Example floating
Example floating
Banner Infozone
Berita

Pemkab Inhu Gelar Rapat Bahas Konflik Agraria Petani Sungai Raya-Sekip Hilir dengan PT SBP, Tim Penyelesaian Segera Dibentuk

28
×

Pemkab Inhu Gelar Rapat Bahas Konflik Agraria Petani Sungai Raya-Sekip Hilir dengan PT SBP, Tim Penyelesaian Segera Dibentuk

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Foto: Bupati Inhu Ade Agus Hartanto memimpin rapat penyelesaian konflik agraria antara petani Sungai Raya-Sekip Hilir dengan PT SBP di Kantor Bupati Inhu

Inhu, Kompas1net– Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Pemkab Inhu) akhirnya menggelar rapat pembentukan tim penyelesaian konflik agraria antara petani masyarakat Desa Sungai Raya dan Kelurahan Sekip Hilir dengan pihak PT Sinar Belilas Perkasa (PT SBP).

Rapat digelar di Ruang Rapat Narasinga, lantai II Kantor Bupati Inhu, Jumat (14/8/2026), mulai pukul 14.30 WIB hingga 17.00 WIB.

Rapat ini digelar setelah Bupati Inhu menerima surat bernomor 078/164/VI/2026 tertanggal 3 Agustus 2026 dari Anggota DPR RI Komisi III Fraksi PDI Perjuangan, Dra. Hj. Siti Aisyah, SH, SpN. Surat tersebut berisi permintaan agar Pemkab Inhu melaksanakan rekomendasi Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI terkait konflik agraria tersebut.

Surat yang sama juga disampaikan Siti Aisyah kepada Ketua DPRD Kabupaten Inhu, Sabtu Pradansyah Sinurat.

Rapat yang dihadiri unsur Forkopimda Inhu tersebut belum menghasilkan keputusan konkret. Dalam pertemuan itu, seluruh pihak lebih banyak mengimbau petani dan perusahaan agar sama-sama menahan diri serta tidak melakukan tindakan yang dapat memicu konflik baru.

Bupati Inhu, Ade Agus Hartanto mengatakan, Pemkab Inhu akan segera membentuk tim bersama unsur Forkopimda untuk menginventarisasi dan mengurai persoalan agraria yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

“Yang pertama, kita merujuk pada surat rekomendasi BAM DPR RI agar kedua belah pihak yang berkonflik sama-sama menahan diri. Kami akan segera membentuk tim, bersama Forkopimda, untuk menginventarisasi masalah. Mana lahan petani yang masuk dalam izin HGU perusahaan, mana yang terjadi tumpang tindih, semuanya akan kita urai satu per satu,” ujar Ade kepada wartawan usai rapat.

Menurut Ade, penyelesaian konflik tidak dapat dilakukan dengan memenuhi seluruh tuntutan salah satu pihak. Diperlukan proses negosiasi dan mediasi agar hasilnya tidak merugikan salah satu pihak.

“Masih banyak solusi yang bisa dilahirkan dalam konflik ini ketika semuanya bisa menahan diri,” katanya.

Ade menambahkan, Pemkab Inhu akan kembali menggelar rapat kecil dalam waktu 7 hari ke depan untuk menentukan langkah serta menyusun rekomendasi penyelesaian konflik.

Rekomendasi tersebut tidak hanya mempertimbangkan keinginan pemerintah daerah, tetapi juga aspirasi masyarakat dan pihak perusahaan. Pemkab Inhu juga akan berkoordinasi dengan Pemprov Riau maupun Pemerintah Pusat.

Ia menegaskan, pemerintah daerah harus lebih berperan mencegah dan menyelesaikan konflik sosial yang terjadi di lapangan.

“Konflik ini sudah terjadi beberapa tahun yang lalu. Demonya juga sering terjadi, baik di DPRD maupun di Polres. Sampai hari ini saya tidak punya data apa pun. HGU-nya mana, data masyarakatnya mana, tidak ada. Fakta di lapangan, yang ribut malah masyarakat dengan masyarakat, kok bisa seperti ini? Ini yang akan kita urai,” tegasnya.

Bupati berharap konflik serupa tidak kembali terjadi, terutama konflik antarmasyarakat yang dapat menimbulkan korban.

“Saya tidak ingin sesama kita saling bertelagah seperti yang terjadi pada 1 Juni kemarin. Ini yang mau kita selesaikan,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Inhu, Sabtu Pradansyah Sinurat menyampaikan harapannya agar konflik ini diselesaikan secara terpadu.

“Pada prinsipnya kami atas nama DPRD Inhu bersama Komisi II bahwa konflik ini bisa diselesaikan secara terpadu oleh semua pihak, baik itu melalui mediasi ataupun penyelesaian secara hukum perdata,”` ungkapnya.

Sabtu juga menyampaikan informasi bahwa pihak PT SBP saat ini masih melakukan aktivitas pengelolaan menggunakan alat berat di lokasi lahan yang berkonflik.

“Saat ini konflik masih terjadi, pihak perusahaan pun kami dengar masih menguasai lahan di titik-titik konflik tersebut. Masyarakat yang di sekitarnya juga ada mengadukan kepada kami DPRD melalui bersurat meminta penyelesaiannya. Namun kami meminta masyarakat untuk menahan diri supaya tidak ada terjadi kekerasan di sana,” sebutnya.

Di akhir, ia meminta Pemda Inhu segera membentuk tim terpadu penyelesaian konflik agraria.

“Konflik tidak bisa kita pertontonkan, kita pemerintah atau pun negara harus hadir di dalam konflik tersebut supaya bisa terselesaikan,” pinta politisi Partai NasDem itu.

Rapat ini dihadiri langsung Bupati Inhu Ade Agus Hartanto, Ketua DPRD Inhu Sabtu Pradansyah Sinurat, Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra, Dandim 0302 Inhu Letkol Arh Bangun Bara Kurniawan Prabowo, Asisten Pemerintahan dan Kesra Saiful Bahri, Kakan Kesbangpol, Kadistankan Inhu Endang, Kabag Tapem Ilham.

Juga, Camat Rengat Marlius, Kakan ATR/BPN Inhu Syafisar Masri Limart, Kabag Hukum, Lurah Sekip Hilir, Kuasa Hukum PT SBP Dodi Fernando, Humas PT SBP Abdul Rahman Manurung, Deputi Advokasi DPN KNARA Ridwan, Bidang Hukum DPN KNARA Al Nasri SH, Camat Seberida Wisnu, serta puluhan perwakilan petani masyarakat Desa Sungai Raya dan Kelurahan Sekip Hilir yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan.

Example 120x600