Sidoarjo, Kompas 1net – Komisi IV DPR RI menjaring aspirasi revisi UU Kehutanan di Jawa Timur sebagai respons atas putusan Mahkamah Konstitusi terkait tanah adat. Kegiatan digelar Panja RUU Kehutanan di Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, Sidoarjo, Sabtu (13/6/2026).
Ketua Tim Kunker Panja RUU Kehutanan Ahmad Yohan mengatakan, pertemuan digelar untuk menyerap masukan dari pemangku kepentingan sektor kehutanan. Hadir perwakilan Kementerian Kehutanan, Pemprov Jatim, Perum Perhutani, pelaku usaha, LSM, LMDH, hingga Lembaga Masyarakat Hukum Adat LMHA.
“Panja RUU Kehutanan Komisi IV DPR melakukan pertemuan dengan para pemangku kepentingan di sektor kehutanan di Provinsi Jawa Timur hari ini agar dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan kehutanan, baik saat ini maupun di masa akan datang,” ujar Ahmad Yohan, dikutip dari laman DPR RI.
Politisi Fraksi PAN itu menjelaskan, revisi keempat UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan merespons putusan MK soal tanah adat. Regulasi baru perlu relevan dengan perkembangan hukum saat ini.
Komisi IV ingin aturan mengakomodasi kepentingan sekaligus memastikan konservasi hutan optimal.
“Hutan harus ditempatkan sebagai sistem penyangga kehidupan. Hutan tidak hanya berfungsi sebagai sumber daya ekonomi, tetapi juga sebagai ruang ekologi, ruang sosial, ruang budaya serta ruang hidup masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan. Oleh sebab itu pengurusan dan pengelolaan kawasan hutan harus menjaga keseimbangan antara perlindungan, pemanfaatan, pemulihan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tegas Ahmad Yohan.
Legislator Dapil NTT I itu menekankan pentingnya keterlibatan dunia usaha dalam kerangka tanggung jawab hukum dan ekologis. Pemanfaatan kawasan hutan harus tertib, transparan, terukur, dan berkelanjutan.
“Setiap kegiatan usaha perlu memastikan kepatuhan terhadap ketentuan kehutanan, perlindungan lingkungan, rehabilitasi serta pemulihan fungsi kawasan hutan,” tambahnya.
Kepala Dinas Kehutanan Jatim Jumadi menyambut baik jaring pendapat tersebut. Menurutnya, forum ini jadi momentum memperkuat tata kelola kehutanan yang adaptif, inklusif, dan berkelanjutan.
“Kami berharap regulasi yang disusun mampu memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan kawasan hutan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan, sekaligus mendukung iklim investasi yang bertanggung jawab terhadap kelestarian hutan,” kata Jumadi.
Sumber: Parlementaria DPR RI, 14 Juni 2026












