Oleh: Datuk Heri Ismanto, S.Th.I
Ketua Aliansi Masyarakat Adat Melayu (AMA) Riau
Jakarta, Kompleks DPR RI
JAKARTA – Pengesahan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria oleh DPR RI pada 22 September 2026 menjadi momentum penting dalam sejarah panjang persoalan agraria di Indonesia.
Dalam Rapat Paripurna DPR RI, RUU Pengaturan Reforma Agraria disetujui menjadi Undang-Undang.
Bagi masyarakat adat, momentum ini membawa secercah harapan. Namun kami ingin menyampaikan satu pesan sederhana:
UU Reforma Agraria harus menjadi solusi, bukan sekadar puisi.
Masyarakat adat sudah terlalu lama hidup dalam ketidakpastian atas tanah, wilayah adat, hutan, kebun, sungai, dan ruang hidup yang turun-temurun menjadi bagian kehidupannya.
Konflik agraria bukan sekadar garis batas di atas peta. Di baliknya ada sejarah, identitas, sumber penghidupan, hubungan sosial, serta marwah masyarakat adat.
Karena itu, UU Reforma Agraria harus mampu menjawab persoalan nyata tersebut.
1. JANGAN BERHENTI PADA PENGESAHAN
DPR RI sebelumnya menegaskan RUU Reforma Agraria diarahkan untuk menyelesaikan konflik agraria puluhan tahun. Materinya tidak hanya redistribusi tanah, tetapi juga pengembalian hak masyarakat dan pemberdayaan penerima reforma agraria.
Ini prinsip penting.
Tetapi masyarakat adat ingin melihat bagaimana prinsip itu diterjemahkan menjadi tindakan:
- Berapa banyak konflik yang akan diselesaikan?
- Berapa banyak wilayah adat yang dapat kepastian hukum?
- Bagaimana nasib masyarakat adat yang wilayahnya tumpang tindih dengan kawasan hutan, perkebunan, pertambangan, dan perizinan lain?
- Apakah masyarakat adat benar-benar ditempatkan sebagai subjek reforma agraria, bukan hanya objek kebijakan?
Pertanyaan ini harus dijawab melalui implementasi.
2. MASYARAKAT ADAT TIDAK BOLEH MENJADI PENONTON
Dalam pembahasan RUU, DPR telah menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat adat karena ada norma yang berkaitan langsung dengan hak dan kepentingan masyarakat adat.
Maka setelah UU diketok, prinsip partisipasi jangan berhenti di ruang rapat.
Masyarakat adat harus hadir dalam: pendataan, identifikasi objek reforma agraria, penyelesaian konflik, penetapan wilayah, hingga pengawasan pelaksanaan.
Jangan sampai masyarakat adat kembali hanya menjadi pihak penerima keputusan.
Kami ingin masyarakat adat menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan atas ruang hidupnya sendiri.
3. REFORMA AGRARIA HARUS MENYENTUH KONFLIK NYATA
Indonesia tidak kekurangan aturan pertanahan. Persoalannya ada pada tumpang tindih kewenangan, perbedaan data, konflik antarregulasi sektoral, dan lemahnya penyelesaian konflik lama.
Dalam pembahasan RUU, DPR juga menyoroti masalah tumpang tindih regulasi, data, dan kewenangan antarsektor.
Karena itu, UU Reforma Agraria harus menghadirkan satu sistem penyelesaian yang transparan, terukur, berkeadilan, dan dapat diawasi publik.
Jangan sampai satu kementerian mengatakan tanah itu berada di kawasan tertentu, sementara lembaga lain punya data berbeda, dan masyarakat terjepit di tengah tarik-menarik kewenangan.
Masyarakat tidak boleh terus menjadi korban konflik administrasi negara.
4. TANAH ADAT BUKAN SEKADAR ANGKA
Bagi masyarakat Melayu dan masyarakat adat di Riau, tanah bukan komoditas ekonomi semata.
Ada tanah ulayat, kampung, sungai, hutan, kebun, makam leluhur, tempat ibadah, dan ruang kehidupan yang bernilai sosial dan budaya.
Karena itu, reforma agraria harus memiliki perspektif masyarakat adat.
Pengakuan terhadap masyarakat hukum adat dan wilayah adat harus berjalan seiring dengan kepastian hukum pertanahan.
Namun pengakuan itu juga harus objektif, melalui proses hukum dan administrasi yang jelas, berdasarkan sejarah, bukti, kelembagaan adat, wilayah, serta kehidupan masyarakat yang bersangkutan.
Adat harus dihormati, tetapi kepastian hukumnya juga harus dibangun.
5. DARI JAKARTA KAMI MENYAMPAIKAN PESAN
Hari ini kami berada di Jakarta, di Kompleks DPR RI, menyaksikan momentum lahirnya UU Reforma Agraria. Kami menyampaikan apresiasi atas lahirnya regulasi ini sebagai langkah penting.
Tetapi bagi masyarakat adat, pekerjaan sesungguhnya justru dimulai setelah UU diketok.
Kami berharap pemerintah dan seluruh lembaga pelaksana tidak menjadikan UU ini sekadar dokumen hukum yang indah dibaca, tetapi sulit dirasakan manfaatnya oleh rakyat.
Jangan biarkan reforma agraria menjadi bahasa indah di atas kertas, sementara konflik tetap diwariskan dari generasi ke generasi.
Kami berharap UU ini menjadi jalan untuk mengembalikan hak masyarakat, menyelesaikan konflik, memberikan kepastian hukum, memperkuat masyarakat adat, dan memastikan tanah benar-benar memberi kemakmuran bagi rakyat sebagaimana amanat konstitusi.
Karena bagi kami:
Reforma agraria bukan sekadar membagi tanah. Reforma agraria adalah mengembalikan keadilan.
Dan bagi masyarakat adat:
UU Reforma Agraria sudah diketok. Sekarang kami menunggu pembuktiannya. Jangan hanya menjadi puisi. Jadikan ia solusi.
Datuk Heri Ismanto, S.Th.I
Ketua Aliansi Masyarakat Adat Melayu (AMA) Riau
















