Pencuri Motor di Pasar Pelita Diringkus, Polres Rohil Himbau yang Pernah Kehilangan Ada 7 Unit Silahkan Ambil…! 

Rohil, Kompas 1 net- Seorang diduga Pelaku Curanmor di Pasar Pelita Bagan Siapi-api pada Selasa 7 Mei 2024 Pukul 12.00 WIB. inisial SL diringkus Tim Unit Reskrim Polsek Bangko Polres Rohil. Pengembangannya, Polisi malah berhasil mengamankan 7 unit sepeda motor yang diduga hasil curian di rumah penadah.

Demikian ungkap Kapolres Rokan hilir Akbp Andrian P,SH,Sik,MSi melalui kasi humas Iptu Yulanda alvaleri, S.Trk, MM saat membenarkan penangkapan tersebut.

Bacaan Lainnya

Dikatakan iptu Yulanda Alvaleri,” awalnya Kapolsek Bangko Kompol IMT Sinurat,SH.MH pada Rabu 8/5 malam mendapat laporan dari Korban yang mengalami kerugian sebesar Rp 7 juta karena kehilangan sepeda motornya di Pasar Pelita Bagan Siapi-api.

Lalu Kapolsek memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan terhadap perkara curanmor tersebut dengan mendatangi TKP, Cek TKP, mencari rekaman video CCTV, melakukan interogasi saksi-saksi dan tindakan Kepolisian lainya.

SL

Setelah mengantongi identitas pelaku, Tim dipimpin Kanit reskrim Iptu Irwandy H. turnip,SH.MH langsung mencari keberadaan pelaku. Dan pengintaian terhadap seseorang yang mencurigakan terlihat datang jalan kaki hendak mengambil sepeda motor, dilakukan penyergapan dan mengamankan laki-laki tersebut.

Setelah di interogasi pelaku mengaku telah melakukan Pencurian Kendaraan Bermotor merk Honda Vario dengan cara membuka paksa kunci motor menggunakan Kunci T dan motor tersebut telah dijual ke seseorang berinisial E (DPO) yang berada di Kepenghuluan Pedamaran Kecamatan Pekaitan seharga Rp. 2 juta.

Selanjutnya, Tim menuju ke Rumah E, akan tidak menemukan yang bersangkutan dan hanya menemukan Plat TNKB sepeda motor Vario, kaca spion dan satu buah helm warna merah sesuai rekaman CCTV (digunakan pelaku).

Pada saat penggeledahan rumah E dengan disaksikan oleh Sekdes Pedamaran, tim menemukan 7 unit sepeda motor berbagai jenis dan merk tanpa nopol dan STNK / BPKB diduga merupakan hasil curian dan diterima gadai/ tadah oleh E (DPO) sedang terparkir dan tersusun rapi di dalam rumah.

Kami menghimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan agar dapat datang ke Mapolsek Bangko dengan membawa STNK dan BPKB.Silahkan di cek nomor rangka dan nomor mesin, apabila cocok dengan pemilik sepeda motor tersebut akan di kembalikan kepada pemiliknya,” pungkasnya.

 

Plh Kasi Humas Polres Rohil

Pos terkait