Pentingnya Validitas Perguruan Tinggi

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Abdul Haris menegaskan bahwa gelar akademik yang diberikan oleh perguruan tinggi yang tidak memiliki izin operasional dari pemerintah tidak dapat diakui. PEXELS

Sikap tokoh publik terhadap gelar kehormatan sangat bergantung pada rasa kenegarawanan dan integritas pribadinya.

Bacaan Lainnya

Pemberian gelar kehormatan oleh institusi pendidikan kepada tokoh publik merupakan praktik yang telah berlangsung sejak lama di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia. Gelar doktor kehormatan atau honoris causa (HC) seringkali dianugerahkan kepada individu yang dianggap memberikan kontribusi besar dalam bidang tertentu, baik itu bidang akademik, politik, sosial, maupun seni.

Namun di balik penghargaan tersebut, terdapat diskusi terkait validitas pemberian gelar serta keabsahan institusi yang menganugerahkan penghargaan. Menurut Pakar Psikologi Politik Universitas Indonesia Hamdi Muluk, sikap tokoh publik terhadap gelar kehormatan ini sangat bergantung pada rasa kenegarawanan dan integritas pribadi mereka.

Oleh karena itu, Hamdi menegaskan, jika seseorang merasa belum layak menerima gelar tersebut, boleh jadi dia akan menolak. Sebaliknya jika merasa kontribusi dirinya dirasa sudah memadai, kemungkinan sosok itu akan menerimanya dengan bangga.

Di masyarakat Indonesia, gelar memiliki makna simbolik yang kuat. Gelar kehormatan seringkali dipandang sebagai ukuran status sosial yang dapat menambah legitimasi atau pengakuan di mata publik. Alhasil, penerimaan gelar itu tidak jarang memunculkan perdebatan terkait apa motif sesungguhnya seorang tokoh menerima penghargaan.

Keabsahan Gelar

Belum lama ini, isu terkait keabsahan pemberian gelar kehormatan menjadi pembicaraan publik. Menyusul pemberitaan tentang adanya institusi pendidikan, yang tidak diakui pemerintah, memberikan gelar kehormatan kepada seorang figur publik di Indonesia. Kontan hal tersebut memicu pertanyaan mengenai legalitas perguruan tinggi itu dan keabsahan gelar yang dianugerahkan.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Abdul Haris menegaskan bahwa gelar akademik yang diberikan oleh perguruan tinggi yang tidak memiliki izin operasional dari pemerintah tidak dapat diakui. Dia bahkan mengungkapkan bahwa institusi pendidikan yang memberikan gelar tersebut belum terdaftar secara resmi di Indonesia dan tidak memiliki aktivitas operasional yang sah.

Keputusan itu merujuk pada Pasal 90 Undang-Undang nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Aturan itu menegaskan bahwa semua perguruan tinggi, baik swasta maupun asing, wajib mendapatkan izin dari pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan di Indonesia. Tanpa izin ini, segala aktivitas akademik, termasuk pemberian ijazah dan gelar akademik, dianggap ilegal dan tidak sah.

Nah bagi masyarakat yang ingin mengetahui status perguruan tinggi di Indonesia atau perguruan tinggi asing yang diakui oleh pemerintah dapat mengakses Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) melalui laman pddikti.kemdikbud.go.id. Laman tersebut menyediakan informasi lengkap tentang perguruan tinggi, program studi, dan legalitasnya. Dan jika nama perguruan tinggi tidak muncul di laman itu, maka kemungkinan besar institusi tersebut tidak memiliki izin operasional resmi.

Sementara itu, bagi masyarakat yang berencana melanjutkan studi di luar negeri atau ingin menyetarakan ijazahnya, pemerintah juga menyediakan laman khusus untuk penyetaraan ijazah luar negeri di piln.kemdikbud.go.id. Situs itu membantu untuk menelusuri perguruan tinggi asing yang ijazahnya dapat disetarakan di Indonesia, sehingga menjamin keabsahan dan kualitas pendidikan yang diterima.

Konsekuensi Hukum

Abdul Haris menambahkan, individu, organisasi, atau institusi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi tanpa izin pemerintah dapat dikenai sanksi pidana. Hal itu berlaku juga bagi perguruan tinggi yang memberikan gelar akademik secara tidak sah.

Dengan demikian, penting bagi masyarakat untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku agar tidak terjerat dalam praktik-praktik yang melanggar hukum. Selain itu, masyarakat diimbau untuk berhati-hati dalam memilih perguruan tinggi, baik di dalam maupun luar negeri.

Memastikan keabsahan institusi pendidikan sangat penting untuk menjamin kualitas pendidikan serta validitas gelar akademik yang diperoleh. Gelar yang sah tidak hanya memberi pengakuan formal. Gelar yang sah juga memengaruhi peluang karier dan kredibilitas seseorang di dunia profesional.

Jadi kendati pemberian gelar kehormatan telah menjadi tradisi dan dilakukan oleh banyak institusi pendidikan, seiring berkembangnya isu terkait keabsahan perguruan tinggi, masyarakat perlu lebih cermat dalam memahami pentingnya legalitas dan kualitas pendidikan. Gelar kehormatan, apapun motif di balik penerimaannya, harus diberikan oleh institusi yang sah dan diakui oleh pemerintah agar memiliki makna dan nilai yang dapat diakui secara formal.

Itulah sebabnya, Kemendikbudristek juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap institusi pendidikan yang memberikan gelar akademik tanpa izin resmi. Langkah ini diperlukan agar masyarakat terlindungi dari tindakan yang merugikan. Selain agar kualitas dan integritas pendidikan tinggi di Indonesia tetap terjaga.

Penulis: Firman Hidranto

Redaktur: Ratna Nuraini/Taofiq Rauf.

 

Sumber: Indonesia.go.id.

Pos terkait