Example floating
Example floating
Opini

HUKUM TAJAM KE RAKYAT, TUMPUL KE KORPORASI!

23
×

HUKUM TAJAM KE RAKYAT, TUMPUL KE KORPORASI!

Sebarkan artikel ini

Jika Tak Mampu Menjamin Penanganan Karhutla, Mundur dari Jabatan!

RIAU, Kompas 1 net —Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan sekadar persoalan api yang membakar hutan, melainkan ujian nyata terhadap keberanian pemimpin, ketegasan aparat, dan keseriusan negara dalam melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Muhammad Ikhsan, Presiden FORMA KIP-K UIN Suska Riau periode 2025–2026, menegaskan bahwa penanganan karhutla di Riau tidak boleh berhenti pada pemadaman api, pernyataan formal, maupun penindakan terhadap pelaku di lapangan. Publik membutuhkan langkah nyata, pengusutan yang transparan, serta penegakan hukum yang tidak tebang pilih, termasuk terhadap korporasi apabila ditemukan bukti keterlibatan.

Jangan sampai hukum begitu tajam ketika berhadapan dengan rakyat kecil, tetapi mendadak tumpul ketika berhadapan dengan korporasi besar.

Secara konstitusional, Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Sementara itu, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah, memberikan dasar hukum bagi larangan pembukaan lahan dengan cara membakar, pengawasan lingkungan, serta penindakan terhadap pelanggaran sesuai unsur dan ketentuan yang berlaku.

Atas dasar tersebut, Gubernur Riau tidak cukup hanya menyampaikan imbauan dan menghadiri rapat koordinasi. Masyarakat berhak menuntut kepemimpinan yang mampu memastikan pencegahan berjalan, pengawasan terhadap perusahaan diperkuat, dan penanganan karhutla dilakukan secara terukur serta dapat dipertanggungjawabkan.

Kapolda Riau juga harus memastikan setiap dugaan tindak pidana karhutla diusut secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti, tanpa memberikan perlakuan istimewa kepada pihak mana pun. Sementara itu, Pangdam harus menjalankan peran dan dukungan sesuai tugas, kewenangan, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Jika karhutla terus berulang, evaluasi tidak boleh hanya berhenti pada petugas di lapangan. Kepemimpinan, pengawasan, dan efektivitas kebijakan juga harus dipertanggungjawabkan secara terbuka.

Karena itu, kami menantang Gubernur Riau, Kapolda Riau, dan Pangdam untuk membuktikan keberanian melalui tindakan konkret, bukan sekadar pernyataan. Ungkap penyebab kebakaran, tindak pihak yang terbukti bersalah, buka perkembangan penanganan kepada publik, dan pastikan korporasi tidak berada di atas hukum.

Apabila para pemimpin terkait tidak mampu menjalankan tanggung jawab sesuai kewenangan masing-masing, tidak menunjukkan perbaikan yang nyata, dan gagal mempertanggungjawabkan penanganan karhutla kepada masyarakat, kami mendesak evaluasi menyeluruh terhadap kepemimpinan mereka. Jika memang tidak mampu menjalankan amanah, mundur dari jabatan adalah bentuk pertanggungjawaban moral yang patut dituntut.

Jabatan bukan sekadar kehormatan, melainkan amanah yang membawa konsekuensi. Kekuasaan bukan tameng untuk menghindari kritik, dan kewenangan bukan alasan untuk membiarkan persoalan lingkungan terus membebani rakyat.

Jika tidak mampu melindungi rakyat, jangan berlindung di balik jabatan. Jika tidak berani menindak pelanggaran tanpa pandang bulu, jangan meminta publik terus percaya. Dan jika amanah tak sanggup dijalankan, mundurlah!

Muhammad Ikhsan
Presiden FORMA KIP-K UIN Suska Riau 2025–2026

Example 120x600