lama menjalankan bisnis haram itu di wilayah tersebut.
Tiga Pria Diamankan di Jalan Raya Rantau Bakung
Pada hari yang sama, sekitar pukul 14.00 WIB, polisi juga menangkap tiga pria di Jalan Raya Rantau Bakung – Sialang Dua Dahan, Desa Sialang Dua Dahan. Mereka adalah HL alias Hendra, HSD alias Hasan, dan AW alias Tuton.
Penangkapan dilakukan setelah Unit Reskrim menindaklanjuti laporan warga soal transaksi sabu di kawasan itu. Dari penggeledahan, polisi menemukan paket kecil diduga sabu, alat hisap, kaca pirek, pipet plastik, serta percakapan transaksi narkotika di ponsel pelaku.
Hendra diketahui masuk dalam target operasi polisi. Paket sabu yang ditemukan di pinggir jalan diduga miliknya dan sempat dibuang saat hendak diamankan.
Pemuda 19 Tahun Ditangkap Saat Jenguk Saudara di Polsek
Seorang pemuda berinisial IF alias Irfan, 19 tahun, juga diamankan sekitar pukul 11.00 WIB. Warga Desa Rantau Bakung itu ditangkap saat berada di Polsek Rengat Barat untuk menjenguk saudaranya yang tersangkut kasus narkotika.
Saat digeledah di hadapan perangkat desa, polisi menemukan satu butir pil diduga ekstasi warna ungu di dalam dompet hitam milik Irfan. Ia mengakui pil tersebut miliknya dan tidak memiliki izin.
Lima Tersangka Diamankan ke Sat Resnarkoba Polres Inhu
Seluruh tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Sat Resnarkoba Polres Inhu untuk proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
AIPTU Misran mengajak masyarakat aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi jika mengetahui aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
“Polres Inhu mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” tegasnya.
Polisi menyatakan rangkaian pengungkapan ini bukti peningkatan pengawasan di wilayah rawan transaksi narkotika. Selama operasi berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif.










