Example floating
Example floating
Banner Infozone
BeritaHukrim

Polsek Pulau Burung Ungkap Kasus Sabu, Seorang Perempuan Diamankan dalam Ops Antik Lancang Kuning 2026

108
×

Polsek Pulau Burung Ungkap Kasus Sabu, Seorang Perempuan Diamankan dalam Ops Antik Lancang Kuning 2026

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Inhil, Kompas1net– Unit Reskrim Polsek Pulau Burung, Polres Indragiri Hilir, berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dalam rangka Operasi Antik Lancang Kuning 2026 di wilayah hukumnya.

Pengungkapan tersebut terjadi pada Kamis, 30 April 2026 sekira pukul 22.30 WIB di sebuah kontrakan yang berlokasi di Jalan Al-Iman Gang Kelapa, RT 001 RW 005, Desa Pulau Burung, Kecamatan Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka perempuan bernama (R binti M. K) (21), yang diketahui tidak memiliki pekerjaan dan berdomisili di Desa Rotan Semelur, Kecamatan Pelangiran.

Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 6 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,60 gram, satu alat hisap (bong), dua unit handphone, satu kotak pipet kaca, 30 plastik klep les merah, uang tunai Rp1.000, dua buah gunting, serta satu korek api.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K melalui Kapolsek Pulau Burung menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal yang dipimpin Aipda Yanser Lase langsung bergerak ke lokasi. Setibanya di TKP, petugas menemukan tersangka dan melakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT serta warga setempat,” jelasnya.

Hasil penggeledahan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Pulau Burung untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi, serta melengkapi berkas perkara. Polisi juga akan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti guna kepentingan pembuktian.

Polsek Pulau Burung menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Indragiri Hilir demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.


IMBAUAN POLDA RIAU: STOP KARHUTLA

Larangan Membakar Hutan dan Lahan Polda Riau

Bersama kita cegah Karhutla, wujudkan Riau Hijau tanpa asap!

Example 120x600
Berita

http://Kompas1.net 28 Sep 2026 telusuri BIH Rp3 Juta korban banjir bandang Nov 2025 di Alue Bili Rayeuk Baktiya Aceh Utara diduga tidak utuh – dugaan potongan Rp100 Ribu per KK. Data final lapangan 463 KK: 427 penerima BIH, 17 KK ada data belum dapat di Kantor Pos, 19 KK tanpa data vs BNBA resmi 568-994. Oknum perangkat: kesepakatan perangkat desa bersama. Pemkab Aceh Utara salurkan sejak 22 Sep 2026 via Pos Indonesia wajib utuh – Inpres 18/2025, Permensos BIH, PP 22/2008, Instruksi Bupati H Ismail A Jalil Ayah Wa Zero Pungli.

Hukrim

Polri Kortastipidkor tetapkan Bupati Gowa HT tersangka korupsi perizinan periode 2025-2026. Brigjen De Deo: pemerasan PKKPR, PBG Royal Spring, CSR Indomaret Rp850 juta, sponsorship Beautiful Malino. Sita rumah Rp1,4 M, Rp3,5 M, Hiace Rp682 jt. Terancam Pasal 12 UU Tipikor & TPPU Pasal 607 KUHP.

Hukrim

Polda Riau tetapkan anggota DPRD Kampar inisial F tersangka perambahan hutan 60 hektare jadi kebun sawit di XIII Koto Kampar. Dirkrimsus Kombes Ade Kuncoro benarkan. Pengembangan kasus Juni 2025 tangkap 4 tersangka MM BT Y MYT di Hutan Produksi Terbatas & Hutan Lindung Si Abu modus surat hibah adat.