Kades Bengkalis Tersandung Kasus Hutan; Dr Elviriadi; Penghitungan Kerugian Ditunjuk Menteri LHK

Pekanbaru, Kompas 1 Net- Diduga melakukan tindak pidana korupsi penjualan lahan HPT Mangrove di Desa Pematang Duku, Kecamatan Bengkalis, dua kepala desa (kades) ditetapkan tersangka oleh Tim Tipikor Polres Bengkalis.

Penetapan kedua tersangka yakni Kades Pematang Duku berinisial Bad dan Kades Senderak berinisial Har, disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro didampingi Wakapolres Bengkalis Kompol Farris Nursanjaya, Kasatreskrim AKP M Reza dan Kanit Tipikor Iptu Hasan Basri dalam pers rilisnya di Mapolres Bengkalis, Selasa (9/5/2023).

Bacaan Lainnya

Menyikapi itu, pakar lingkungan hidup Dr Elviriadi mengapresiasi langkah Polres Bengkalis.

“Ya baguslah. Ikhtiar Menjaga lingkungan hidup. Tapi harus diingat, penghitungan kerugian lingkungan hidup apalagi dalam kawasan hutan itu harus ditunjuk Menteri LHK di Jakarta, ” ulas nya.

Akademisi yang kerap menjadi ahli di pengadilan itu mengupas Permen LH No.7 tahun 2014.

“Pada Pasal 4 Permen LH No.7 tahun 2014 jelas menyatakan yang berwenang menghitung kerugian dan kerusakan itu ahli lingkungan. Yang menunjuk pejabat Eselon I Kementerian LHK yang membidangi Penataan Hukum Lingkungan dan Pejabat Eselon II di Daerah. Supaya jelas kerusakan dan kerugian ekosistem hutannya, ” imbuh putra Meranti

Dia menambahkan, bahwa konversi HPT ke Tambak Udang di Bengkalis sudah meresahkan.

“Kita tentu berharap yang menjadi atensi APH di Bengkalis adalah pihak yang membuat tambak udang itu Kalau pemalsuan surat itu pidana umum yang diatur KUHP. Jadi harus dipilah antara pidana umum dan pidana khusus kawasan hutan. Kalau kawasan hutan, UUCK mengedepankan ultimum remedium seperti yang diberikan pada korporasi jutaan hektar diampuni, ” pungkas peneliti tambak udang yang ikhlas gundul demi hutan Bengkalis.

 

.

Pos terkait