Kuansing, Kompas 1 Net– Kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur belakangan ini marak terjadi di wilayah hukum Polres Kuansing, giliran Polsek Logas Tanah Darat Polres Kuansing menangkap seorang pemuda tersangka pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Pemuda, ditahan sebagai tindak lanjut pihak kepolisian atas laporan ibu korban yang melaporkan karena tidak terima anaknya yang berusia 16 tahun disetubuhi terlapor layaknya pasangan suami istri, Terjadinya hal itu diketahui ibu korban setelah menanyakan kepada anaknya tersebut dan anaknya pun mengakuinya, setelah itu ibu korban memberitahukan suaminya dan melaporkan ke Polsek Logas Tanah Darat.
Demikian disampaikan Kapolsek Iptu Nyus Pendri, S.H.,M.H. yang didampingi Kapolres Kuansing AKBP Pengucap melalui Kehumasan Polres Kuansing kepada awak media. Jumat 21 Maret 2024.
Polsek Logas Tanah Darat Polres Kuansing telah menangkap seorang laki laki terlapor pada Kamis 21 Maret 2024. 16.00 WIB. terlapor ditangkap diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur di daerah kecamatan Logas Tanah Darat pada Kamis 12 Oktober 2023, Pukul 20.00 WIB. Lalu.
Proses penangkapan ini dipimpin oleh Ps. Kanit Reskrim Polsek Logas Tanah Darat, Aiptu Andy Candra, S.H.,M.H, bersama 3 personel yakni Bripka Angga, S.H, Briptu Reski Saputra Syafri, S.H, dan Briptu Wisnugripa Rasdiansyah, terlapor ini ditemukan dan ditangkap di kediamannya di Kecamatan Logas Tanah Darat.
Sebelum penangkapan, Tim berkoordinasi dengan orang tua pelaku dan menceritakan permasalahan yang diperbuat oleh anaknya, lalu orang tua Pelaku menyerahkan anaknya kepada Kanit Reskrim dan selanjutnya Pelaku dibawa ke Polsek Logas Tanah Darat untuk proses hukum lebih lanjut.
Kami mengamankan barang bukti berupa pakaian korban. Pelaku akan diproses sesuai dengan Pasal 81 ayat (1),(2) Jo Pasal 76D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” terang Kapolsek Logas Tanah Darat.
Sumber: Humas Polres Kuansing