Example floating
Example floating
Banner Infozone
BeritaHukrim

Polsek Rengat Barat Tangkap Dukun dan 4 Kroni, Jaringan Sabu di Inhu Dibongkar

128
×

Polsek Rengat Barat Tangkap Dukun dan 4 Kroni, Jaringan Sabu di Inhu Dibongkar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Inhu, Kompas1net- Seorang pria berinisial HD alias “Dukun”, 36 tahun, beserta empat rekannya diringkus jajaran Polsek Rengat Barat dalam pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika di Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu. Penangkapan dilakukan Selasa, 12 Mei 2026, oleh Unit Reskrim Polsek Rengat Barat yang dipimpin langsung Kanit Reskrim.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini hasil penyelidikan intensif terhadap aktivitas peredaran sabu yang meresahkan warga di beberapa desa.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Inhu dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu, khususnya Kecamatan Rengat Barat,” ujar AIPTU Misran, Selasa 13 Mei 2026.

“Dukun” Ditangkap di Kebun Rantau Bakung

Tersangka utama HD alias Dukun, warga Desa Rantau Bakung, diamankan sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Kebun Desa Rantau Bakung. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan transaksi sabu di lokasi tersebut.

Dari tangan Dukun, polisi menyita dua paket sabu dengan berat kotor 3,70 gram, dua timbangan digital, plastik klip kosong berbagai ukuran, uang tunai Rp470 ribu hasil penjualan, serta alat pendukung lainnya. Barang bukti ditemukan dalam kantong plastik hitam dan diakui milik tersangka. Polisi menduga Dukun sudah lama menjalankan bisnis haram itu di wilayah tersebut.

Tiga Pria Diamankan di Jalan Raya Rantau Bakung

Pada hari yang sama, sekitar pukul 14.00 WIB, polisi juga menangkap tiga pria di Jalan Raya Rantau Bakung – Sialang Dua Dahan, Desa Sialang Dua Dahan. Mereka adalah HL alias Hendra, HSD alias Hasan, dan AW alias Tuton.

Penangkapan dilakukan setelah Unit Reskrim menindaklanjuti laporan warga soal transaksi sabu di kawasan itu. Dari penggeledahan, polisi menemukan paket kecil diduga sabu, alat hisap, kaca pirek, pipet plastik, serta percakapan transaksi narkotika di ponsel pelaku.

Hendra diketahui masuk dalam target operasi polisi. Paket sabu yang ditemukan di pinggir jalan diduga miliknya dan sempat dibuang saat hendak diamankan.

Pemuda 19 Tahun Ditangkap Saat Jenguk Saudara di Polsek

Seorang pemuda berinisial IF alias Irfan, 19 tahun, juga diamankan sekitar pukul 11.00 WIB. Warga Desa Rantau Bakung itu ditangkap saat berada di Polsek Rengat Barat untuk menjenguk saudaranya yang tersangkut kasus narkotika.

Saat digeledah di hadapan perangkat desa, polisi menemukan satu butir pil diduga ekstasi warna ungu di dalam dompet hitam milik Irfan. Ia mengakui pil tersebut miliknya dan tidak memiliki izin.

Lima Tersangka Diamankan ke Sat Resnarkoba Polres Inhu

Seluruh tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Sat Resnarkoba Polres Inhu untuk proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

AIPTU Misran mengajak masyarakat aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi jika mengetahui aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

“Polres Inhu mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” tegasnya.

Polisi menyatakan rangkaian pengungkapan ini bukti peningkatan pengawasan di wilayah rawan transaksi narkotika. Selama operasi berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif.


IMBAUAN POLDA RIAU: STOP KARHUTLA

Larangan Membakar Hutan dan Lahan Polda Riau

Bersama kita cegah Karhutla, wujudkan Riau Hijau tanpa asap!

Example 120x600
Hukrim

`Dini hari Minggu 27 Sept 2026 Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil gerebek Jalan Imam Munandar Simpang Riset Bagan Batu 2 pria DD alias B dan YA ditangkap bawa 9 pil ekstasi orange 3,8 gram di kantong celana tes urine DD positif MET sabu sita HP OPPO VIVO NMAX merah Beat Street hitam Kapolsek AKP Gian Wiatma Jonimandala Kapolres AKBP Aldi Alfa Faroqi

Hukrim

http://Tribratanews.polri.go.id 28 Sep 2026 11:00 WIB – Polres Bungo Jambi tindak PETI di Sungai Batang Tebo Desa Sungai Ipuh Kec Limbur Lubuk Mengkuang Sabtu 26 Sep 2026 sore. Kasi Humas Iptu Bambang Juli Mandala Minggu 27 Sep: pelaku kabur, aktivitas berhenti. Barang bukti 1 alat penyaring emas asbuk, 1 perkemahan, 1 tangki minyak 1000 liter dimusnahkan dibakar di lokasi cegah dipakai lagi. Patroli rutin jaga lingkungan.

Berita

http://Kompas1.net 28 Sep 2026 telusuri BIH Rp3 Juta korban banjir bandang Nov 2025 di Alue Bili Rayeuk Baktiya Aceh Utara diduga tidak utuh – dugaan potongan Rp100 Ribu per KK. Data final lapangan 463 KK: 427 penerima BIH, 17 KK ada data belum dapat di Kantor Pos, 19 KK tanpa data vs BNBA resmi 568-994. Oknum perangkat: kesepakatan perangkat desa bersama. Pemkab Aceh Utara salurkan sejak 22 Sep 2026 via Pos Indonesia wajib utuh – Inpres 18/2025, Permensos BIH, PP 22/2008, Instruksi Bupati H Ismail A Jalil Ayah Wa Zero Pungli.